Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Pbg ENDAH TRI YUNIARTI, S.Sos., S.H. 1.PT> BPR Surya Yudha Kencana Banjarnegara cq PT. BPR Surya Yudhakencana Cabang Purbalingga (Tergugat I)
2.Pemerinyah RI cq Kemenkeu RI, cq Dirjen Kekayaan Negara, cq Kanwil DJKN Jateng dan DIY, cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto
3.Satriyo Yudiarto (Tergugat III)
4.Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Purbalingga (Tergugat IV)
5.Riana Budhijani, SH, MKn (Tergugat V)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Rabu, 24 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENDAH TRI YUNIARTI, S.Sos., S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT> BPR Surya Yudha Kencana Banjarnegara cq PT. BPR Surya Yudhakencana Cabang Purbalingga (Tergugat I)
2Pemerinyah RI cq Kemenkeu RI, cq Dirjen Kekayaan Negara, cq Kanwil DJKN Jateng dan DIY, cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto
3Satriyo Yudiarto (Tergugat III)
4Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Purbalingga (Tergugat IV)
5Riana Budhijani, SH, MKn (Tergugat V)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KENTOS PRAJOKO MURDONO, S.H.PT> BPR Surya Yudha Kencana Banjarnegara cq PT. BPR Surya Yudhakencana Cabang Purbalingga (Tergugat I)
2HANTORO HILARIUS LUTURMERE, S.H.Satriyo Yudiarto (Tergugat III)
3PERWITA ANDY SAFITRIPemerinyah RI cq Kemenkeu RI, cq Dirjen Kekayaan Negara, cq Kanwil DJKN Jateng dan DIY, cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 
  2. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan batalnya lelang yang dilakukan oleh Tergugat II pada tanggal 23 Juni 2023.
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. Rp. Rp. 6.156.000.000,- (Enam Milyar Seratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sebesar Rp. 44.000.000,- (Empat Puluh Empat Juta Rupiah), secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan para TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Purbalingga berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak