Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2016/PN PBG M. NURACHMAN ADIKUSUMO, SH., MH. ARUM SUSIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/Pid.S/2016/PN PBG
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan TAR-1336/0.3.23/Es.2/06/2016.
Penuntut Umum
NoNama
1M. NURACHMAN ADIKUSUMO, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARUM SUSIANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ARUM SUSIANI pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekitar pukul 12.30 wib atau dalam kurun waktu bulan Maret tahun 2016 atau dalam kurun waktu tahun 2016, bertempat di rumah/toko milik Terdakwa ARUM SUSIANI di Jl. Letnan Sudani Desa Bojanegara RT 01 RW 02 Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, memproduksi, memperdagangkan, menyimpan mengoplos, menjamu, dan atau meminum minuman beralkohol, dengan cara sebagaiĀ  berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Terdakwa yang sehari-hari mempunyai usaha berjualan di toko/rumah Terdakwa tersebut telah kedapatan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga yang sedang melakukan operasi peredaran minuman beralkohol dimana Terdakwa menyimpan dan menyediakan untuk diperjualbelikan jenis minuman beralkohol yaitu 29 botol kolesom besar, 6 botol anggur merah dengan kadar Alkohol 14,7%, 7 botol anggur putih dengan kadar Alkohol 14,7%, 2 botol Vodka dengan kadar Alkohol 40 %, 10 botol Prost dengan kadar Alkohol 4,8 %, 2 botol Topi Miring dengan kadar Alkohol 20 %, 1 botol Bir Anker dengan kadar Alkohol 4,9 %, dan 1 botol Bir Guinness dengan kadar Alkohol 4,9%.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memproduksi, memperdagangkan, menyimpan mengoplos, menjamu, dan atau meminum minuman beralkohol tersebut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 22 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya