Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Pbg PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA 1.TRI HERMAWAN
2.SRI ENDAH ROCHYATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kentos Prajoko MurdonoPT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA
Tergugat
NoNama
1TRI HERMAWAN
2SRI ENDAH ROCHYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH Surat Perjanjian Kredit Nomor:107915003040/KNS/KMK/IV/2020 antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT yang dibuat di bawah tangan tertanggal 30 April 2020;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp321.091.731,00 (tiga ratus dua puluh satu juta sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

a.

Outstanding Pokok

:

Rp118.504.150,00

b.

Tunggakan Bunga

:

Rp47.516.650,00

c.

Denda Tunggakan

:

Rp155.070.931,00 +

 

Total Pelunasan

:

Rp321.091.731,00

     5. Menghukum PARA TERGUGAT apabila tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT, maka terhadap seluruh agunan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu kendaraan bermotor roda enam sebagaimana dengan tanda bukti hak sebagai berikut:

1 (satu) buah BPKB No. K-12985163 I dengan spesifikasi sebelumnya:

-

Jenis/Model

:

Mobil Beban / L. Truck Dump

-

Merk/type

:

Toyota/Dyna 130 HT

-

Tahun

:

2014

-

Bahan Bakar

:

Solar

-

Nomor Rangka

:

MHFC1JU43E5101998

-

Nomor Mesin

:

W04DT RR02340

-

Nomor Polisi

:

R 1823 EC

-

Tertulis atas nama

:

Yuliantoro, SE

-

Nama pemegang hak

:

Tri Hermawan

 

Yang setelah adanya perubahan sifat pada:

Nomor Polisi = R 1662 NC

Warna TNKB Baru = Hitam;

untuk dijual di muka umum atau dilelang melalui KPKNL dan uang hasil penjualannya digunakan sebagai pelunasan seluruh kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT termasuk biaya lain-lain yang timbul, dan apabila nilai penjualan kurang dari seluruh nilai kewajiban pembayaran, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk menyelesaikan pembayaran atas kekurangannya;

      6. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari, setiap PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;

      7. Menyatakan hukumnya bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Purbalingga adalah SAH DAN BERHARGA atas harta kekayaan milik PARA   TERGUGAT yaitu kendaraan bermotor roda enam sebagaimana dengan tanda bukti hak sebagai berikut:

1 (satu) buah BPKB No. K-12985163 I dengan spesifikasi sebelumnya:

-

Jenis/Model

:

Mobil Beban / L. Truck Dump

-

Merk/type

:

Toyota/Dyna 130 HT

-

Tahun

:

2014

-

Bahan Bakar

:

Solar

-

Nomor Rangka

:

MHFC1JU43E5101998

-

Nomor Mesin

:

W04DT RR02340

-

Nomor Polisi

:

R 1823 EC

-

Tertulis atas nama

:

Yuliantoro, SE

-

Nama pemegang hak

:

Tri Hermawan

 

Yang setelah adanya perubahan sifat pada:

Nomor Polisi = R 1662 NC

Warna TNKB Baru = Hitam;

    8. Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang otentik maka PENGGUGAT mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan (Verzet) maupun upaya hukum lainnya;

   9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. 

a   t   a   u

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak