| Dakwaan |
Telah terjadi perkara dugaan tindak pidana Setiap orang dilarang : mabuk karena minuman beralkohol atau minuman oplosan sesuai pasal 17 huruf a jo Pasal 24 ayat 1 Peraturan Daerah Kab. Purbalingga Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025, sekitar Pukul 22.00 WIB, di Jalan Raya Mangunegara RT.07 / RW.03 Desa Mangunegara Kec.Mrebet Kab.Purbalingga, dengan Tersangka Sdr.ANJAR KUSBANDI, Umur 58 tahun, Tempat Tgl. Lahir Purbalingga, 7 Maret 1967, Jenis kelamin Laki- Laki, Suku bangsa Jawa , Agama Islam, Pekerjaan Sopir, Alamat Desa Selaganggeng RT.02 / RW.04 Kec.Mrebet Kab.Purbalingga dan telah diamankan barang bukti berupa minuman keras jenis ciu yang di simpan dalam botol air mineral, yang telah tertangkap tangan pada saat petugas Polsek Mrebet melaksanakan Patroli rutin malam hari, kemudian barang bukti di amankan untuk di lakukan penyitaan dan kepada Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 17 huruf a jo Pasal 24 ayat 1 Peraturan Daerah Kab. Purbalingga Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. |