Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2025/PN Pbg 1.Maula Primanda Sumawibawa SH
2.PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3.YESKY VERLANGGA WOHON, S.H
AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI bin KHOJIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : Tar- 235 /M.3.23/Es.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Maula Primanda Sumawibawa SH
2PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3YESKY VERLANGGA WOHON, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI bin KHOJIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SAHRON,S.H.AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI bin KHOJIM
2KUSEN, S.H.AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI bin KHOJIM
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI bin KHOJIM, Pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025, sekira pukul 00:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Juni Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun, bertempat di rumah Terdakwa AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI bin KHOJIM yang beralamat di Desa Gemuruh RT. 002 RW. 006 Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili,yang tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina / Shabu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

 

Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 23.30 Wib, saat petugas sedang melaksanakan kegiatan observasi atau pemantauan di wilayah hukum Polres Purbalingga, Petugas Polres Purbalingga menerima informasi dari masyarakat Desa Gemuruh terkait dengan Transaksi Narkoba dan obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan obat jenis Psikotropika, Kemudian setelah menerima informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati keterangan terkait tempat tinggal penyalahguna narkoba tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib, lalu datang 3 (tiga) orang petugas Polres Purbalingga dengan mengendarai sepeda motor menghampiri Terdakwa AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI bin KHOJIM, Saksi RETNO KURNIAWAN alias INO, dan Saksi TRI AGUNG ALDIAN PUTRA Bin (alm) KHOJIM yang saat itu sedang berada di teras rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Gemuruh RT. 002 RW. 006 Kec. Padamara Kab. Purbalingga.

Kemudian petugas Polres Purbalingga yaitu Saksi NUR FAUZAN, S.H., M.H. Bin SULEMAN menunjukan surat tugas kepada Terdakwa dan Saksi-saksi yang sebelumnya berada di teras rumah terdakwa dan untuk memperkuat pembuktian petugas Polres Purbalingga  meminta saksi - saksi yang sebelumnya duduk di teras rumah terdakwa untuk menyaksikan kegiatan penggeledahan barang-barang milik Terdakwa yaitu Saksi TRI AGUNG ALDIAN PUTRA dan Saksi RETNO KURNIAWAN, Bahwa pada saat petugas Polres Purbalingga yaitu Saksi DIAN WICAHYONO, S.Pd., M.H. Bin DJOHAD, Saksi NUR FAUZAN, S.H., M.H. Bin SULEMAN dan team melakukan pengecekan atau penggeledahan di rumah Terdakwa AIFAN GUSTI KURNIAWAN Als. GUSTI Bin KHOJIM, petugas Polres Purbalingga menemukan barang-barang bukti :

  1. 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2881 (nol koma dua delapan delapan satu) gram;
  2. 1 (satu) buah ampul berbahan plastik dengan lakban kuning;
  3. 1 (satu) buah buntalan tisu;
  4. 1 (satu) buah botol bekas minuman GOLDA COFFEE;
  5. 1 (satu) buah kresek merk Alfamart;
  6. 1 (satu) buah pipet kaca;
  7. 1 (satu) set Bong (alat hisap sabu);
  8. 5 (lima) buah sedotan warna putih;
  9. 9 lempeng yang berisi @ 10 (sepuluh) butir obat jenis CALMLET dan 1 (satu) lempeng yang berisi @ 9 (Sembilan) butir obat jenis CALMLET;
  10. 24 (dua puluh empat) lempeng yang berisi @ 10 butir obat yang diduga jenis Tramadol;
  11. 1 (satu) Unit Handphone Redmi 12C warna Hitam, Imei I : 866596064496383, Imei II : 866596064496391.

Bahwa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam tube bahan plastik yang dibuntal tisyu dan berada di dalam botol minuman GOLDA COFFE yang dibungkus plastik kresek warna Putih yang bertuliskan ALFAMART berasal dari teman Terdakwa bernama SLAMET (DPO) dan JIMI (DPO), Terdakwa mendapatkan barang tersebut karena Terdakwa ikut iuran untuk membeli narkotika jenis sabu bersama dengan SLAMET (DPO) dan JIMI (DPO) dengan cara Terdakwa mentransfer uang kepada Sdr. SLAMET (DPO) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke Rekening Bank Mandiri atas nama FAISAL, Kemudian barang tersebut Terdakwa dapatkan dari Sdr. JIMI (DPO) dan SLAMET (DPO) di pinggir jalan depan Hotel Kencana Purbalingga yang sebelumnya terdakwa tidak tahu Sdr. JIMI (DPO) dan SLAMET (DPO) membeli dimana barang tersebut.

Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sudah sebanyak 3 (tiga) kali yaitu sejak 2 (dua) bulan yang lalu bersama sdr. JIMI (DPO) di rumah sdr. JIMI (DPO) yang beralamat di Kelurahan Kandanggampang Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga dan sekitar 2 (dua) minggu yang lalu terdakwa memakai sendiri di rumah Terdakwa dam yang ketiga pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 Terdakwa juga memakai Narkotika jenis sabu sendiri di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Gemuruh RT. 002 RW. 006 Kec. Padamara Kab. Purbalingga.

Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB.: 1873/NNF/2025 tanggal 22 Juni 2025, Barang bukti yang diterima diberi No Lab:1873/NNF/2025 berupa 1 (satu) bungku plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti:

  1. BB 4672/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk krista dengan berat bersih serbuk kristal 0.2881 gram.
  2. BB-4673/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipa kaca.
  3. BB 4674/2025/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna biru bertuliska CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg.
  4. BB-4675/2025/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau.
  5. BB-4676/202/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik yang berisi urine sebanyak 32 mL.

Barang bukti diatas disita dari AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI Bin KHOJIM kemudian dilakukan pemeriksaan dengan hasil:

No.

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

BB-4672/2025/NNF

POSITIF METAMFETAMINA.

2.

BB-4673/2025/NNF

POSITIF METAMFETAMINA.

3.

BB-4674/2025/NNF

POSITIF ALPRAZOLAM.

4.

BB-4675/2025/NNF

POSITIF TRAMADOL.

5.

BB-4676/2025/NNF

POSITIF METAMFET?????

Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan barang yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak berwenang.

-------- Perbuatan Terdakwa AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI bin KHOJIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI bin KHOJIM, Pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025, sekira pukul 00:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Juni Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI bin KHOJIM yang beralamat di Desa Gemuruh RT. 002 RW. 006 Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan  tanaman jenis Metamfetamina / Shabu, yang mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 23.30 Wib, saat petugas sedang melaksanakan kegiatan observasi atau pemantauan di wilayah hukum Polres Purbalingga, Petugas Polres Purbalingga menerima informasi dari masyarakat Desa Gemuruh terkait dengan Penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan obat jenis Psikotropika, Kemudian setelah menerima informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati keterangan terkait tempat tinggal penyalahguna narkoba tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib Datanglah 3 (tiga) orang petugas Polres Purbalingga dengan mengendarai sepeda motor menghampiri Terdakwa AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI bin KHOJIM, Saksi RETNO KURNIAWAN alias INO, dan Saksi TRI AGUNG ALDIAN PUTRA Bin (alm) KHOJIM yang saat itu sedang berada di teras rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Gemuruh RT. 002 RW. 006 Kec. Padamara Kab. Purbalingga.

Kemudian petugas Polres Purbalingga yaitu Saksi NUR FAUZAN, S.H., M.H. Bin SULEMAN menunjukan surat tugas kepada Terdakwa dan Saksi-saksi yang sebelumnya berada di teras rumah terdakwa dan untuk memperkuat pembuktian petugas Polres Purbalingga  meminta saksi - saksi yang sebelumnya duduk di teras rumah terdakwa untuk menyaksikan kegiatan penggeledahan barang-barang milik Terdakwa yaitu Saksi TRI AGUNG ALDIAN PUTRA dan Saksi RETNO KURNIAWAN, Bahwa pada saat petugas Polres Purbalingga yaitu Saksi DIAN WICAHYONO, S.Pd., M.H. Bin DJOHAD, Saksi NUR FAUZAN, S.H., M.H. Bin SULEMAN dan team melakukan pengecekan atau penggeledahan di rumah Terdakwa AIFAN GUSTI KURNIAWAN Als. GUSTI Bin KHOJIM, petugas Polres Purbalingga menemukan barang-barang bukti :

