| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 35/Pid.B/2026/PN Pbg | 1.Maula Primanda Sumawibawa SH 2.PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H 3.Sucipto,S.H |
TRI ARDIYANTO Alias DAPLUN Bin SUBUR SUBEKTI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 35/Pid.B/2026/PN Pbg | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : Tar- 150/M.3.23/Es.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR -------- Bahwa Terdakwa TRI ARDIYANTO Alias DAPLUN Bin SUBUR SUBEKTI bersama-sama Saksi ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI dan Saksi NAILHAMDANY SETIAWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar Pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Desa Patemon Rt 002 Rw 009 Kec. Bojongsari Kab. Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menjemput Saksi ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI menggunakan 1 (satu) unit KBM HONDA BRIO SATYA warna hitam mutiara, No Pol D-1519-AJT tahun 2022 di tempat kos yang beralamat di Kel. Kembaran Kulon RT RW tidak tahu Kec. Kab. Purbalingga. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI makan di Warung Doraemon yang beralamat di Jalan Lingkar Gor Goentoer Darjono Purbalingga. Kemudian Terdakwa dan Saksi ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI masuk ke dalam mobil lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI akan menjemput Saksi NAILHAMDANY SETIAWAN dikarenakan Terdakwa berniat untuk mencuri sepeda motor. Kemudian Terdakwa menjemput Saksi NAILHAMDANY SETIAWAN di rumah Sdr. NAILHAMDANY SETIAWAN yang beralamat Dusun Timbang Kel.Penambongan RT 001 RW 002 Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI dan Saksi NAILHAMDANY SETIAWAN menggunakan mobil tersebut menuju ke Bumi perkemahan yang beralamat di Desa Munjul Kec. Kutasari Kab. Purbalingga untuk mencari target Sepeda motor yang bisa dicuri tetapi tidak mendapatkanya, Kemudian Terdakwa bersama Saksi ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI dan Saksi NAILHAMDANY SETIAWAN melanjutkan perjalanan menuju Desa Patemon Kec. Bojongsari Kab. Purbalingga. Sesampainya di Desa Patemon sekira pukul 18.00 WIB lalu Terdakwa melihat 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna merah hitam tahun 2020, Nopol: R-3937-CC terparkir di depan teras rumah. Kemudian Terdakwa memarkirkan mobil yang Terdakwa pakai di jalan kecil dekat rumah. Kemudian Terdakwa menyiapkan peralatan yang akan Terdakwa gunakan yaitu 2 (dua) buah mata kunci letter T dan 1 (satu) buah kunci leter T, Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI “JIKA TERDAKWA KELUAR MENGAMBIL SEPEDA MOTOR TERSEBUT, KAMU MENGGANTIKAN TERDAKWA MENYUPIR, NANTI BERTEMU DI RUMAH TERDAKWA”. Kemudian Terdakwa keluar dari mobil, lalu Terdakwa mendekati 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna merah hitam tahun 2020, Nopol: R-3937-CC. Kemudian Terdakwa langsung merusak dengan memasukan kunci letter T ke rumah Kunci sepeda motor yang akan diambil tanpa Izin. Kemudian Terdakwa memutar paksa kunci letter T tersebut sampai sepeda motor menyala. Kemudian Terdakwa menaiki sepeda motor tersebut kearah rumah Terdakwa yang kemudian Terdakwa sembunyikan di area persawahan. Bahwa Sesampainya di rumah Terdakwa, lalu Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna merah hitam tahun 2020, Nopol: R-3937-CC di belakang rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menaruh mata kunci letter T dan Kunci Letter 2 di samping dapur rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menelfon Saksi ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI dengan mengatakan “KAMU DIMANA?”, Kemudian Saksi ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI menjawab “AKU KEJEBAK DI LOKASI”, Kemudian Terdakwa menjawab “YA AKU KESITU”. Kemudian Terdakwa meminta tolong kepada adik terdakwa yang bernama Saksi DENI KRISBIANTO untuk mengantarkan terdakwa ke tempat Saksi ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI dan Saksi NAILHAMDANY SETIAWAN. Kemudian setelah sampai Terdakwa melihat Saksi. ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI dan Saksi NAILHAMDANY SETIAWAN diamankan oleh pihak Kepolisian. Selanjuntya sesampainya di Polsek Bojongsari, Terdakwa bertemu dengan Saksi ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI dimana Sdri. ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI dengan berpura-pura tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya serta akan bertanggung jawab kepada pemilik sepeda motor yang hilang tersebut. Kemudian Terdakwa menelfon Saksi JANU SAPTO AJI meminta tolong untuk datang ke Polsek Bojongsari dikarenakan Mobil miliknya yang digunakan Terdakwa bersama Saksi ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI dan Saksi NAILHAMDANY SETIAWAN diamankan di Polsek Bojongsari. Selanjutnya selang beberapa waktu kemudian Saksi JANU SAPTO AJI datang bersama karyawan yakni Saksi ARFA MAHBUB. Kemudian Terdakwa meminta tolong Saksi ARFA untuk menemani Terdakwa untuk pura-pura mencari 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna merah hitam tahun 2020, Nopol: R-3937-CC yang sudah Terdakwa sembunyikan sebelumnya. Kemudian Terdakwa berboncengan dengan Saksi ARFA menuju ke Kel. Karangsentul untuk pura-pura mencari kendaraan tersebut. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bersama Saksi ARFA menuju ke rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 21.50 WIB Terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor dengan Saksi ARFA dimana posisi Terdakwa yang didepan dan menuju kearah Karangsentul. Kemudian pada saat perjalanan di daerah pesawahan Karangsentul, Terdakwa membawa sepeda motornya sengaja pelan-pelan supaya Saksi ARFA melihat ada sepeda motor yang berada di tengah sawah. Kemudian Terdakwa mengatakan “KAE APA YA MOTORE” (itu apa ya motornya) sembari Terdakwa menunjuk ke tengah sawah. Kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan dan berjalan kaki bersama Saksi ARFA menuju ke tengah sawah untuk melihat sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa pura-pura mengecek nopol sepeda motor tersebut dan sesuai dengan sepeda motor yang hilang. Kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan di step/ didorong dari belakang menuju ke Polsek Bojongsari. Sesampainya di Polsek Bojongsari Terdakwa mengatakan kepada pihak korban dan pihak kepolisian bahwa sepeda motornya sudah ditemukan. Kemudian Terdakwa ditanyai oleh Pihak Kepolisian dan akhirnya Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna merah hitam tahun 2020, Nopol : R-3937-CC di Desa Patemon Kec. Bojongsari kab. Purbalingga dan Terdakwa mengakui sudah merekayasa pura-pura menemukan sepeda motor tersebut. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi NAILHAMDANY SETIAWAN dan Saksi ARLIN YULVIANA binti ARI melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain berupa1 (satu) unit SPM Honda Beat warna merah hitam tahun 2020, Nopol: R-3937-CC tanpa kunci kontak sepeda motornya pada hari tanggal 25 Februari 2026 di teras rumah yang beralamat di Desa Patemon Rt 002 Rw 009 Kec. Bojongsari Kab. Purbalingga yang terjadi sekira pukul 18.15 WIB tersebut yaitu untuk dijual dan hasil dari penjualan sepeda motor tersebut akan Terdakwa bagi denga Saksi NAILHAMDANY SETIAWAN dan Saksi ARLIN YULVIANA binti ARI. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. –-------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR -------- Bahwa Terdakwa TRI ARDIYANTO Alias DAPLUN Bin SUBUR SUBEKTI pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar Pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Desa Patemon Rt 002 Rw 009 Kec. Bojongsari Kab. Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menjemput Saksi ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI menggunakan 1 (satu) unit KBM HONDA BRIO SATYA warna hitam mutiara, No Pol D-1519-AJT tahun 2022 di tempat kos yang beralamat di Kel. Kembaran Kulon RT RW tidak tahu Kec. Kab. Purbalingga. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI makan di Warung Doraemon yang beralamat di Jalan Lingkar Gor Goentoer Darjono Purbalingga. Kemudian Terdakwa dan Saksi ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI masuk ke dalam mobil lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI akan menjemput Saksi NAILHAMDANY SETIAWAN dikarenakan Terdakwa berniat untuk mencuri sepeda motor. Kemudian Terdakwa menjemput Saksi NAILHAMDANY SETIAWAN di rumah Sdr. NAILHAMDANY SETIAWAN yang beralamat Dusun Timbang Kel.Penambongan RT 001 RW 002 Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI dan Saksi NAILHAMDANY SETIAWAN menggunakan mobil tersebut menuju ke Bumi perkemahan yang beralamat di Desa Munjul Kec. Kutasari Kab. Purbalingga untuk mencari target Sepeda motor yang bisa dicuri tetapi tidak mendapatkanya, Kemudian Terdakwa bersama Saksi ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI dan Saksi NAILHAMDANY SETIAWAN melanjutkan perjalanan menuju Desa Patemon Kec. Bojongsari Kab. Purbalingga. Sesampainya di Desa Patemon sekira pukul 18.00 WIB lalu Terdakwa melihat 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna merah hitam tahun 2020, Nopol: R-3937-CC terparkir di depan teras rumah. Kemudian Terdakwa memarkirkan mobil yang Terdakwa pakai di jalan kecil dekat rumah. Kemudian Terdakwa menyiapkan peralatan yang akan Terdakwa gunakan yaitu 2 (dua) buah mata kunci letter T dan 1 (satu) buah kunci leter T, Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI “JIKA TERDAKWA KELUAR MENGAMBIL SEPEDA MOTOR TERSEBUT, KAMU MENGGANTIKAN TERDAKWA MENYUPIR, NANTI BERTEMU DI RUMAH TERDAKWA”. Kemudian Terdakwa keluar dari mobil, lalu Terdakwa mendekati 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna merah hitam tahun 2020, Nopol: R-3937-CC. Kemudian Terdakwa langsung merusak dengan memasukan kunci letter T ke rumah Kunci sepeda motor yang akan diambil tanpa Izin. Kemudian Terdakwa memutar paksa kunci letter T tersebut sampai sepeda motor menyala. Kemudian Terdakwa menaiki sepeda motor tersebut kearah rumah Terdakwa yang kemudian Terdakwa sembunyikan di area persawahan. Bahwa Sesampainya di rumah Terdakwa, lalu Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna merah hitam tahun 2020, Nopol: R-3937-CC di belakang rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menaruh mata kunci letter T dan Kunci Letter 2 di samping dapur rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menelfon Saksi ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI dengan mengatakan “KAMU DIMANA?”, Kemudian Saksi ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI menjawab “AKU KEJEBAK DI LOKASI”, Kemudian Terdakwa menjawab “YA AKU KESITU”. Kemudian Terdakwa meminta tolong kepada adik terdakwa yang bernama Saksi DENI KRISBIANTO untuk mengantarkan terdakwa ke tempat Saksi ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI dan Saksi NAILHAMDANY SETIAWAN. Kemudian setelah sampai Terdakwa melihat Saksi. ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI dan Saksi NAILHAMDANY SETIAWAN diamankan oleh pihak Kepolisian. Selanjuntya sesampainya di Polsek Bojongsari, Terdakwa bertemu dengan Saksi ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI dimana Sdri. ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI dengan berpura-pura tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya serta akan bertanggung jawab kepada pemilik sepeda motor yang hilang tersebut. Kemudian Terdakwa menelfon Saksi JANU SAPTO AJI meminta tolong untuk datang ke Polsek Bojongsari dikarenakan Mobil miliknya yang digunakan Terdakwa bersama Saksi ARLIN YULVIANA alias VIA binti ARI dan Saksi NAILHAMDANY SETIAWAN diamankan di Polsek Bojongsari. Selanjutnya selang beberapa waktu kemudian Saksi JANU SAPTO AJI datang bersama karyawan yakni Saksi ARFA MAHBUB. Kemudian Terdakwa meminta tolong Saksi ARFA untuk menemani Terdakwa untuk pura-pura mencari 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna merah hitam tahun 2020, Nopol: R-3937-CC yang sudah Terdakwa sembunyikan sebelumnya. Kemudian Terdakwa berboncengan dengan Saksi ARFA menuju ke Kel. Karangsentul untuk pura-pura mencari kendaraan tersebut. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bersama Saksi ARFA menuju ke rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 21.50 WIB Terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor dengan Saksi ARFA dimana posisi Terdakwa yang didepan dan menuju kearah Karangsentul. Kemudian pada saat perjalanan di daerah pesawahan Karangsentul, Terdakwa membawa sepeda motornya sengaja pelan-pelan supaya Saksi ARFA melihat ada sepeda motor yang berada di tengah sawah. Kemudian Terdakwa mengatakan “KAE APA YA MOTORE” (itu apa ya motornya) sembari Terdakwa menunjuk ke tengah sawah. Kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan dan berjalan kaki bersama Saksi ARFA menuju ke tengah sawah untuk melihat sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa pura-pura mengecek nopol sepeda motor tersebut dan sesuai dengan sepeda motor yang hilang. Kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan di step/ didorong dari belakang menuju ke Polsek Bojongsari. Sesampainya di Polsek Bojongsari Terdakwa mengatakan kepada pihak korban dan pihak kepolisian bahwa sepeda motornya sudah ditemukan. Kemudian Terdakwa ditanyai oleh Pihak Kepolisian dan akhirnya Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna merah hitam tahun 2020, Nopol : R-3937-CC di Desa Patemon Kec. Bojongsari kab. Purbalingga dan Terdakwa mengakui sudah merekayasa pura-pura menemukan sepeda motor tersebut. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi NAILHAMDANY SETIAWAN dan Saksi ARLIN YULVIANA binti ARI melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain berupa1 (satu) unit SPM Honda Beat warna merah hitam tahun 2020, Nopol: R-3937-CC tanpa kunci kontak sepeda motornya pada hari tanggal 25 Februari 2026 di teras rumah yang beralamat di Desa Patemon Rt 002 Rw 009 Kec. Bojongsari Kab. Purbalingga yang terjadi sekira pukul 18.15 WIB tersebut yaitu untuk dijual dan hasil dari penjualan sepeda motor tersebut akan Terdakwa bagi dengan Saksi NAILHAMDANY SETIAWAN dan Saksi ARLIN YULVIANA binti ARI. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. –------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
