Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Pbg PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA 1.UNTUNG SUPRIONO
2.MISTRIYANI
3.MULYONO
4.TOFIK HIDAYAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Selasa, 17 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kentos Prajoko MurdonoPT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA
Tergugat
NoNama
1UNTUNG SUPRIONO
2MISTRIYANI
3MULYONO
4TOFIK HIDAYAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1EKO SETIOWATI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH Surat Perjanjian Kredit Nomor:107504003839/KNS/KLG/IX/2023 antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT yang dibuat dibawah tangan tertanggal 29 September 2023;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
     
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp195.484.523,00 (seratus sembilan puluh lima juta empat ratus delapan puluh empat ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

a.

Outstanding Pokok

:

Rp156.225.298,00

 

b.

Kewajiban Bunga

:

Rp1.625.000,00          

 

c.

Tunggakan Bunga

:

Rp17.875.000,00

 

d.

Denda Tunggakan

:

Rp14.884.225,00 +

 

 

Total Pelunasan

:

Rp195.484.523,00

 

 

       5. Menghukum PARA TERGUGAT apabila tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu 2 (dua) bidang tanah darat, sebagaimana dengan tanda bukti hak sebagai berikut:

  • Sertipikat Hak Milik (SHM) No.02713

Seluas 838 m2; (delapan ratus tiga puluh delapan meter persegi), yang terletak di Pasunggingan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama UNTUNG SUPRIONO (TERGUGAT I), dengan batas-batas sebagaimana Surat Ukur Nomor:02342/ Pasunggingan/2020 yaitu sebagai berikut:

  • Utara              : Jalan Desa
  • Timur               : Petak Bidang No.03354
  • Selatan           : Petak Bidang No.03386
  • Barat              :  Petak Bidang No.03361

                      

  • Sertipikat Hak Milik (SHM) No.03156

Seluas 147 m2; (seratus empat puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Pasunggingan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama TOFIK HIDAYAT (TERGUGAT IV), dengan batas-batas sebagaimana Surat Ukur Nomor:02782/ Pasunggingan/2020 yaitu sebagai berikut:

  • Utara              : Jalan Desa
  • Timur               : Robana HM
  • Selatan           : Petak Bidang No.03673
  • Barat              : Sariman HM

 

untuk dijual dimuka umum atau dilelang melalui KPKNL dan uang hasil penjualannya digunakan sebagai pelunasan seluruh kewajiban PARA   TERGUGAT kepada PENGGUGAT termasuk biaya lain-lain yang timbul, dan apabila nilai penjualan kurang dari seluruh nilai kewajiban pembayaran, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk menyelesaikan pembayaran atas kekurangannya;

      6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;

      7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari, setiap PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;

      8. Menyatakan hukumnya bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Purbalingga adalah SAH DAN BERHARGA atas harta kekayaan milik PARA TERGUGAT yaitu agunan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu 2 (dua) bidang tanah darat, sebagaimana dengan tanda bukti hak sebagai berikut:

 

  • Sertipikat Hak Milik (SHM) No.02713

Seluas 838 m2; (delapan ratus tiga puluh delapan meter persegi), yang terletak di Pasunggingan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama UNTUNG SUPRIONO (TERGUGAT I), dengan batas-batas sebagaimana Surat Ukur Nomor:02342/ Pasunggingan/2020 yaitu sebagai berikut:

  • Utara              : Jalan Desa Utara           
  • Timur             :   Petak Bidang No.03354
  • Selatan           : Petak Bidang No.03386
  • Barat              : Petak Bidang No.03361

 

  • Sertipikat Hak Milik (SHM) No.03156

Seluas 147 m2; (seratus empat puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Pasunggingan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama TOFIK HIDAYAT (TERGUGAT IV), dengan batas-batas sebagaimana Surat Ukur Nomor:02782/ Pasunggingan/2020 yaitu sebagai berikut:

  • Utara              : Jalan Desa
  • Timur             :   Robana HM
  • Selatan           : Petak Bidang No.03673
  • Barat              :  Sariman HM

 

     9. Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang otentik maka PENGGUGAT mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan (Verzet) maupun upaya hukum lainnya;

    10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

a   t   a   u

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak