|
------------ Bahwa Terdakwa RIZKI FAZILLAH Alias RIZKI Bin M. DAUD Pada hari Selasa tanggal 11 November 2025, sekitar pukul 11:30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat Di sebuah Kios berbentuk kontainer besi warna merah tepatnya ditepi Jl. Raya Purbalingga – Klampok masuk Desa Majasari RT 002 RW 001 Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindak pidana ” Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
|
|
Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 08.300 WIB Terdakwa sampai di sebuah Kios berbentuk kontainer besi warna merah tepatnya ditepi Jl. Raya Purbalingga – Klampok masuk Desa Majasari RT 002 RW 001 Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga selanjutnya Terdakwa mempersiapakan kios untuk mengedarkan atau menjual mengedarkan Sediaan Farmasi berupa obat-obatan daftar g/ obat keras.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 11.00wib, Terdakwa melayani Saksi LUCKY PRATAMA Bin KODRRI yang membeli obat-obatan Di Kios berbentuk kontainer besi warna merah tepatnya ditepi Jl. Raya Purbalingga - Klampok masuk Desa Majasari RT 002 RW 0001 Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga dan membeli 2 (dua) butir obat jenis Tramadol dengan harga RP. 10.000- (sepuluh ribu rupiah).
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Saksi EDI PAMUNGKAS Bin IMAM DIARJO (Alm) bersama warga masyarakat mendatangi sebuah Kios berbentuk kontainer besi warna merah tepatnya ditepi Jl. Raya Purbalingga – Klampok masuk Desa Majasari RT 002 RW 001 Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Kemudian Saksi EDI PAMUNGKAS Bin IMAM DIARJO (Alm) bersama beberapa warga memasuki kios tersebut dan mendapati Terdakwa beserta barang diduga obat-obatan berbahaya yang di simpan didalam sebuah tas ransel warna cokelat, dengan total barang-barang yang ditemukan sebagai berikut :
- 5 (lima) ikat karet yang didalamnya berisi 3 (tiga) Lembar alumunium foil warna silver garis hijau diduga obat jenis Tramadol, masing-masing Lembar berisi 10 (sepuluh) butir (atau total sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir)2 (dua) lempeng @ 10 butir dan 4 butir obat jenis Trihexyphenidyl;
- 2 (dua) ikat karet yang didalamnya berisi 2 (dua) Lembar alumunium foil warna silver garis hijau diduga obat jenis Tramadol, masing-masing Lembar berisi 10 (sepuluh) butir (atau total sebanyak 40 (empat puluh) butir);
- 3 (tiga) Lembar alumunium foil warna silver garis hijau diduga obat jenis Tramadol, masing-masing Lembar berisi 10 (sepuluh) butir (atau total sebanyak 30 (tiga puluh) butir);
- 2 (dua) Lembar alumunium foil warna silver garis hijau diduga obat jenis Trihexyphenidyl, masing-masing Lembar berisi 10 (sepuluh) butir (atau total sebanyak 20 (dua puluh) butir);
- 29 (dua puluh sembilan) paket obat berwarna kuning berlogo X diduga jenis Hexymer, masing-masing paket berisi 5 (lima) butir (atau total sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) butir);
- 17 (tujuh belas) paket obat berwarna putih berlogo Y diduga jenis Yorindo, masing-masing paket berisi 5 (lima) butir (atau total sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir);
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk REALME 5 PRO, warna biru tua nomor IMEI l : 869435043744877 dan nomor IMEI ll : 869435043744869 dengan nomor ponsel terpasang 0812-9952-3688; dan
- 1 (satu) unit handphone merk POCCO model : 25028PC03G, warna silver dengan pelindung berbahan karet warna hitam transparan nomor IMEI l : 862738072592944 dan nomor IMEI ll : 862738072592951 dengan nomor ponsel terpasang 0813-3057-6129;
- 1 (satu) buah tas gendong warna cokelat motif militer;
- 1 (satu) buah tas model hand bag warna hitam merk OTSKY; dan
- 1 (satu) buah kresek warna hitam
Kemudian Terdakwa RIZKI beserta barang bukti yang ditemukan diserahkan kepada Pihak Berwajib untuk proses lebih lanjut.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 3596/NOF/2025, tanggal 18 November 2025, yang BA tersebut ditandatangani oleh AKPB ROSTIAWAN ABRIANTO, A. Md., A.K., jabatan Kasubbid Narkoba Bidang Labfor Polda Jateng dan diketahui oleh AKBP BUDI SANTOSO, S.Si., M. Si., jabatan Kepala Labfor Polda Jateng.
Adapun hasil Pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut:
- BB – 9087/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, positif TRAMADOL;
- BB – 9088/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL, positif TRIHEXYPHENIDYL;
- BB – 9089/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 5 (lima) butir tablet warna kuning berlogo “mf”, positif TRIHEXYPHENIDYL;
- BB – 9090/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “Y”, positif TRIHEXYPHENIDYL.
Bahwa Perbuatan Terdakwa RIZKI FAZILLAH Alias RIZKI Bin M. DAUD tersebut tidak dibenarkan karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras OOT yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu.
|