| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Pbg | PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA | 1.UNTUNG SUPRIONO 2.MISTRIYANI 3.MULYONO 4.TOFIK HIDAYAT |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Pbg | |||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 17 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
5. Menghukum PARA TERGUGAT apabila tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu 2 (dua) bidang tanah darat, sebagaimana dengan tanda bukti hak sebagai berikut:
Seluas 838 m2; (delapan ratus tiga puluh delapan meter persegi), yang terletak di Pasunggingan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama UNTUNG SUPRIONO (TERGUGAT I), dengan batas-batas sebagaimana Surat Ukur Nomor:02342/ Pasunggingan/2020 yaitu sebagai berikut:
Seluas 147 m2; (seratus empat puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Pasunggingan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama TOFIK HIDAYAT (TERGUGAT IV), dengan batas-batas sebagaimana Surat Ukur Nomor:02782/ Pasunggingan/2020 yaitu sebagai berikut:
untuk dijual dimuka umum atau dilelang melalui KPKNL dan uang hasil penjualannya digunakan sebagai pelunasan seluruh kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT termasuk biaya lain-lain yang timbul, dan apabila nilai penjualan kurang dari seluruh nilai kewajiban pembayaran, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk menyelesaikan pembayaran atas kekurangannya; 6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari, setiap PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan; 8. Menyatakan hukumnya bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Purbalingga adalah SAH DAN BERHARGA atas harta kekayaan milik PARA TERGUGAT yaitu agunan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu 2 (dua) bidang tanah darat, sebagaimana dengan tanda bukti hak sebagai berikut:
Seluas 838 m2; (delapan ratus tiga puluh delapan meter persegi), yang terletak di Pasunggingan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama UNTUNG SUPRIONO (TERGUGAT I), dengan batas-batas sebagaimana Surat Ukur Nomor:02342/ Pasunggingan/2020 yaitu sebagai berikut:
Seluas 147 m2; (seratus empat puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Pasunggingan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama TOFIK HIDAYAT (TERGUGAT IV), dengan batas-batas sebagaimana Surat Ukur Nomor:02782/ Pasunggingan/2020 yaitu sebagai berikut:
9. Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang otentik maka PENGGUGAT mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan (Verzet) maupun upaya hukum lainnya; 10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. a t a u Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
