Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2017/PN Pbg OKI BOGITAMA, SH LILIK ARIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 2/Pid.S/2017/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan Pdm-22/Prbal/Euh.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1OKI BOGITAMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LILIK ARIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa LILIK ARIYANTO pada hari Jum’at tanggal 28 April 2017 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2017, bertempat DI Karoke Pasifik milik Terdakwa yang terletak di Jalan Raya Padamara Desa Bojanegara Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, memproduksi, memperdagangkan, menyimpan, mengoplos, menjamu dana tau meminum minuman beralkohol, dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan waktu tersebut diatas awalnya Terdakwa telah kedapatan oleh petugas Satuan Pamong Praja Purbalingga yang sedang melakukan operasi peredaran minuman beralkohol dimana Terdakwa menyimpan dan menyediakan untuk diperjualbelikan jenis minuman beralkohol yaitu: 1 (satu)  botol Ice Land kadar alkohol 40 %, 2 (dua) botol anggur merah OT dengan kadar alkohol 19.7 %, 18 (delapan belas) botol Anker Staout kadar alkohol 4.9 %, 22 (dua puluh dua) Anker Beer kadar alkohol 4.6 %;
  •  Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memproduksi, memperdagangkan, menyimpan, mengoplos, menjamu dana tau meminum minuman beralkohol tersebut;

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1)  jo. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 22 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;

Pihak Dipublikasikan Ya