Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Pbg 1.SRI LISNAWATI
2.JOSEPHINE EDBERTA BUDIYANI
3.KEVIN EDBERT BUDIMAN
PRADOMO RIJADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI LISNAWATI
2JOSEPHINE EDBERTA BUDIYANI
3KEVIN EDBERT BUDIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lukman, S.H.SRI LISNAWATI
2Lukman, S.H.JOSEPHINE EDBERTA BUDIYANI
3Lukman, S.H.KEVIN EDBERT BUDIMAN
Tergugat
NoNama
1PRADOMO RIJADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Yudha Wahyu Wardhana
2Avriningtyas Wahyu Wulandari
3Willy Wahyu Nugroho
4Notaris HANA TRESNA WIDJAJA, S.H
5KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PURBALINGGA
6Pemerintah Desa Toyareka, kecamatan Kemangkon, kabupaten Purbalingga
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk keseluruhannya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Budy Suroso;
  3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat I dengan Tergugat;
  4. Menetapkan Para Penggugat adalah pemilik sah atas obyek yang dibeli dari Tergugat berupa sebidang tanah yang terletak di :

           -  Propinsi     : Jawa Tengah

           - Kabupaten : Purbalingga

           - Kecamatan : Kemangkon

           - Desa            : Toyareka

Dan/ atau yang disebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01231, Surat Ukur GS No. 5203/1984, Asal Persil No. 90 klas S.I. C No. 1040, NIB : 11.29.01.17.00910, Luas 6390m?2; (enam ribu tiga ratus sembilan puluh meter persegi), tercatat selaku pemegang hak adalah Doktorandus TRI NUGROHO JATMIKO ADI dengan batas-batas berdasar Cek Plot Bidang Tanah tertanggal 14 Mei 2019 adalah sebagai berikut :

Batas Sebelah Utara: Jalan Raya

Batas Sebelah Timur: Tanah milik Sri Rahayu

Batas Sebelah Selatan: Saluran air

Batas Sebelah Barat: Tanah milik Muharjo

       5. Menyatakan sah dan berlaku secara hukum Akta Kuasa Nomor 60 tertanggal 17 Januari 2013;

       6. Menyatakan sah dan berharga Surat Pengikatan Jual Beli tertanggal 7 November 2018;

       7. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan tertanggal 24 Agustus 2020;

       8. Menyatakan sah dan benar Surat Kematian Tuan Doktorandus TRI NUGROHO JATMIKO ADI Nomor : 104/KM/RSU.HI/V/2020;

      9. Menyatakan Turut Tergugat I, Turut  Tergugat II, dan Turut Tergugat III sebagai ahli waris dari Tuan Doktorandus TRI NUGROHO JATMIKO ADI tidak lagi memiliki hak atas tanah yang tersebut di dalam sertipikat hak milik Nomor 01231;

     10. Menyatakan perbuatan Tergugat dengan mempersulit untuk membantu proses balik nama sertipikat Nomor 01231 untuk menjadi atas nama Penggugat I adalah sebuah Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan hak dan kepentingan Para Penggugat dalam memperoleh kepastian akan haknya di dalam jual beli yang sah secara hukum dengan niat dan ikhtikad baik Para Penggugat;

      11. Menyatakan Putusan ini sebagai Pengganti Akta Jual Beli Antara Penggugat I dan Tergugat;

     12. Menghukum memerintahkan Kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purbalingga untuk segera memproses balik nama sertipikat hak milik Nomor 01231 untuk/ dan menjadi atas nama Penggugat I;

      13. Memerintahkan Kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya agar tunduk dan patuh serta menjalankan perintah putusan Pengadilan Negeri Purbalingga sesuai amar putusan dari Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara;

     14. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum berupa Verset, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;

     15. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Cq. Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain,Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak