Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Pbg 1.Dr. Endang Yulianti, S.H., M.H.
2.Amoria Sang Indraswari Kuswara, S.H.
Zaenal Abidin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Endang Yulianti, S.H., M.H.
2Amoria Sang Indraswari Kuswara, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Shafa Yenadila,S.H.Dr. Endang Yulianti, S.H., M.H.
2Shafa Yenadila,S.H.Amoria Sang Indraswari Kuswara, S.H.
Tergugat
NoNama
1Zaenal Abidin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD IKHSAN SUPARMAN S.H., S.E., M.H., C.Me.Zaenal Abidin
2SUTRISNO, S.H., M.H.Zaenal Abidin
3SUNITA, S.H.Zaenal Abidin
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga perjanjian kerja sama antara Para Penggugat dan Tergugat yaitu :
  1. Surat perjanjian jasa profesi hokum Nomor :03/PDT/DOK/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022.
  2. Surat perjanjian jasa profesi hokum Nomor :04/PDT/DOK/VII/2022 tanggal 7 Juli 2022.
  3. Surat perjanjian jasa profesi hokum Nomor :02/PDT/DOK/X/2023 tanggal : 20 Oktober 2023.
  1. Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini dihitung sejak putusan berkekuatan hokum tetap.
  3. Menghukum Tergugat membayar kerugian dan/atau biaya kerugian materiil atas penanganan perkara kepada Para Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,0 (tiga puluh juta rupiah);
  4. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak