Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
131/Pdt.P/2025/PN Pbg 1.SUMINTO
2.TARIMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 131/Pdt.P/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMINTO
2TARIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada para Pemohon untuk mengganti nama anak para Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Purbalingga Nomor: : 538/TP/2010  bernama Khusnul Khotimah menjadi Husnul Khotimah;
  3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan tentang ganti nama anak tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak