| Dakwaan |
Bahwa telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana atau Pasal 471 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dilakukan oleh Tersangka Sdr. HENRY IKADA Als YUYUNG Bin HENDRI (Alm), Laki-laki, 47 Tahun, agama Islam, Swasta, alamat Sesuai KTP Jl Trengguli 1B No. 418 Kel. Karang Kidul RT. 003 RW. 004 Kec. Semarang Tengah Kab. Semarang, alamat sesuai Domisili Jl Singawedana No. 23 RT. 001 RW. 003 Desa Karanglewas Kidul Kec. Karanglewas Kab. Banyumas, terhadap Korban/Pelapor Sdr. DWI LAKSONO TEGUH INDRAWAN, S.Pd bin SUWANDI, umur 36 tahun, laki-laki, islam, Pekerjaan Karyawan swasta Alamat Desa Karangrau RT. 005 RW. 002 Kec. Sokaraja Kab. Banyumas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 pukul 21.00 WIB di teras sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kopral Tanwir No. 3 Gank Panca Kel. Purbalingga Kulon RT. 002 RW. 002 Kec./Kab. Purbalingga. Bahwa Tersangka atas nama Sdr. HENRY IKADA Als YUYUNG Bin HENDRI (Alm), melakukan penganiayan dengan cara tangan kiri memegang krah baju korban Sdr. DWI LAKSONO TEGUH INDRAWAN, S.Pd bin SUWANDI lalu memukul menggunakan telapak tangan kanan mengenai bagian dagu lebih dari 3 kali, kemudian memukul menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bagian tengkuk sebanyak 1 kali, dan setelah itu Sdr. HENRY IKADA Als. YUYUNG Bin HENDRI membenturkan kepalanya ke kepala Sdr. DWI LAKSONO TEGUH INDRAWAN, S.Pd bin SUWANDI dengan keras. Bahwa akibat kejadian tersebut Pelapor/korban yaitu Sdr. DWI LAKSONO TEGUH INDRAWAN, S.Pd bin SUWANDI mengalami luka memar di bagian dagu dan merasakan pusing di kepala dan mendapatkan perawatan medis dari Rumah Sakit DKT WIJAYA KUSUMA Purwokerto. Atas perbuatannya tersebut terhadap Tersangka Sdr. HENRY IKADA Als YUYUNG Bin HENDRI (Alm), dapat disangka telah melanggar Pasal 352 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana atau Pasal 471 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |