Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2025/PN Pbg 1.Maula Primanda Sumawibawa SH
2.PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3.YESKY VERLANGGA WOHON, S.H
FIRMANSYAH MAULANA alias FIRMAN Bin MATORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : Tar- 2788 /M.3.23/Es.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Maula Primanda Sumawibawa SH
2PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3YESKY VERLANGGA WOHON, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMANSYAH MAULANA alias FIRMAN Bin MATORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH MAULANA alias FIRMAN Bin MATORI pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 pukul 05.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah milik Saksi Sarni Binti Martaji yang beralamat di Desa Pekiringan RT 002 RW 003 Kec. Karangmoncol. Kab. Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa yang melakukan tindak pidana  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

     Bahwa bermula pada Minggu tanggal 27 Juli sekira pukul 04.30 WIB Saksi Sarni pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh meninggalkan rumahnya dengan kondisi tanpa penghuni dan pintu belakang tidak saksi kunci hanya saksi cantolkan gembok saja. Kemudian selang beberapa waktu Terdakwa FIRMANSYAH MAULANA alias FIRMAN Bin MATORI yang sebelumnya berada di Rumah Saksi Maulana Fachry keluar dari rumah Saksi Maulana Fachry hendak menuju rumah nenek Terdakwa melintas melewati rumah Saksi Sarni, lalu Terdakwa mengawasi lingkungan sekitar kemudian melihat rumah Saksi Sarni tidak terkunci hanya digrendel gembok di depan pintu belakang rumah. Selanjutnya Terdakwa Firmansyah yang sudah mengintai rumah saksi Sarni lalu masuk ke rumah saksi sarni melalui Pintu belakang dan melihat 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A05 Warna putih beserta 1 (satu) buah charger tergeletak di meja kecil yang berada di ruang tengah rumah saksi Sarni. Kemudian Terdakwa Firmasnyah mengambil Handphone merk Samsung Galaxy a05 Warna putih beserta  charger tersebut dan menaruh Handphone milik Saksi Sarni di saku celana Terdakwa Firmansyah, lalu Terdakwa keluar dari rumah Saksi Sarni menuju ke arah Desa Tajug sambil membuang kartu perdana yang terpasang di Handphone milik Saksi Sarni ke sungai dekat Jalan Pekiringan.

     Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Juli sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa Firmansyah kemudian menjual Handphone merk samsung galaxy A05 warna putih ke konter milik Saksi Aglis yang berada di Desa Losari Kec. Rembang Kab. Purbalingga dengan harga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran Saksi Aglis mentransfer sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi dana dengan nomor 085695173920 milik Saksi Alfan dan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dibayar tunai kepada Terdakwa Firmansyah.

     Bahwa Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan Handphone milik Saksi Sarni sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pada rekening dana milik Saksi Alfan untuk Judi Online. Lalu Terdakwa menggunakan uang sisa penjualan Handphone milik Saksi Sarni sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk membeli makan dan rokok.

     Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa Firmansyah mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Type A 05 Warna Putih dan 1 (satu) buah charger milik Saksi Sarni tanpa tanpa izin Saksi Sarni dan mengalami kerugian lebih kurang sekira Rp1.500.000.- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

     ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya