Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.B/2025/PN Pbg | 1.Maula Primanda Sumawibawa SH 2.PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H 3.Hidayah Arum Kinanti,S.H. |
KEVIN PRIBADIANSYAH Alias KEVIN Bin BUNTORO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.B/2025/PN Pbg | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : Tar- 184 /M.3.23/Es.2/08/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | -----Bahwa terdakwa KEVIN PRIBADIANSYAH Alias KEVIN Bin BUNTORO pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Desa Bojongsari RT.001 RW.004 Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Telah, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaianjabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bermula pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 pukul 18.30 Wib, Terdakwa Kevin Pribadiansyah Alias Kevin Bin Buntoro berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Buara Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga menuju terminal Bobotsari, kemudian Terdakwa melamun karena mikirkan biaya persiapan menikah, lalu tebesit dipikiran Terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain yaitu mengambil barang di rumah mertua teman Terdakwa, karena sebelumnya Terdakwa sudah pernah berkunjung ke rumah mertua teman Terdakwa, lalu Terdakwa langsung menuju ke rumah mertua teman Terdakwa yaitu rumah saksi Hadi Rusmanto Alias Manto Bin Sutarjo yang beralamat di Desa Bojongsari RT.001 RW.004 Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 pukul 01.30 Wib terdakwa sampai di dekat rumah saksi Hadi Rusmanto, terdakwa mengamati keadaan sekitar setelah melihat keadaan sepi Terdakwa meletakan sepeda ontel di pinggir jalan, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju depan rumah sasaran, sesampainya di depan rumah saksi Hadi Rusmanto Terdakwa membongkar jendela depan rumah yang tertutup ke atas kemudian hingga terbuka dan melalui jendela tersebut Terdakwa membuka gerendel pintu rumah, setelah itu Terdakwa masuk rumah dari pintu depan. selanjutnya Terdakwa menuju ke kamar Saksi Khusna Amalia alias Amel Binti Hadi Rusmanto mengambil 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5S warna hitam, casing warna hitam terpasang stiker NOFX dengan nomor hp terpasang 082147287744 milik Khusna Amalia alias Amel Binti Hadi Rusmanto yang sedang dicas terletak di lantai kamar Khusna Amalia. Lalu Terdakwa menuju ruang tengah mengambil 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda dengan gantungan kunci berupa kalung warna silver yang tergeletak di atas meja TV lalu dimasukkan ke dalam saku celana kanan, kemudian Terdakwa menuju ke arah dapur mengambil 2 (dua) joran pancing berikut gulungan sebenarnya yang tergantung di tiang rumah yang ada di dapur. Terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2017, warna hitam plisir hijau milik saksi Hadi Rusmanto yang terparkir di dapur dengan cara Terdakwa mendorongnya melalui pintu belakang rumah sambil Terdakwa juga mengenakan helm INK warna hitam yang ada di stang sepeda motor, dan membawanya menuju lokasi sepeda ontel milik terdakwa terparkir, kemudian sepeda ontel tersebut Terdakwa naikkan ke belakang dan Terdakwa memegang tangan kiri sementara tangan kanan memegangi stang motor sambil berkendara menuju rumah Terdakwa, sebelum sampai jalan raya, Terdakwa melepas plat nomor sepeda motor Honda Beat tersebut dan membuangnya, kemudian sesampainya di Desa Karanggedang Kecamatan Karanganyar, sepeda motor beserta helm, joran pancing dan mantel tersebut Terdakwa letakkan di kebun dengan tujuan agar tidak diketahui orang lain dengan maksud keesokan harinya akan Terdakwa jual kepada orang lain dan untuk kunci kontak sepeda motor dan handphone Terdakwa bawa pulang. Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wib Saksi Rizal Abdul Aziz dan Saksi Ali Maolana menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, 1 (satu) buah helm, dan 2 (dua) buah joran pancing yang berada di kebun Desa Karanggedang Kecamatan Karanganyar yang ternyata identik dengan barang yang hilang di wilayah Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga milik Hadi Rusmanto. Bahwa berdasarkan olah TKP oleh petugas inafis menemukan sidik jari laten diduga milik pelaku, setelah dilakukan analisa rumus sidik jari yang pada kesimpulannya menunjukkan bahwa sidik jari laten merupakan sidik jari Kevin Pribadiansyah, hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Kevin Pribadiansyah ditemukan 1 (satu) unit HP merk OPPO A5S warna hitam dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda dengan gantungan kunci berupa kalung warna silver yang merupakan barang milik Hadi Rusmanto. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Kevin Pribadiansyah Alias Kevin Bin Buntoro, saksi Hadi Rusmanto mengalami kerugian sebesar Rp 12.200.000,00 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah). ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke- 5 KUHP. – |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |