Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2025/PN Pbg BRI KC Purbalingga 1.Khusnun Roisah
2.Kusminto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KC Purbalingga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferry SetiawanBRI KC Purbalingga
2Alifah SefaniBRI KC Purbalingga
Tergugat
NoNama
1Khusnun Roisah
2Kusminto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.076.220,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 62.076.220,- (Enam Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah), dengan perincilan sebagai berikut :

 Pokok              : Rp.50.000.000,-

 Bunga              : Rp.9.821.706,-

 Jumlah             : Rp 62.076.220,-

Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.00465 atas nama Kusminto yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;

       4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No.00465 atas nama Kusminto, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

       5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak