Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2016/PN PBG OKI BOGITAMA, SH AMI NURHAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 4/Pid.S/2016/PN PBG
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Nov. 2016
Nomor Surat Pelimpahan TAR-2278/0.3.23/Es.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1OKI BOGITAMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMI NURHAYAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AMI NURHAYAT pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekitar pukul 13.45 wib atau dalam kurun waktu bulan Agustus tahun 2016 atau dalam kurun waktu tahun 2016, bertempat di rumah/toko milik Terdakwa AMI NURHAYAT di Desa Bobotsari RT 02 RW 06 Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, memproduksi, memperdagangkan, mengedarkan, menyimpan, mengoplos, menjamu, dan atau meminum minuman beralkohol, dengan cara sebagai  berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Terdakwa yang sehari-hari mempunyai usaha berjualan di toko/rumah Terdakwa tersebut telah kedapatan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga yang sedang melakukan operasi peredaran minuman beralkohol dimana Terdakwa menyimpan dan menyediakan untuk diperjualbelikan jenis minuman beralkohol yaitu 3 (tiga) botol Anggur Kolesom dengan kadar alkohol ± 19,7 %, 2 (dua) botol anggur merah dengan kadar alkohol ±14,7 % dan 6 (enam) botol Mc Donald dengan kadar alkohol ±20 % ;

Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memproduksi, memperdagangkan, mengedarkan, menyimpan, mengoplos, menjamu dan atau meminum minuman beralkohol tersebut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1)  jo. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 22 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya