Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Pbg Elvira 1.Sasi Wijati
2.PT. BINA PUTRA SADAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Elvira
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad HamzahElvira
Tergugat
NoNama
1Sasi Wijati
2PT. BINA PUTRA SADAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RICO JAPUTRA
2ANNE DJOENARDI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR)

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Perjanjian Pemberian Pinjaman bertanggal 24 Februari 2022 sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan 7 Juni 2023 sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dibuat di bawah tangan, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menghukum TERGUGAT I membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp2.737.458.950 (Dua miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), beserta membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun, terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2025 sampai dengan pelunasan nyata (lunas);
  5. Menghukum TERGUGAT II membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.325.238.007 (Satu miliar tiga ratus dua puluh lima juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh rupiah), beserta membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun, terhitung sejak tanggal 29 Juli 2025 sampai dengan pelunasan nyata (lunas);
  6. Menghukum TERGUGAT I membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp20.000.000.000 (Dua puluh miliar rupiah);
  7. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh saham yang tercatat atas nama TERGUGAT I pada TERGUGAT II;
  8. Menetapkan sita jaminan atas seluruh saham yang tercatat atas nama TERGUGAT I pada TERGUGAT II tersebut Sah dan Berharga;
  9. Menyatakan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II wajib Tunduk dan Patuh terhadap putusan perkara a quo tanpa perlu turut dihukum membayar sesuatu;
  10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini secara Tanggung Renteng;
  11. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain.
  12. SUBSIDAIR
  13. Apabila Majelis Hakim yang berwewenang mengadili dan memeriksa Perkara ini memiliki berpendapat lain, maka kami memohon agar perkara ini dapat diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak