Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2026/PN Pbg 1.Maula Primanda Sumawibawa SH
2.PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3.YESKY VERLANGGA WOHON, S.H
AKHMAD SUWARNO Alias WARNO Bin Alm AKHNAD SUMEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : Tar- 43 /M.3.23/Es.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Maula Primanda Sumawibawa SH
2PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3YESKY VERLANGGA WOHON, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD SUWARNO Alias WARNO Bin Alm AKHNAD SUMEDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa AKHMAD SUWARNO Als WARNO Bin Alm AKHNAD SUMEDI Pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025, sekitar pukul 15:00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat Di sebuah Gubuk yang berlokasi di Desa Baleraksa Rt. 001 Rw. 005 Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB Petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Baleraksa Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga terdapat sebuah Gubuk berjualan obat-obatan berbahaya, kemudian atas dasar informasi dari masyarakat tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga melakukan penyelidikan di Gubuk yang beralamat di Desa Baleraksa Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga yang diduga berjualan obat-obatan berbahaya, kemudian Terdakwa AKHMAD SUWARNO Als WARNO Bin Alm AKHNAD SUMEDI yang sedang berada di gubuk tersebut kemudian Petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga Yaitu Saksi DIAN WICAHYONO, S.Pd., M.H. Bin DJOHAD beserta Saksi NOVANGGA DIMAS T P dan Saksi FATIH ZULAL Melakukan Penggeledahan Terhadap Terdakwa AKHMAD SUWARNO Als WARNO Bin Alm AKHNAD SUMEDI yang juga Disaksikan Oleh Saksi TAMYIZ Bin (Alm) DULMUFID dan Saksi AZIZ ARIFIN alias Bin TONI SUGIARTO Selaku Perangkat Desa di Desa Baleraksa Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga.

Bahwa pada saat Petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga melakukan penggeledahan di Gubuk milik Terdakwa AKHMAD SUWARNO Als WARNO Bin Alm AKHNAD SUMEDI ditemukan barang-barang berupa :

  1. 4 (empat) strip / lempeng obat kemasan warna silver bergaris hijau tanpa tulisan @ isi 10 (sepuluh) butir obat diduga obat jenis Tramadol;
  2. 1 (satu) strip / lempeng obat kemasan warna silver bergaris hijau tanpa tulisan isi 3 (tiga) butir obat diduga obat jenis Tramadol;
  3. 1 (satu) strip / lempeng obat kemasan warna silver tanpa tulisan isi 1 (satu) butir obat diduga obat jenis Tramadol;
  4. 2 (dua) strip / lempeng obat kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2 mg @ isi 10 (sepuluh) butirobat;
  5. 1 (satu) strip / lempeng obat kemasan warna silver bertuliskanTrihexyphenidyl tablet 2 mg isi 4 (empat) butir obat;
  6. 1 (satu) strip / lempeng obat kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2 mg isi 3 (tiga) butir obat;
  7. 48 (empat puluh delapan) bungkus / paket plastik klip @ isi 4 (empat) butir obat warna kuning bertuliskan mf diduga obat jenis Hexymer;
  8. 1 (satu) bungkus / paket plastik klip isi 1 (satu) butir obat warna kuning bertuliskan mf diduga obat jenis Hexymer;
  9. 59 (lima puluh sembilan) bungkus / paket plastik klip isi 5 (lima) butir obat warna putih bertuliskan Y diduga obat jenis Yerindo;
  10. 1 (satu) bungkus / paket plastik klip isi 3 (tiga) butir obat warna putih bertuliskan Y diduga oba tjenis Yerindo;
  11. Uang tunai sebesarRp. 434.000,- dengan rincian pecahan uang kertas Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; pecahan uang kertas Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; pecahan uang kertas Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; pecahan uang kertas Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar; pecahan uang kertas Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar; pecahan uang kertas Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; pecahan uang koin Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) koin; pecahan uang koin Rp.500,- (lima ratus rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) koin.

Bahwa Kemudian petugas Satresnarkoba Polres purbalingga melakukan penggledahan dirumah yang beralamat di Desa Baleraksa RT 001 RW 005 Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga milik Terdakwa AKHMAD SUWARNO Als WARNO Bin Alm AKHNAD SUMEDI dan menemukan:

  1. 1 (satu) bungkus / pak isi 9 bungkus / paket plastik klip @ isi 100 plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus obat-obatan berbahaya

Bahwa kemudian masih pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 Wib Saksi ANGGORO DWI ALVIANSYAH Bin SUNARDIA akan membeli obat Kepada Terdakwa AKHMAD SUWARNO Als WARNO Bin Alm AKHNAD SUMEDI kemudian diberhentikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga didepan gang yang akan masuk ke gubug dimana tempat berjualan obat-obatan, di Desa Baleraksa Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga. Selanjutnya Saksi ANGGORO DWI ALVIANSYAH Bin SUNARDIA telah membeli obat-obatan kepada Terdakwa AKHMAD SUWARNO Als WARNO Bin Alm AKHNAD SUMEDI kurang lebih ada sekitar 5 kali dari awal bulan oktober 2025 dengan jenis obat Tramadol seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) mendapatkan obat sebanyak 1 lempeng / 10 butir, sedangkan untuk obat jenis Hexymer Saksi ANGGORO DWI ALVIANSYAH Bin SUNARDIA beli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) Saksi ANGGORO DWI ALVIANSYAH Bin SUNARDIA Mendapatkan obat sebanyak 1 (satu) plastik klip kecil berisi 4 butir.

Bahwa Terdakwa AKHMAD SUWARNO Als WARNO Bin Alm AKHNAD SUMEDI mengedarkan tanpa izib obat-obatan tersebut dengan harga yaitu :

  • Obat berwarna kuning (simer) Terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) mendapatkan sebanyak 1 (satu) paket dengan isi 4 (empat) butir;
  • Obat berwarna putih (yorindo) Terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) mendapatkan sebanyak 1 (satu) paket dengan isi 5 (lima) butir;
  • Obat terbungkus alumunium foil bergaris hijau Terdakwa jual dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) mendapatkan sebanyak 1 (satu) butir;
  • Obat terbungkus alumunium foil bertuliskan Trihexyphenidyl Terdakwa jual dengan harga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) mendapatkan sebanyak 1 (satu) butir

Bahwa Terdakwa AKHMAD SUWARNO Als WARNO Bin Alm AKHNAD SUMEDI mendapatkan/dipasok obat obatan yaitu dengan cara Sdr. ARUL (DPO) mengirim membawa secara langsung obat obatan tersebut ke gubug belakang rumah Terdakwa AKHMAD SUWARNO Als WARNO Bin Alm AKHNAD SUMEDI untuk diperjual belikan.

Bahwa mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu untuk mendapatkan keuntungan.

------------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya