| Dakwaan |
Pertama :
---------------- Bahwa Terdakwa RACHMAT RAMMADANI Als MAMAT Bin SUKARDI hari Senin tanggal 08 September 2025, sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan masuk Perumahan Abadi Kencana Kel. Bancar Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket sabu – sabu dengan berat netto 0,3720 (nol koma tiga tujuh dua nol) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara:--------------------------------
- Bahwa bermula Terdakwa mengenal Sdr. DINDA (DPO) sejak bulan Juli 2025 melalui akun media sosial facebook lalu melakukan komunikasi via whatsapp. Selanjutnya Terdakwa mendapat tawaran untuk membeli Narkotika Jenis Sabu pada bulan Agustus Tahun 2025 dari Sdri. DINDA (DPO), kemudian Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu kepada Sdri. DINDA (DPO) lalu Terdakwa tidak berkomunikasi lagi.
- Bahwa Selanjutnya pada Hari Jum'at tanggal 5 September 2025 Terdakwa mendapat tawaran untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dari Sdri. DINDA (DPO), Kemudian Selang beberapa waktu pada Hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa membeli 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara pembelian secara langsung di rumah Sdri DINDA (DPO) yang beralamat di Perumahan Bancar Purbalingga menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol R-4633-RG.
- Bahwa Terdakwa bergegas pulang menuju ke rumahnya, namun pada saat di Jalan masuk Perumahan Abadi Kencana Kel. Bancar Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga, kemudian Terdakwa diberhentikan oleh Saksi DIAN WICAHYONO, S.Pd.I, M.H, dan Saksi BILAL RESTU AJI, S.H. Bin NUR SUGIYANTO beserta Tim Unit Narkoba Polres Purbalingga, lalu dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Terdakwa, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berisi serbuk putih narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam microtube dan dilakban warna kuning dengan berat netto 0,3720 (nol koma tiga tujuh dua nol) gram,
- 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna putih dengan nomor whatsapp: 0895370252944 dan Imei: 356009071886551,
- 1 (satu) buah Hand Bag warna hitam merk CULTURE BASIC,
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type BEAT warna hitam dengan No. Pol terpasang: R 4633 RG Noka MJ1JFP11XFK536044 Nosin JFP1E-1524237 yang seluruhnya diakui milik Terdakwa RACHMAT RAMMADANI Als MAMAT Bin SUKARDI,
- Bahwa selanjutnya Terdakwa RACHMAT RAMMADANI Als MAMAT Bin SUKARDI dan barang bukti tersebut dibawa menuju ke Polres Purbalingga untuk proses
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 2822 / NNF / 2025 tanggal 09 September 2025, dengan kesimpulan yaitu:
- Nomor barang bukti : BB – 7009 / 2025 / NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,3641 gram mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Nomor barang bukti : BB – 7010 / 2025 / NNF berupa 1 (satu) buah tube plastuk berisi Urine sebanyak 38 mL barang bukti di atas disita dari Terdakwa adalah NEGATIFE (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.-----------------
-------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------
ATAU
Kedua:
---------------- Bahwa Terdakwa RACHMAT RAMMADANI Als MAMAT Bin SUKARDI hari Senin tanggal 08 September 2025, sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan masuk Perumahan Abadi Kencana Kel. Bancar Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Bukan tanaman berupa 1 (satu) paket sabu – sabu dengan berat netto 0,3720 (nol koma tiga tujuh dua nol) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara yang dilakukan terdakwa dengan cara:-------------
- Bahwa bermula Terdakwa mengenal Sdr. DINDA (DPO) sejak bulan Juli 2025 melalui akun media sosial facebook lalu melakukan komunikasi via whatsapp. Selanjutnya Terdakwa mendapat tawaran untuk membeli Narkotika Jenis Sabu pada bulan Agustus Tahun 2025 dari Sdri. DINDA (DPO), kemudian Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu kepada Sdri. DINDA (DPO) lalu Terdakwa tidak berkomunikasi lagi.
- Bahwa Selanjutnya pada Hari Jum'at tanggal 5 September 2025 Terdakwa mendapat tawaran untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dari Sdri. DINDA (DPO), Kemudian Selang beberapa waktu pada Hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa membeli 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara pembelian secara langsung di rumah Sdri DINDA (DPO) yang beralamat di Perumahan Bancar Purbalingga menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol R-4633-RG.
- Bahwa Terdakwa bergegas pulang menuju ke rumahnya, namun pada saat di Jalan masuk Perumahan Abadi Kencana Kel. Bancar Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga, kemudian Terdakwa diberhentikan oleh Saksi DIAN WICAHYONO, S.Pd.I, M.H, dan Saksi BILAL RESTU AJI, S.H. Bin NUR SUGIYANTO beserta Tim Unit Narkoba Polres Purbalingga, lalu dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Terdakwa, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berisi serbuk putih narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam microtube dan dilakban warna kuning dengan berat netto 0,3720 (nol koma tiga tujuh dua nol) gram,
- 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna putih dengan nomor whatsapp: 0895370252944 dan Imei: 356009071886551,
- 1 (satu) buah Hand Bag warna hitam merk CULTURE BASIC,
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type BEAT warna hitam dengan No. Pol terpasang: R 4633 RG Noka MJ1JFP11XFK536044 Nosin JFP1E-1524237 yang seluruhnya diakui milik Terdakwa RACHMAT RAMMADANI Als MAMAT Bin SUKARDI,
- Bahwa selanjutnya Terdakwa RACHMAT RAMMADANI Als MAMAT Bin SUKARDI dan barang bukti tersebut dibawa menuju ke Polres Purbalingga untuk proses
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 2822 / NNF / 2025 tanggal 09 September 2025, dengan kesimpulan yaitu:
- Nomor barang bukti : BB – 7009 / 2025 / NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,3641 gram mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Nomor barang bukti : BB – 7010 / 2025 / NNF berupa 1 (satu) buah tube plastuk berisi Urine sebanyak 38 mL barang bukti di atas disita dari Terdakwa adalah NEGATIFE (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).
- Bahwa Perbuatan Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanaman.----------------
-------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
---------------- Bahwa Terdakwa RACHMAT RAMMADANI Als MAMAT Bin SUKARDI hari Senin tanggal 08 September 2025, sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan masuk Perumahan Abadi Kencana Kel. Bancar Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang telah, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri berupa 1 (satu) paket sabu – sabu dengan berat lebih kurang sekira 0,2643 gram yang dilakukan terdakwa dengan cara :------------
- Bahwa bermula Terdakwa mengenal Sdr. DINDA (DPO) sejak bulan Juli 2025 melalui akun media sosial facebook lalu melakukan komunikasi via whatsapp. Selanjutnya Terdakwa mendapat tawaran untuk membeli Narkotika Jenis Sabu pada bulan Agustus Tahun 2025 dari Sdri. DINDA (DPO), kemudian Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu kepada Sdri. DINDA (DPO) selanjutnya Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut serta tidak berkomunikasi dengan DINDA (DPO).
- Bahwa Selanjutnya pada Hari Jum'at tanggal 5 September 2025 Terdakwa mendapat tawaran untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dari Sdri. DINDA (DPO), Kemudian Selang beberapa waktu pada Hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa membeli 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara pembelian secara langsung di rumah Sdri DINDA (DPO) yang beralamat di Perumahan Bancar Purbalingga menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol R-4633-RG.
- Bahwa Terdakwa bergegas pulang menuju ke rumahnya, namun pada saat di Jalan masuk Perumahan Abadi Kencana Kel. Bancar Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga, kemudian Terdakwa diberhentikan oleh Saksi DIAN WICAHYONO, S.Pd.I, M.H, dan Saksi BILAL RESTU AJI, S.H. Bin NUR SUGIYANTO beserta Tim Unit Narkoba Polres Purbalingga, lalu dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Terdakwa, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berisi serbuk putih narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam microtube dan dilakban warna kuning dengan berat netto 0,3720 (nol koma tiga tujuh dua nol) gram,
- 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna putih dengan nomor whatsapp: 0895370252944 dan Imei: 356009071886551,
- 1 (satu) buah Hand Bag warna hitam merk CULTURE BASIC,
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type BEAT warna hitam dengan No. Pol terpasang: R 4633 RG Noka MJ1JFP11XFK536044 Nosin JFP1E-1524237 yang seluruhnya diakui milik Terdakwa RACHMAT RAMMADANI Als MAMAT Bin SUKARDI,
- Bahwa selanjutnya Terdakwa RACHMAT RAMMADANI Als MAMAT Bin SUKARDI dan barang bukti tersebut dibawa menuju ke Polres Purbalingga untuk proses
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 2822 / NNF / 2025 tanggal 09 September 2025, dengan kesimpulan yaitu:
- Nomor barang bukti: BB – 7009 / 2025 / NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,3641 gram mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Nomor barang bukti: BB – 7010 / 2025 / NNF berupa 1 (satu) buah tube plastuk berisi Urine sebanyak 38 mL barang bukti di atas disita dari Terdakwa adalah NEGATIFE (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).
- Bahwa Terdakwa dalam penggunaan barang terduga Narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak berwenang.
-------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------- |