| Dakwaan |
Telah terjadi Perkara Dugaan tindak pidana memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C, minuman beralkohol tradisional dan/atau minuman beralkohol campuran/oplosan sebagaimana pasal 14 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 15 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 Perda Kab. Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kab. Purbalingga, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 , sekira Pukul 12.00 WIB, di ruko yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta, Kedung Menjangan, Kec. Purbalingga, Kab. Purbalingga, milik Tersangka Sdr. MUHTADI Lahir di Brebers, 05 Februari 1995, Umur 30 tahun, Jenis kelamin Laki- Laki, Suku bangsa Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa  Kubangjati, RT 02/RW 03, Kec. Ketanggungan Kab. Brebes dan telah diamankan barangbukti berupa : 1 Botol Anggur Merah Cap Orangtua, 2 Botol Anggur Lechy Cap Atlas, 1 Botol Anggur Putih Cap Orangtua, 1 Botol Anggur Kawa Kawa, 3 Botol Beer Bintang, yang telah tertangkap tangan pada saat dilaksanakan Operasi Tipiring oleh Petugas Kepolisian Polres Purbalingga yang selanjutnya mengamankan dan menyita barang bukti tersebut dan kepada Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf b dan Pasal 15 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 Perda Kab. Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kab. Purbalingga |