  1. 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2881 (nol koma dua delapan delapan satu) gram;
  2. 1 (satu) buah ampul berbahan plastik dengan lakban kuning;
  3. 1 (satu) buah buntalan tisu;
  4. 1 (satu) buah botol bekas minuman GOLDA COFFEE;
  5. 1 (satu) buah kresek merk Alfamart;
  6. 1 (satu) buah pipet kaca;
  7. 1 (satu) set Bong (alat hisap sabu);
  8. 5 (lima) buah sedotan warna putih;
  9. 9 lempeng yang berisi @ 10 (sepuluh) butir obat jenis CALMLET dan 1 (satu) lempeng yang berisi @ 9 (Sembilan) butir obat jenis CALMLET;
  10. 24 (dua puluh empat) lempeng yang berisi @ 10 butir obat yang diduga jenis Tramadol;
  11. 1 (satu) Unit Handphone Redmi 12C warna Hitam, Imei I : 866596064496383, Imei II : 866596064496391.

Bahwa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam tube bahan plastik yang dibuntel tisyu dan berada di dalam botol minuman GOLDA COFFE yang dibungkus plastik kresek warna Putih yang bertuliskan ALFAMART berasal dari teman Terdakwa yang menurut keterangan Terdakwa bernama SLAMET (DPO) dan JIMI (DPO), Terdakwa mendapatkan barang tersebut karena Terdakwa ikut iuran untuk membeli narkotika jenis sabu bersama dengan SLAMET (DPO) dan JIMI (DPO) dengan cara Terdakwa mentransfer uang kepada Sdr. SLAMET (DPO) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke Rekening Bank Mandiri atas nama FAISAL, Kemudian barang tersebut Terdakwa dapatkan dari Sdr. JIMI (DPO) dan SLAMET (DPO) di pinggir jalan depan Hotel Kencana Purbalingga yang sebelumnya terdakwa tidak tahu Sdr. JIMI (DPO) dan SLAMET (DPO) membeli dimana barang tersebut.

Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sudah sebanyak 3 (tiga) kali yaitu sejak 2 (dua) bulan yang lalu bersama sdr. JIMI (DPO) di rumah sdr. JIMI (DPO) yang beralamat di Kelurahan Kandanggampang Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga dan sekitar 2 (dua) minggu yang lalu terdakwa memakai sendiri di rumah Terdakwa dam yang ketiga pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 Terdakwa juga memakai Narkotika jenis sabu sendiri di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Gemuruh RT. 002 RW. 006 Kec. Padamara Kab. Purbalingga.

Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB.: 1873/NNF/2025 tanggal 22 Juni 2025, Barang bukti yang diterima diberi No Lab:1873/NNF/2025 berupa 1 (satu) bungku plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti:

  1. BB 4672/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk krista dengan berat bersih serbuk kristal 0.2881 gram.
  2. BB-4673/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipa kaca.
  3. BB 4674/2025/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna biru bertuliska CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg.
  4. BB-4675/2025/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau.
  5. BB-4676/202/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik yang berisi urine sebanyak 32 mL.

Barang bukti diatas disita dari AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI Bin KHOJIM kemudian dilakukan pemeriksaan dengan hasil:

No.

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

BB-4672/2025/NNF

POSITIF METAMFETAMINA.

2.

BB-4673/2025/NNF

POSITIF METAMFETAMINA.

3.

BB-4674/2025/NNF

POSITIF ALPRAZOLAM.

4.

BB-4675/2025/NNF

POSITIF TRAMADOL.

5.

BB-4676/2025/NNF

POSITIF METAMFET?????

Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan barang yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak berwenang.

-------- Perbuatan Terdakwa AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI bin KHOJIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

 

ATAU

 

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI bin KHOJIM, Pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025, sekira pukul 00:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Juni Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun, bertempat di rumah Terdakwa AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI bin KHOJIM yang beralamat di Desa Gemuruh RT. 002 RW. 006 Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Penyalahguna Narkotika   Golongan I bukan  tanaman jenis Metamfetamina / Shabu bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 23.30 Wib, saat petugas sedang melaksanakan kegiatan observasi atau pemantauan di wilayah hukum Polres Purbalingga, Petugas Polres Purbalingga menerima informasi dari masyarakat Desa Gemuruh terkait dengan Penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan obat jenis Psikotropika, Kemudian setelah menerima informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati keterangan terkait tempat tinggal penyalahguna narkoba tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib Datanglah 3 (tiga) orang petugas Polres Purbalingga dengan mengendarai sepeda motor menghampiri Terdakwa AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI bin KHOJIM, Saksi RETNO KURNIAWAN alias INO, dan Saksi TRI AGUNG ALDIAN PUTRA Bin (alm) KHOJIM yang saat itu sedang berada di teras rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Gemuruh RT. 002 RW. 006 Kec. Padamara Kab. Purbalingga.

Kemudian petugas Polres Purbalingga yaitu Saksi NUR FAUZAN, S.H., M.H. Bin SULEMAN menunjukan surat tugas kepada Terdakwa dan Saksi-saksi yang sebelumnya berada di teras rumah terdakwa dan untuk memperkuat pembuktian petugas Polres Purbalingga  meminta saksi - saksi yang sebelumnya duduk di teras rumah terdakwa untuk menyaksikan kegiatan penggeledahan barang-barang milik Terdakwa yaitu Saksi TRI AGUNG ALDIAN PUTRA dan Saksi RETNO KURNIAWAN, Bahwa pada saat petugas Polres Purbalingga yaitu Saksi DIAN WICAHYONO, S.Pd., M.H. Bin DJOHAD, Saksi NUR FAUZAN, S.H., M.H. Bin SULEMAN dan team melakukan pengecekan atau penggeledahan di rumah Terdakwa AIFAN GUSTI KURNIAWAN Als. GUSTI Bin KHOJIM, petugas Polres Purbalingga menemukan barang-barang bukti :

  1. 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2881 (nol koma dua delapan delapan satu) gram;
  2. 1 (satu) buah ampul berbahan plastik dengan lakban kuning;
  3. 1 (satu) buah buntalan tisu;
  4. 1 (satu) buah botol bekas minuman GOLDA COFFEE;
  5. 1 (satu) buah kresek merk Alfamart;
  6. 1 (satu) buah pipet kaca;
  7. 1 (satu) set Bong (alat hisap sabu);
  8. 5 (lima) buah sedotan warna putih;
  9. 9 lempeng yang berisi @ 10 (sepuluh) butir obat jenis CALMLET dan 1 (satu) lempeng yang berisi @ 9 (Sembilan) butir obat jenis CALMLET;
  10. 24 (dua puluh empat) lempeng yang berisi @ 10 butir obat yang diduga jenis Tramadol;
  11. 1 (satu) Unit Handphone Redmi 12C warna Hitam, Imei I : 866596064496383, Imei II : 866596064496391.

Bahwa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam tube bahan plastik yang dibuntel tisyu dan berada di dalam botol minuman GOLDA COFFE yang dibungkus plastik kresek warna Putih yang bertuliskan ALFAMART berasal dari teman Terdakwa yang menurut keterangan Terdakwa bernama SLAMET (DPO) dan JIMI (DPO), Terdakwa mendapatkan barang tersebut karena Terdakwa ikut iuran untuk membeli narkotika jenis sabu bersama dengan SLAMET (DPO) dan JIMI (DPO) dengan cara Terdakwa mentransfer uang kepada Sdr. SLAMET (DPO) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke Rekening Bank Mandiri atas nama FAISAL, Kemudian barang tersebut Terdakwa dapatkan dari Sdr. JIMI (DPO) dan SLAMET (DPO) di pinggir jalan depan Hotel Kencana Purbalingga yang sebelumnya terdakwa tidak tahu Sdr. JIMI (DPO) dan SLAMET (DPO) membeli dimana barang tersebut.

Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sudah sebanyak 3 (tiga) kali yaitu sejak 2 (dua) bulan yang lalu bersama sdr. JIMI (DPO) di rumah sdr. JIMI (DPO) yang beralamat di Kelurahan Kandanggampang Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga dan sekitar 2 (dua) minggu yang lalu terdakwa memakai sendiri di rumah Terdakwa dam yang ketiga pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 Terdakwa juga memakai Narkotika jenis sabu sendiri di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Gemuruh RT. 002 RW. 006 Kec. Padamara Kab. Purbalingga.

Bahwa cara Terdakwa menggunakan/memakai Narkotika jenis Metamfetamina/Shabu pertama Terdakwa mempersiapkan alat-alat berupa pipit kaca, sedotan dan korek api, kemudian sabu-sahu Terdakwa masukan kedalam pipit kaca kemudian pipit kaca Terdakwa masukan kedalam sedotan selanjutnya pipet kaca yang berisi sabu-sabu Terdakwa bakar dengan korek api yang nyala apinya kecil kemudian setelah sabu-sabu mulai mengeluarkan asap putih kemudian perlahan Terdakwa menghisap sabu-sabu tersebut melalui sedotan kemudian setelah Terdakwa hisap kemudian asap Terdakwa keluarkan secara perlahan lewat hidung dan mulut Terdakwa, bahwa terdakwa setelah menggunakan sabu badan terdakwa terasa tenang dan tidak mengantuk.

Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB.: 1873/NNF/2025 tanggal 22 Juni 2025, Barang bukti yang diterima diberi No Lab:1873/NNF/2025 berupa 1 (satu) bungku plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti:

  1. BB 4672/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk krista dengan berat bersih serbuk kristal 0.2881 gram.
  2. BB-4673/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipa kaca.
  3. BB 4674/2025/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna biru bertuliska CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg.
  4. BB-4675/2025/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau.
  5. BB-4676/202/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik yang berisi urine sebanyak 32 mL.

Barang bukti diatas disita dari AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI Bin KHOJIM kemudian dilakukan pemeriksaan dengan hasil:

No.

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

BB-4672/2025/NNF

POSITIF METAMFETAMINA.

2.

BB-4673/2025/NNF

POSITIF METAMFETAMINA.

3.

BB-4674/2025/NNF

POSITIF ALPRAZOLAM.

4.

BB-4675/2025/NNF

POSITIF TRAMADOL.

5.

BB-4676/2025/NNF

POSITIF METAMFET?????

Bahwa Terdakwa dalam penggunaan barang terduga Narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak berwenang.

-------- Perbuatan Terdakwa AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI bin KHOJIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

 

DAN

 

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI bin KHOJIM, Pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025, sekitar pukul 00:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu bulan juni dan dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI bin KHOJIM yang beralamat di Desa Gemuruh RT. 002 RW. 006 Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barangsiapa Tanpa Hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa Psikotropika Golongan IV, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

 

 

Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 23.30 Wib, saat petugas sedang melaksanakan kegiatan observasi atau pemantauan di wilayah hukum Polres Purbalingga, Petugas Polres Purbalingga menerima informasi dari masyarakat Desa Gemuruh terkait dengan Penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan obat jenis Psikotropika, Kemudian setelah menerima informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati keterangan terkait tempat tinggal penyalahguna narkoba tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib Datanglah 3 (tiga) orang petugas Polres Purbalingga dengan mengendarai sepeda motor menghampiri Terdakwa AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI bin KHOJIM, Saksi RETNO KURNIAWAN alias INO, dan Saksi TRI AGUNG ALDIAN PUTRA Bin (alm) KHOJIM yang saat itu sedang berada di teras rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Gemuruh RT. 002 RW. 006 Kec. Padamara Kab. Purbalingga.

Kemudian petugas Polres Purbalingga yaitu Saksi NUR FAUZAN, S.H., M.H. Bin SULEMAN menunjukan surat tugas kepada Terdakwa dan Saksi-saksi yang sebelumnya berada di teras rumah terdakwa dan untuk memperkuat pembuktian petugas Polres Purbalingga  meminta saksi - saksi yang sebelumnya duduk di teras rumah terdakwa untuk menyaksikan kegiatan penggeledahan barang-barang milik Terdakwa yaitu Saksi TRI AGUNG ALDIAN PUTRA dan Saksi RETNO KURNIAWAN, Bahwa pada saat petugas Polres Purbalingga yaitu Saksi DIAN WICAHYONO, S.Pd., M.H. Bin DJOHAD, Saksi NUR FAUZAN, S.H., M.H. Bin SULEMAN dan team melakukan pengecekan atau penggeledahan di rumah Terdakwa AIFAN GUSTI KURNIAWAN Als. GUSTI Bin KHOJIM, petugas Polres Purbalingga menemukan barang-barang bukti :

  1. 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2881 (nol koma dua delapan delapan satu) gram;
  2. 1 (satu) buah ampul berbahan plastik dengan lakban kuning;
  3. 1 (satu) buah buntalan tisu;
  4. 1 (satu) buah botol bekas minuman GOLDA COFFEE;
  5. 1 (satu) buah kresek merk Alfamart;
  6. 1 (satu) buah pipet kaca;
  7. 1 (satu) set Bong (alat hisap sabu);
  8. 5 (lima) buah sedotan warna putih;
  9. 9 lempeng yang berisi @ 10 (sepuluh) butir obat jenis CALMLET dan 1 (satu) lempeng yang berisi @ 9 (Sembilan) butir obat jenis CALMLET;
  10. 24 (dua puluh empat) lempeng yang berisi @ 10 butir obat yang diduga jenis Tramadol;
  11. 1 (satu) Unit Handphone Redmi 12C warna Hitam, Imei I : 866596064496383, Imei II : 866596064496391.

 

Bahwa 9 lempeng yang berisi @ 10 (sepuluh) butir obat jenis CALMLET dan 1 (satu) lempeng yang berisi @ 9 (Sembilan) butir obat jenis CALMLET 24 (dua puluh empat) lempeng yang berisi @ 10 butir obat yang diduga jenis Tramadol di dapatkan Terdakwa dengan cara membeli secara online lewat aplikasi Facebook dengan nama acount Amelia Darkan kemudian terdakwa lanjut melakukan pemesanan lewat perakapan Whatsapp atas nama DARKAN kemudian Teralwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satun juta dua ratus ribu rupiah) kepada DARKAN lewat Rekening BCA atas nama SOFI ANGGRAENI dengan maksud obat-obatan jenis CALMET dan TRAMADOL Akan Terdakwa konsumsi Sendiri dan Terakwa Jual.

Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB.: 1873/NNF/2025 tanggal 22 Juni 2025, Barang bukti yang diterima diberi No Lab:1873/NNF/2025 berupa 1 (satu) bungku plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti:

  1. BB 4672/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk krista dengan berat bersih serbuk kristal 0.2881 gram.
  2. BB-4673/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipa kaca.
  3. BB 4674/2025/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna biru bertuliska CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg.
  4. BB-4675/2025/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau.
  5. BB-4676/202/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik yang berisi urine sebanyak 32 mL.

Barang bukti diatas disita dari AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI Bin KHOJIM kemudian dilakukan pemeriksaan dengan hasil:

No.

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

BB-4672/2025/NNF

POSITIF METAMFETAMINA.

2.

BB-4673/2025/NNF

POSITIF METAMFETAMINA.

3.

BB-4674/2025/NNF

POSITIF ALPRAZOLAM.

4.

BB-4675/2025/NNF

POSITIF TRAMADOL.

5.

BB-4676/2025/NNF

POSITIF METAMFET?????

 -------- Perbuatan Terdakwa AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI bin KHOJIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.------------------

 

 

Dan

 

 

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI bin KHOJIM, Pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025, sekitar pukul 00:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu bulan juni dan dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI bin KHOJIM yang beralamat di Desa Gemuruh RT. 002 RW. 006 Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

 

 

Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 23.30 Wib, saat petugas sedang melaksanakan kegiatan observasi atau pemantauan di wilayah hukum Polres Purbalingga, Petugas Polres Purbalingga menerima informasi dari masyarakat Desa Gemuruh terkait dengan Penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan obat jenis Psikotropika, Kemudian setelah menerima informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati keterangan terkait tempat tinggal penyalahguna narkoba tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib Datanglah 3 (tiga) orang petugas Polres Purbalingga dengan mengendarai sepeda motor menghampiri Terdakwa AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI bin KHOJIM, Saksi RETNO KURNIAWAN alias INO, dan Saksi TRI AGUNG ALDIAN PUTRA Bin (alm) KHOJIM yang saat itu sedang berada di teras rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Gemuruh RT. 002 RW. 006 Kec. Padamara Kab. Purbalingga.

Kemudian petugas Polres Purbalingga yaitu Saksi NUR FAUZAN, S.H., M.H. Bin SULEMAN menunjukan surat tugas kepada Terdakwa dan Saksi-saksi yang sebelumnya berada di teras rumah terdakwa dan untuk memperkuat pembuktian petugas Polres Purbalingga  meminta saksi - saksi yang sebelumnya duduk di teras rumah terdakwa untuk menyaksikan kegiatan penggeledahan barang-barang milik Terdakwa yaitu Saksi TRI AGUNG ALDIAN PUTRA dan Saksi RETNO KURNIAWAN, Bahwa pada saat petugas Polres Purbalingga yaitu Saksi DIAN WICAHYONO, S.Pd., M.H. Bin DJOHAD, Saksi NUR FAUZAN, S.H., M.H. Bin SULEMAN dan team melakukan pengecekan atau penggeledahan di rumah Terdakwa AIFAN GUSTI KURNIAWAN Als. GUSTI Bin KHOJIM, petugas Polres Purbalingga menemukan barang-barang bukti :

  1. 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2881 (nol koma dua delapan delapan satu) gram;
  2. 1 (satu) buah ampul berbahan plastik dengan lakban kuning;
  3. 1 (satu) buah buntalan tisu;
  4. 1 (satu) buah botol bekas minuman GOLDA COFFEE;
  5. 1 (satu) buah kresek merk Alfamart;
  6. 1 (satu) buah pipet kaca;
  7. 1 (satu) set Bong (alat hisap sabu);
  8. 5 (lima) buah sedotan warna putih;
  9. 9 lempeng yang berisi @ 10 (sepuluh) butir obat jenis CALMLET dan 1 (satu) lempeng yang berisi @ 9 (Sembilan) butir obat jenis CALMLET;
  10. 24 (dua puluh empat) lempeng yang berisi @ 10 butir obat yang diduga jenis Tramadol;
  11. 1 (satu) Unit Handphone Redmi 12C warna Hitam, Imei I : 866596064496383, Imei II : 866596064496391.

Bahwa 9 lempeng yang berisi @ 10 (sepuluh) butir obat jenis CALMLET dan 1 (satu) lempeng yang berisi @ 9 (Sembilan) butir obat jenis CALMLET 24 (dua puluh empat) lempeng yang berisi @ 10 butir obat yang diduga jenis Tramadol di dapatkan Terdakwa dengan cara membeli secara online lewat aplikasi Facebook dengan nama acount Amelia Darkan kemudian terdakwa lanjut melakukan pemesanan lewat perakapan Whatsapp atas nama DARKAN kemudian Teralwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satun juta dua ratus ribu rupiah) kepada DARKAN lewat Rekening BCA atas nama SOFI ANGGRAENI dengan maksud obat-obatan jenis CALMET Dan TRAMADOL Akan Terdakwa konsumsi Sendiri dan Terakwa Jual.

Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB Saksi ERVIN AJI PANGESTU BIN SUJANGI H. SUMIARTO membeli obat jenis Tramadol kepada Terdakwa di rumah terdakwa seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per lembarnya yang berisi 10 (sepuluh) butir, Bahwa biasanya Terdakwa menjual Obat Jenis Tramadol Kepada teman-teman di tempat kerja terdakwa yaitu kepada Saksi PRAMUJA LESMANA als. UJA BIN IRCHAM dan Saksi RUDI HERMANTO als. RUDI BIN (Alm) ALIF SUTARMAN di wilayah desa Gemuruh Kec. Padamara Kab. Purbalingga dan biasanya Terdakwa menjual Tramadol Seharga  Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per lembarnya yang berisi 10 (sepuluh) butir, Bahwa saksi saksi juga biasanya membeli obat jenis CALMLET harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan  Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per butirnya.

Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB.: 1873/NNF/2025 tanggal 22 Juni 2025, Barang bukti yang diterima diberi No Lab:1873/NNF/2025 berupa 1 (satu) bungku plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti:

  1. BB 4672/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk krista dengan berat bersih serbuk kristal 0.2881 gram.
  2. BB-4673/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipa kaca.
  3. BB 4674/2025/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna biru bertuliska CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg.
  4. BB-4675/2025/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau.
  5. BB-4676/202/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik yang berisi urine sebanyak 32 mL.

Barang bukti diatas disita dari AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI Bin KHOJIM kemudian dilakukan pemeriksaan dengan hasil:

No.

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

BB-4672/2025/NNF

POSITIF METAMFETAMINA.

2.

BB-4673/2025/NNF

POSITIF METAMFETAMINA.

3.

BB-4674/2025/NNF

POSITIF ALPRAZOLAM.

4.

BB-4675/2025/NNF

POSITIF TRAMADOL.

5.

BB-4676/2025/NNF

POSITIF METAMFET?????

 

 -------- Perbuatan Terdakwa AIFAN GUSTI KURNIAWAN Alias GUSTI bin KHOJIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.-

 

Pihak Dipublikasikan Ya