| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAHBUDDIN Alias SYAHBUDDIN Alias CAHYO Bin SURYADI pada hari Rabu tanggal 15 April tahun 2026 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026, setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2026, di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Keponggok RT. 001 RW. 003 Kel. Wirasana Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja telah melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”. Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
----- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 3 April 2026 saat Terdakwa MUHAMMAD SYAHBUDDIN Alias SYAHBUDDIN Alias CAHYO Bin SURYADI sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Baroh, Desa Kayee Panyang RT. 000 RW. 000, Kec. Syamtalira Bayu, Kab. Aceh Utara, Provinsi Aceh, lalu Terdakwa menerima telepon dari Sdr. Lutfi yang merupakan teman Terdakwa. Kemudian Terdakwa menerima pekerjaan dari Sdr. Lutfi untuk menjual obat-obatan jenis Tramadol. Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 3 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB menerima informasi untuk berangkat menuju Kabupaten Purbalingga. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Lutfi di wilayah Bayu dan bersama-sama berangkat menuju Kota Medan menggunakan kendaraan travel Toyota Hiace warna putih yang telah dipesan oleh Sdr. Lutfi. Kemudian pada tanggal 5 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. Lutfi tiba di Kota Medan dan melanjutkan perjalanan menggunakan Bus. Selanjutnya pada tanggal 8 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. Lutfi tiba di sebuah rumah kos yang berada di Kab. Purbalingga dan langsung beristirahat.
----- Bahwa selanjutnya Terdakwa pada tanggal 9 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB bangun tidur dan melihat 1 (satu) buah tas ransel warna hijau dengan logo merah putih yang berisi obat keras daftar “G”. Selang beberapa waktu sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menuju ke suatu lokasi yang tidak Terdakwa ketahui yang ditunjukkan oleh Sdr. Lutfi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih untuk menjual obat keras daftar “G” tersebut. Terdakwa melakukan penjualan hingga sekira pukul 21.00 WIB kemudian kembali ke kos, lalu Terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan beserta sisa obat-obatan yang belum terjual kepada Sdr. Lutfi. Kemudian Sdr. Lutfi pergi keluar kos dan kembali ke kos sekira pukul 22.00 WIB. Terdakwa menerima uang dari Sdr. Lutfi sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebagai upah sekaligus uang makan pada hari itu. Bahwa sejak tanggal 9 April 2026 sampai dengan tanggal 11 April 2026, Terdakwa setiap hari menjual/mengedarkan obat keras daftar “G” dan menerima upah serta uang makan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari.
----- Bahwa pada tanggal 12 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa bangun tidur dan mendapati Sdr. Lutfi sudah tidak berada di kamarnya. Kemudian sekira pukul 09.30 WIB, datang seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal menyerahkan 1 (satu) buah tas ransel warna cokelat dengan tempelan bendera merah putih, yang berisi obat-obatan jenis Psikotropika dan obat keras/berbahaya (obat daftar “G”) yaitu Hexymer, Tramadol, Yarindo, dan Trihexyphenidyl. Selanjutnya laki-laki yang tidak Terdakwa kenal tersebut mengantarkan Terdakwa ke lokasi penjualan sebelumnya yang tidak Terdakwa ingat/ketahui. Setibanya di lokasi sekira pukul 10.00 WIB, lalu Terdakwa menjual obat daftar “G” dan memperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dijemput kembali oleh orang yang mengantar Terdakwa. Sesampainya di kos, Terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan lalu orang tersebut memberi upah sekaligus uang makan kepada Terdakwa sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Sebelum orang tersebut pulang, Terdakwa menanyakan keberadaan Sdr. Lutfi dan orang tersebut memberitahu jika Sdr. Lutfi sudah kembali ke Aceh. Selanjutnya pada tanggal 13 April 2026 dan tanggal 14 April 2026, Terdakwa berjualan kembali seperti biasa. Pada tanggal 13 April 2026 Terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan obat-obatan daftar “G” sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan pada tanggal 14 April 2026 sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa kembali diantar ke lokasi untuk menjual obat daftar “G”, namun lokasinya berbeda dari lokasi sebelumnya. Terdakwa diturunkan di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Keponggok Kel. Wirasana Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga, yang kemudian diketahui merupakan milik seseorang bernama Sdr. Desta. Di rumah tersebut, Terdakwa kembali melakukan penjualan obat-obatan daftar “G” seperti biasa. Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 WIB, datang seseorang bernama Saksi Kuswoto Bin Sumandi yang mengajak Sdr. Desta untuk berbincang-bincang. Kemudian Saksi Kuswoto Bin Sumandi pergi sebentar dan kembali ke lokasi bersama beberapa warga masyarakat. Melihat keadaan tersebut, Terdakwa merasa curiga dan berusaha melarikan diri dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna coklat dengan tempelan bendera merah putih yang berisi obat-obatan jenis Psikotropika yaitu Lorazepam, Alprazolam, Diazepam, dan Klonazepam serta obat keras/berbahaya (obat daftar “G”) yaitu Hexymer, Tramadol, Yarindo, Trihexyphenidyl, beserta uang hasil penjualan obat-obatan tersebut. Bahwa ketika Terdakwa melarikan diri, Saksi Kuswoto Bin Sumandi berteriak “maling” sehingga menarik perhatian warga sekitar yang kemudian turut melakukan pengejaran terhadap Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berhasil diamankan oleh warga masyarakat dan dibawa ke rumah Saksi Nur Cahyo Bin Harjo Sumitro selaku Ketua RT. 001 RW. 003 Dusun Keponggok Kel. Wirasana Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga dan diinterogasi oleh warga. Setelah itu, Saksi Nur Cahyo Bin Harjo Sumitro menghubungi Sdr. Andi selaku Bhabinkamtibmas Kel. Wirasana. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Purbalingga guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
----- Bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Purbalingga dengan barang bukti obat-obatan jenis Psikotropika dan obat keras/berbahaya (obat daftar “G”) beserta barang bukti lain sebagai berikut :
- 11 (sebelas) bungkus Plastik bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver garis hijau diduga berisi obat jenis Tramadol, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat (atau total sebanyak 1.100 (seribu seratus) butir obat);
- 2 (dua) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver garis hijau diduga berisi obat jenis Tramadol, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat (atau total sebanyak 20 (duapuluh) butir obat);
- 1 (satu) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver garis hijau diduga berisi obat jenis Tramadol, berisi 8 (delapan) butir obat;
- 129 (seratus duapuluh sembilan) paket obat berwarna kuning berlogo X bertuliskan mf diduga jenis Hexymer, masing-masing paket berisi 5 (lima) butir (atau total sebanyak 645 (seratus enam puluh lima) butir obat)
- 1 (satu) paket obat berwarna kuning berlogo X bertuliskan mf diduga jenis Hexymer berisi 1 (satu) butir obat;
- 90 (sembilanpuluh) paket obat berwarna putih berlogo Y diduga jenis Yarindo, masing-masing paket berisi 5 (lima) butir (atau total sebanyak 450 (empatratus limapuluh) butir obat;
- 2 (dua) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver garis Hitam bertuliskan Trihexyphenidyl diduga berisi obat jenis Trihexyphenidyl, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat (atau total sebanyak 20 (duapuluh) butir obat);
- 1 (satu) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver garis Hitam bertuliskan Trihexyphenidyl diduga berisi obat jenis Trihexyphenidyl berisi 5 (lima) butir obat
- 3 (tiga) lembar obat yang terbungkus alumunium foil warna biru bertuliskan Merlopam®2 Lorazepam diduga jenis Psikotropika masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat (atau total sebanyak 30 (tigapuluh) butir obat);
- 3 (tiga) lembar obat yang terbungkus alumunium foil warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 mg diduga jenis Psikotropika masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat (atau total sebanyak 30 (tigapuluh) butir obat);
- 1 (satu) lembar obat yang terbungkus alumunium foil warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 mg diduga jenis Psikotropika berisi 6 (enam) butir obat;
- 2 (dua) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver bertulisakan Zypraz® Alprazolam 1 mg diduga berisi obat jenis Psikotropika, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat (atau total sebanyak 20 (duapuluh) butir) obat;
- 1 (satu) potongan kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver bertulisakan Zypraz® Alprazolam 1 mg diduga berisi obat jenis Psikotropika, berisi 2 (dua) butir obat;
- 2 (dua) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna biru bertulisakan Atarax® 1 Alprazolam tablet 1 mg diduga berisi obat jenis Psikotropika, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat (atau total sebanyak 20 (duapuluh) butir) obat
- 1 (satu) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna biru bertulisakan Atarax® 1 Alprazolam tablet 1 mg diduga berisi obat jenis Psikotropika, berisi 6 (enam) butir obat;
- 1 (satu) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna biru muda bertulisakan Valdimex® 5 Diazepam tablet 5 mg diduga berisi obat jenis Psikotropika, berisi 10 (sepuluh) butir obat;
- 1 (satu) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver bertulisakan Kimia Farma Alprazolam tablet 1 mg diduga berisi obat jenis Psikotropika, berisi 10 (sepuluh) butir obat;
- 1 (satu) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver bertulisakan Kimia Farma Alprazolam tablet 1 mg diduga berisi obat jenis Psikotropika, berisi 6 (enam) butir obat;
- 1 (satu) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver bertulisakan Otto Alprazolam tablet 1 mg diduga berisi obat jenis Psikotropika, berisi 10 (sepuluh) butir obat;
- 1 (satu) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver bertulisakan Otto Alprazolam tablet 1 mg diduga berisi obat jenis Psikotropika, berisi 7 (tujuh) butir obat;
- 2 (dua) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver bertulisakan Riklona® 2 Clorazepam diduga berisi obat jenis Psikotropika, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat (atau total sebanyak 20 (duapuluh) butir) obat;
- 1 (satu) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver bertulisakan Riklona® 2 Clorazepam diduga berisi obat jenis Psikotropika, berisi 7 (tujuh) butir obat;
- 2 (dua) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna merah bertulisakan OGBdexa Alprazolam tablet 1 mg diduga berisi obat jenis Psikotropika, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat (atau total sebanyak 20 (duapuluh) butir) obat;
- 1 (satu) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna merah bertulisakan OGBdexa Alprazolam tablet 1 mg diduga berisi obat jenis Psikotropika, berisi 9 (sembilan) butir obat;
- 3 (tiga) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna biru tua bertulisakan Camlet Alprazolam tablet 1 mg diduga berisi obat jenis Psikotropika, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat (atau total sebanyak 30 (tigapuluh) butir) obat;
- 3 (tiga) buah potongan kemasan obat berbahan alumunium foil warna biru tua bertulisakan Camlet Alprazolam tablet 1 mg diduga berisi obat jenis Psikotropika, dengan total berisi 8 (delapan) butir obat;
- 1 (satu) bendel Uang kertas dengan nominal total sebanyak Rp. 5.665.000,- (limajuta enamratus enampuluh limaribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merek Itel A90 warna hitam dengan Pelingdung warna hitam dengan nomor IMEI 1: 355472870733716, IMEI 2: 355472876517378 dan Nomor SIM 0821-3565-9742;
- 1 (satu) unit Handphone merek TECNO SPARK Go 1 warna hitam dengan Pelingdung warna bening dengan nomor IMEI 1: 356855279936022, IMEI 2: 356855279936030 dan Nomor SIM 0857-3826-8589;
- 1 (satu) buah Dompet kulit warna hitam bertuliskan Lacoste yang didalamnya berisi uang kertas sebesar Rp. 400.000,- (empatratus ribu rupiah) dan 1 buah kartu identitas KTP;
- 1 (satu) buah tas genggam warna hitam bertuliskan Highmore;
- 1 (satu) buah tas ransel warna cokelat dengan tempelan bendera merah putih.
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1244/NPF/2026 yang dikeluarkan pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 didapatkan kesimpulan :
- BB - 3236/2026/NPF, BB - 3237/2026/NPF dan BB - 3238/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- BB - 3239/2026/NPF dan BB - 3240/2026/NPF berupa tablet warna kuning berlogo "mf", BB - 3241/2026/NPF berupa tablet warna putih berlogo "Y", - BB - 3242/2026/NPF dan BB - 3243/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- BB - 3244/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM ® 2 LORAZEPAM di atas adalah mengandung LORAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 36 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- ?BB - 3245/2026/NPF dan BB - 3246/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg, BB - 3247/2026/NPF dan BB - 3248/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ ® Alprazolam 1 mg, BB - 3249/2026/NPF dan BB - 3250/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, BB - 3252/2026/NPF dan BB - 3253/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg (kimia farma), BB - 3254/2026/NPF dan BB - 3255/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg (OTTO), BB - 3257/2026/NPF dan BB - 3258/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna merah bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, BB - 3259/2026/NPF dan BB - 3260/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB - 3251/2026/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Valdimex ® 5 DIAZEPAM Tablet 5 mg di atas adalah mengandung DIAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB - 3256/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM di atas adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
----- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------
DAN
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAHBUDDIN Alias SYAHBUDDIN Alias CAHYO Bin SURYADI pada hari Rabu tanggal 15 April tahun 2026 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026, setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2026, di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Keponggok RT. 001 RW. 003 Kel. Wirasana Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika”. Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
----- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 3 April 2026 saat Terdakwa MUHAMMAD SYAHBUDDIN Alias SYAHBUDDIN Alias CAHYO Bin SURYADI sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Baroh, Desa Kayee Panyang RT. 000 RW. 000, Kec. Syamtalira Bayu, Kab. Aceh Utara, Provinsi Aceh, lalu Terdakwa menerima telepon dari Sdr. Lutfi yang merupakan teman Terdakwa. Kemudian Terdakwa menerima pekerjaan dari Sdr. Lutfi untuk menjual obat-obatan jenis Tramadol. Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 3 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB menerima informasi untuk berangkat menuju Kabupaten Purbalingga. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Lutfi di wilayah Bayu dan bersama-sama berangkat menuju Kota Medan menggunakan kendaraan travel Toyota Hiace warna putih yang telah dipesan oleh Sdr. Lutfi. Kemudian pada tanggal 5 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. Lutfi tiba di Kota Medan dan melanjutkan perjalanan menggunakan Bus. Selanjutnya pada tanggal 8 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. Lutfi tiba di sebuah rumah kos yang berada di Kab. Purbalingga dan langsung beristirahat.
----- Bahwa selanjutnya Terdakwa pada tanggal 9 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB, bangun tidur dan melihat 1 (satu) buah tas ransel warna hijau dengan logo merah putih yang berisi obat keras daftar “G”. Selang beberapa waktu sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menuju ke suatu lokasi yang tidak Terdakwa ketahui yang ditunjukkan oleh Sdr. Lutfi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih untuk menjual obat keras daftar “G” tersebut. Terdakwa melakukan penjualan hingga sekira pukul 21.00 WIB kemudian kembali ke kos, lalu Terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan beserta sisa obat-obatan yang belum terjual kepada Sdr. Lutfi. Kemudian Sdr. Lutfi pergi keluar kos dan kembali ke kos sekira pukul 22.00 WIB. Terdakwa menerima uang dari Sdr. Lutfi sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebagai upah sekaligus uang makan pada hari itu. Bahwa sejak tanggal 9 April 2026 sampai dengan tanggal 11 April 2026, Terdakwa setiap hari menjual/mengedarkan obat keras daftar “G” dan menerima upah serta uang makan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari.
----- Bahwa pada tanggal 12 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa bangun tidur dan mendapati Sdr. Lutfi sudah tidak berada di kamarnya. Kemudian sekira pukul 09.30 WIB, datang seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal menyerahkan 1 (satu) buah tas ransel warna cokelat dengan tempelan bendera merah putih, yang berisi obat-obatan jenis Psikotropika dan obat keras/berbahaya (obat daftar “G”) yaitu Hexymer, Tramadol, Yarindo, dan Trihexyphenidyl. Selanjutnya laki-laki yang tidak Terdakwa kenal tersebut mengantarkan Terdakwa ke lokasi penjualan sebelumnya yang tidak Terdakwa ingat/ketahui. Setibanya di lokasi sekira pukul 10.00 WIB, lalu Terdakwa menjual obat daftar “G” dan memperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dijemput kembali oleh orang yang mengantar Terdakwa. Sesampainya di kos, Terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan lalu orang tersebut memberi upah sekaligus uang makan kepada Terdakwa sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Sebelum orang tersebut pulang, Terdakwa menanyakan keberadaan Sdr. Lutfi dan orang tersebut memberitahu jika Sdr. Lutfi sudah kembali ke Aceh. Selanjutnya pada tanggal 13 April 2026 dan tanggal 14 April 2026, Terdakwa berjualan kembali seperti biasa. Pada tanggal 13 April 2026 Terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan obat-obatan daftar “G” sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan pada tanggal 14 April 2026 sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa kembali diantar ke lokasi untuk menjual obat daftar “G”, namun lokasinya berbeda dari lokasi sebelumnya. Terdakwa diturunkan di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Keponggok Kel. Wirasana Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga, yang kemudian diketahui merupakan milik seseorang bernama Sdr. Desta. Di rumah tersebut, Terdakwa kembali melakukan penjualan obat-obatan daftar “G” seperti biasa. Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 WIB, datang seseorang bernama Saksi Kuswoto Bin Sumandi yang mengajak Sdr. Desta untuk berbincang-bincang. Kemudian Saksi Kuswoto Bin Sumandi pergi sebentar dan kembali ke lokasi bersama beberapa warga masyarakat. Melihat keadaan tersebut, Terdakwa merasa curiga dan berusaha melarikan diri dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna coklat dengan tempelan bendera merah putih yang berisi obat-obatan jenis Psikotropika yaitu Lorazepam, Alprazolam, Diazepam, dan Klonazepam serta obat keras/berbahaya (obat daftar “G”) yaitu Hexymer, Tramadol, Yarindo, Trihexyphenidyl, beserta uang hasil penjualan obat-obatan tersebut. Bahwa ketika Terdakwa melarikan diri, Saksi Kuswoto Bin Sumandi berteriak “maling” sehingga menarik perhatian warga sekitar yang kemudian turut melakukan pengejaran terhadap Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berhasil diamankan oleh warga masyarakat dan dibawa ke rumah Saksi Nur Cahyo Bin Harjo Sumitro selaku Ketua RT. 001 RW. 003 Dusun Keponggok Kel. Wirasana Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga dan diinterogasi oleh warga. Setelah itu, Saksi Nur Cahyo Bin Harjo Sumitro menghubungi Sdr. Andi selaku Bhabinkamtibmas Kel. Wirasana. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Purbalingga guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
----- Bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Purbalingga dengan barang bukti obat-obatan jenis Psikotropika dan obat keras/berbahaya (obat daftar “G”) beserta barang bukti lain sebagai berikut :
- 11 (sebelas) bungkus Plastik bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver garis hijau diduga berisi obat jenis Tramadol, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat (atau total sebanyak 1.100 (seribu seratus) butir obat);
- 2 (dua) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver garis hijau diduga berisi obat jenis Tramadol, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat (atau total sebanyak 20 (duapuluh) butir obat);
- 1 (satu) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver garis hijau diduga berisi obat jenis Tramadol, berisi 8 (delapan) butir obat;
- 129 (seratus duapuluh sembilan) paket obat berwarna kuning berlogo X bertuliskan mf diduga jenis Hexymer, masing-masing paket berisi 5 (lima) butir (atau total sebanyak 645 (seratus enam puluh lima) butir obat)
- 1 (satu) paket obat berwarna kuning berlogo X bertuliskan mf diduga jenis Hexymer berisi 1 (satu) butir obat;
- 90 (sembilanpuluh) paket obat berwarna putih berlogo Y diduga jenis Yarindo, masing-masing paket berisi 5 (lima) butir (atau total sebanyak 450 (empatratus limapuluh) butir obat;
- 2 (dua) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver garis Hitam bertuliskan Trihexyphenidyl diduga berisi obat jenis Trihexyphenidyl, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat (atau total sebanyak 20 (duapuluh) butir obat);
- 1 (satu) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver garis Hitam bertuliskan Trihexyphenidyl diduga berisi obat jenis Trihexyphenidyl berisi 5 (lima) butir obat
- 3 (tiga) lembar obat yang terbungkus alumunium foil warna biru bertuliskan Merlopam®2 Lorazepam diduga jenis Psikotropika masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat (atau total sebanyak 30 (tigapuluh) butir obat);
- 3 (tiga) lembar obat yang terbungkus alumunium foil warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 mg diduga jenis Psikotropika masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat (atau total sebanyak 30 (tigapuluh) butir obat);
- 1 (satu) lembar obat yang terbungkus alumunium foil warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 mg diduga jenis Psikotropika berisi 6 (enam) butir obat;
- 2 (dua) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver bertulisakan Zypraz® Alprazolam 1 mg diduga berisi obat jenis Psikotropika, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat (atau total sebanyak 20 (duapuluh) butir) obat;
- 1 (satu) potongan kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver bertulisakan Zypraz® Alprazolam 1 mg diduga berisi obat jenis Psikotropika, berisi 2 (dua) butir obat;
- 2 (dua) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna biru bertulisakan Atarax® 1 Alprazolam tablet 1 mg diduga berisi obat jenis Psikotropika, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat (atau total sebanyak 20 (duapuluh) butir) obat
- 1 (satu) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna biru bertulisakan Atarax® 1 Alprazolam tablet 1 mg diduga berisi obat jenis Psikotropika, berisi 6 (enam) butir obat;
- 1 (satu) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna biru muda bertulisakan Valdimex® 5 Diazepam tablet 5 mg diduga berisi obat jenis Psikotropika, berisi 10 (sepuluh) butir obat;
- 1 (satu) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver bertulisakan Kimia Farma Alprazolam tablet 1 mg diduga berisi obat jenis Psikotropika, berisi 10 (sepuluh) butir obat;
- 1 (satu) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver bertulisakan Kimia Farma Alprazolam tablet 1 mg diduga berisi obat jenis Psikotropika, berisi 6 (enam) butir obat;
- 1 (satu) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver bertulisakan Otto Alprazolam tablet 1 mg diduga berisi obat jenis Psikotropika, berisi 10 (sepuluh) butir obat;
- 1 (satu) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver bertulisakan Otto Alprazolam tablet 1 mg diduga berisi obat jenis Psikotropika, berisi 7 (tujuh) butir obat;
- 2 (dua) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver bertulisakan Riklona® 2 Clorazepam diduga berisi obat jenis Psikotropika, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat (atau total sebanyak 20 (duapuluh) butir) obat;
- 1 (satu) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver bertulisakan Riklona® 2 Clorazepam diduga berisi obat jenis Psikotropika, berisi 7 (tujuh) butir obat;
- 2 (dua) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna merah bertulisakan OGBdexa Alprazolam tablet 1 mg diduga berisi obat jenis Psikotropika, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat (atau total sebanyak 20 (duapuluh) butir) obat;
- 1 (satu) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna merah bertulisakan OGBdexa Alprazolam tablet 1 mg diduga berisi obat jenis Psikotropika, berisi 9 (sembilan) butir obat;
- 3 (tiga) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna biru tua bertulisakan Camlet Alprazolam tablet 1 mg diduga berisi obat jenis Psikotropika, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat (atau total sebanyak 30 (tigapuluh) butir) obat;
- 3 (tiga) buah potongan kemasan obat berbahan alumunium foil warna biru tua bertulisakan Camlet Alprazolam tablet 1 mg diduga berisi obat jenis Psikotropika, dengan total berisi 8 (delapan) butir obat;
- 1 (satu) bendel Uang kertas dengan nominal total sebanyak Rp. 5.665.000,- (limajuta enamratus enampuluh limaribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merek Itel A90 warna hitam dengan Pelingdung warna hitam dengan nomor IMEI 1: 355472870733716, IMEI 2: 355472876517378 dan Nomor SIM 0821-3565-9742;
- 1 (satu) unit Handphone merek TECNO SPARK Go 1 warna hitam dengan Pelingdung warna bening dengan nomor IMEI 1: 356855279936022, IMEI 2: 356855279936030 dan Nomor SIM 0857-3826-8589;
- 1 (satu) buah Dompet kulit warna hitam bertuliskan Lacoste yang didalamnya berisi uang kertas sebesar Rp. 400.000,- (empatratus ribu rupiah) dan 1 buah kartu identitas KTP;
- 1 (satu) buah tas genggam warna hitam bertuliskan Highmore;
- 1 (satu) buah tas ransel warna cokelat dengan tempelan bendera merah putih.
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1244/NPF/2026 yang dikeluarkan pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 didapatkan kesimpulan :
- BB - 3236/2026/NPF, BB - 3237/2026/NPF dan BB - 3238/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- BB - 3239/2026/NPF dan BB - 3240/2026/NPF berupa tablet warna kuning berlogo "mf", BB - 3241/2026/NPF berupa tablet warna putih berlogo "Y", - BB - 3242/2026/NPF dan BB - 3243/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- BB - 3244/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM ® 2 LORAZEPAM di atas adalah mengandung LORAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 36 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- ?BB - 3245/2026/NPF dan BB - 3246/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg, BB - 3247/2026/NPF dan BB - 3248/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ ® Alprazolam 1 mg, BB - 3249/2026/NPF dan BB - 3250/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, BB - 3252/2026/NPF dan BB - 3253/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg (kimia farma), BB - 3254/2026/NPF dan BB - 3255/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg (OTTO), BB - 3257/2026/NPF dan BB - 3258/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna merah bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, BB - 3259/2026/NPF dan BB - 3260/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB - 3251/2026/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Valdimex ® 5 DIAZEPAM Tablet 5 mg di atas adalah mengandung DIAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB - 3256/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM di atas adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
----- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika dilakukan tanpa hak dan izin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika --------------------------------------------------------- |