| Dakwaan |
Dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dilaporkan oleh AHMAD SUKASTO alias KASTO Bin SAMIARTO, NIK: 3303061902780003, Purbalingga, 19 Februari 1978, umur 48 tahun, laki-laki, wiraswasta (tukang servis elektronik), islam, alamat KK: Kel. Klapasawit Rt 002 Rw 005, Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, alamat tempat tinggal: Desa Kedungbenda Rt 001 Rw 010, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB didepan teras rumah milik Sdr. AHMAD SUKASTO alias KASTO alamat Desa Kedungbenda Rt 01 Rw 10 Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga. |