Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2026/PN Pbg 1.Maula Primanda Sumawibawa SH
2.PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3.Sucipto,S.H
1.ARLIN YULVIANA Alias VIA Binti ARI
2.NAILHAMDANY SETIAWAN Alias ILHAM Alias BAGOL Bin FAJAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : Tar- 151/M.3.23/Es.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Maula Primanda Sumawibawa SH
2PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3Sucipto,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARLIN YULVIANA Alias VIA Binti ARI[Penahanan]
2NAILHAMDANY SETIAWAN Alias ILHAM Alias BAGOL Bin FAJAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa I ARLIN YULVIANA Alias VIA Binti ARI bersama Terdakwa II NAILHAMDANY SETIAWAN Alias ILHAM Alias BAGOL Bin FAJAR dan Saksi Tri Ardiyanto alias Daplun Bin Subur Subekti  pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 18.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, bertempat di Desa Patemon RT. 002 / RW. 009 Kec. Bojongsari Kab. Purbalingga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dan bersekutu mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

----- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa I Arlin Yulviana alias Via Binti Ari dijemput oleh pacarnya yaitu Saksi Tri Ardiyanto alias Daplun bin Subur Subekti (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) menggunakan 1 (satu) unit KBM HONDA BRIO SATYA warna hitam mutiara, no pol D-1519-AJT yang merupakan mobil yang dirental melalui Saksi Janu Sapto Aji Primananda Alias Janu Bin Mujiono. Kemudian Terdakwa I Arlin dan Saksi Tri Ardiyanto menjemput Terdakwa II Ilham dengan tujuan berkeliling untuk mencari sepeda motor. Selanjutnya Saksi Tri Ardiyanto bersama-sama Terdakwa I Arlin Yulviana dan Terdakwa II Ilham melanjutkan perjalanan dengan memutari wilayah GOR, alun-alun, lalu menuju ke Bumi Perkemahan Munjuluhur di Kutasari. Bahwa dikarenakan tidak ada target sepeda motor yang dapat dicuri, lalu melanjutkan perjalanan menuju Desa Patemon. Sesampainya di Desa Patemon sekira pukul 18.00 WIB, Saksi Tri Ardiyanto melihat (1) satu unit SPM Honda Beat warna merah hitam tahun 2020, no pol R-3937-CC terparkir di teras rumah Saksi Korban Doni Arman. Kemudian Saksi Tri Ardiyanto mengambil peralatan yang berada di belakang mobil yang sebelumnya sudah dipersiapkan sebagai alat untuk mengambil sepeda motor tersebut yaitu 2 (dua) buah mata kunci letter T dan 1 (satu) buah kunci letter T. Selanjutnya setelah mengambil peralatan tersebut, Saksi Tri Ardiyanto keluar dari mobil Brio warna hitam mutiara no pol D-1519-AJT sambil mengatakan kepada Terdakwa I Arlin untuk menggantikan Saksi Tri Ardiyanto membawa mobil tersebut ke rumah Saksi Tri Ardiyanto setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut.

----- Bahwa kemudian Terdakwa I Arlin menunggu di dalam mobil dan menggantikan Saksi Tri Ardiyanto untuk menyetir mobil. Setelah Saksi Tri Ardiyanto berhasil mengambil sepeda motor dan mendorong sepeda motor tersebut kurang lebih 15 (lima belas) meter dari rumah Saksi Korban, Anak Saksi korban yang saat itu berada di teras rumah kemudian melihat Saksi Tri Ardiyanto sedang mendorong motor milik Ayah Saksi kemudian berteriak dan membuat para warga keluar mengejar Saksi Tri Ardiyanto yang sedang mendorong sepeda motor tersebut. Bahwa selanjutnya Saksi Tri Ardiyanto langsung menyalakan kontak sepeda motor dan melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut. Saat para warga sedang berkerumun di depan rumah Saksi Korban, terlihat  1 (satu) unit KBM HONDA BRIO SATYA warna hitam mutiara, no pol D-1519-AJT yang terparkir di dekat lokasi terjadinya pencurian sepeda motor.  Selanjutnya kaca mobil diketuk oleh warga, Terdakwa I Arlin dan Terdakwa II Ilham tidak kunjung keluar dari mobil selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit hingga akhirnya Terdakwa II Ilham keluar terlebih dahulu. Bahwa pada awalnya Terdakwa II Ilham sempat berbohong ketika ditanya oleh warga terkait apa yang dilakukan di dalam mobil tersebut. Kemudian Terdakwa II Ilham mengakui bahwa yang mengambil (1) satu unit SPM Honda Beat warna merah hitam tahun 2020, no pol R-3937-CC tersebut adalah Saksi Tri Ardiyanto bersama-sama dengan Terdakwa I Arlin dan Terdakwa II Ilham. Selanjutnya warga membawa Terdakwa I Arlin dan Terdakwa II Ilham Polsek Bojongsari.

----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), atau sekitar jumlah tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------

 

SUBSIDIAR

----- Bahwa Terdakwa I ARLIN YULVIANA Alias VIA Binti ARI bersama Terdakwa II NAILHAMDANY SETIAWAN Alias ILHAM Alias BAGOL Bin FAJAR dan Saksi Tri Ardiyanto alias Daplun Bin Subur Subekti  pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 18.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, bertempat di Desa Patemon RT. 002 / RW. 009 Kec. Bojongsari Kab. Purbalingga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, memberikan bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

----- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa I Arlin Yulviana alias Via Binti Ari dijemput oleh pacarnya yaitu Saksi Tri Ardiyanto alias Daplun bin Subur Subekti (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) menggunakan 1 (satu) unit KBM HONDA BRIO SATYA warna hitam mutiara, no pol D-1519-AJT yang merupakan mobil yang dirental melalui Saksi Janu Sapto Aji Primananda Alias Janu Bin Mujiono. Kemudian Terdakwa I Arlin dan Saksi Tri Ardiyanto menjemput Terdakwa II Ilham dengan tujuan berkeliling untuk mencari sepeda motor. Selanjutnya Saksi Tri Ardiyanto bersama-sama Terdakwa I Arlin Yulviana dan Terdakwa II Ilham melanjutkan perjalanan dengan memutari wilayah GOR, alun-alun, lalu menuju ke Bumi Perkemahan Munjuluhur di Kutasari. Bahwa dikarenakan tidak ada target sepeda motor yang dapat dicuri, lalu melanjutkan perjalanan menuju Desa Patemon. Sesampainya di Desa Patemon sekira pukul 18.00 WIB, Saksi Tri Ardiyanto melihat (1) satu unit SPM Honda Beat warna merah hitam tahun 2020, no pol R-3937-CC terparkir di teras rumah Saksi Korban Doni Arman. Kemudian Saksi Tri Ardiyanto mengambil peralatan yang berada di belakang mobil yang sebelumnya sudah dipersiapkan sebagai alat untuk mengambil sepeda motor tersebut yaitu 2 (dua) buah mata kunci letter T dan 1 (satu) buah kunci letter T. Selanjutnya setelah mengambil peralatan tersebut, Saksi Tri Ardiyanto keluar dari mobil Brio warna hitam mutiara no pol D-1519-AJT sambil mengatakan kepada Terdakwa I Arlin untuk menggantikan Saksi Tri Ardiyanto membawa mobil tersebut ke rumah Saksi Tri Ardiyanto setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut.

----- Bahwa kemudian Terdakwa I Arlin menunggu di dalam mobil dan menggantikan Saksi Tri Ardiyanto untuk menyetir mobil. Setelah Saksi Tri Ardiyanto berhasil mengambil sepeda motor dan mendorong sepeda motor tersebut kurang lebih 15 (lima belas) meter dari rumah Saksi Korban, Anak Saksi korban yang saat itu berada di teras rumah kemudian melihat Saksi Tri Ardiyanto sedang mendorong motor milik Ayah Saksi kemudian berteriak dan membuat para warga keluar mengejar Saksi Tri Ardiyanto yang sedang mendorong sepeda motor tersebut. Bahwa selanjutnya Saksi Tri Ardiyanto langsung menyalakan kontak sepeda motor dan melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut. Saat para warga sedang berkerumun di depan rumah Saksi Korban, terlihat  1 (satu) unit KBM HONDA BRIO SATYA warna hitam mutiara, no pol D-1519-AJT yang terparkir di dekat lokasi terjadinya pencurian sepeda motor.  Selanjutnya kaca mobil diketuk oleh warga, Terdakwa I Arlin dan Terdakwa II Ilham tidak kunjung keluar dari mobil selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit hingga akhirnya Terdakwa II Ilham keluar terlebih dahulu. Bahwa pada awalnya Terdakwa II Ilham sempat berbohong ketika ditanya oleh warga terkait apa yang dilakukan di dalam mobil tersebut. Kemudian Terdakwa II Ilham mengakui bahwa yang mengambil (1) satu unit SPM Honda Beat warna merah hitam tahun 2020, no pol R-3937-CC tersebut adalah Saksi Tri Ardiyanto bersama-sama dengan Terdakwa I Arlin dan Terdakwa II Ilham. Selanjutnya warga membawa Terdakwa I Arlin dan Terdakwa II Ilham Polsek Bojongsari.

----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), atau sekitar jumlah tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 21 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP  -----------

Pihak Dipublikasikan Ya