| Dakwaan |
|
PRIMAIR :
------------ Bahwa Terdakwa GUNARTO alias GUGUN Bin GITO pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di dalam kamar lantai 2 sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Wirasana Rt 001 Rw 002 Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindak pidana ”Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” yakni Korban WAHYU NUR AENI alias AYU. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
|
|
Bahwa bermula pada hari Pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025, Terdakwa yang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pendowo RT 003 RW 006 Dusun Balong Kec. Kranggan Kab.Temanggung menyalakan telpon seluler milik Terdakwa, lalu sekira pada pukul 11.00 WIB, Korban WAHYU NUR AENI alias AYU menelpon Terdakwa membahas masalah seminggu lalu pada saat Terdakwa datang ke Purbalingga, lalu Terdakwa ketahuan melakukan percakapan via pesan Whats’up dengan Perempuan lain, Selanjutnya pembahasan berlanjut dengan kata-kata makian kepada Terdakwa, Kemudian Korban WAHYU NUR AENI alias AYU mengatakan kata-kata kasar “ASU, BAJINGAN, BANGSAT”, namun Terdakwa hanya diam namun memendam amarah. Kemudian Korban WAHYU NUR AENI alias AYU menyuruh Terdakwa harus segera datang ke Purbalingga, jika tidak datang maka Korban WAHYU NUR AENI alias AYU yang akan mendatangi ke rumah Terdakwa yang berada di Temanggung.
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa yang dipenuhi amarah dan dendam bersiap untuk berangkat menuju Purbalingga untuk membunuh Korban WAHYU NUR AENI alias AYU, kemudian Terdakwa mempersiapkan rencana dengan mandi terlebih dulu, lalu menggunakan pakaian kaos lengan pendek warna merah, celana jeans warna hitam, sandal warna abu- abu, jaket jumper warna abu-abu, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kapak terbuat dari besi, panjang sekira 30 cm, lebar kepala kapak sekira 13 cm dari gudang rumah dan dimasukan kedalam tas gendong, Terdakwa juga membawa 1 (satu) buah tas selempang warna hijau yang berisi 1 (satu) buah HP, KTP, STNK sepeda motor juga barang-barang milik Terdakwa.
Bahwa Sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju ke Purbalingga dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda Yamaha Byson warna merah, Nopol R-5979-CF, Nosin: MH345P001AK022034, Nosin: 45P024143, atas nama STNK MUKHAMAD ARIEF GUNAWAN milik Terdakwa, Terdakwa berangkat memakai mantel karena cuaca hujan gerimis, lalu sekira pukul 15.10 Terdakwa berhenti di Toko Besi Rukun Jaya di Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung untuk beli 1 (Satu) pasang sarung tangan kain warna putih seharga Rp. 5.000,00 yang Terdakwa persiapkan agar nanti tidak meninggalkan sidik jari dirumah korban WAHYU NUR AENI. Setelah itu Terdakwa perjalanan naik motor ke Purbalingga melalui Banjarnegara. Dan pada pukul 17.45 WIB Terdakwa berhenti di dekat perempatan Pasar Mandiri Purbalingga untuk pakai sarung tangan yang sudah Terdakwa beli dan melepas mantel dikarenakan sudah tidak hujan, lalu lanjut jalan lagi kerumah Korban WAHYU NUR AENI alias AYU sebelum sampai dirumah Korban WAHYU NUR AENI alias AYU Terdakwa mampir ke sebuah warung untuk beli minuman botol merk Frestea, pada saat membeli minum Terdakwa memikirkan cara masuk dan kabur dari rumah Korban WAHYU NUR AENI alias AYU nantinya.
Bahwa sekira pukul 18.15 WIIB Terdakwa sampai di rumah Korban WAHYU NUR AENI alias AYU yang beralamat di Kelurahan Wirasana Rt. 001 Rw. 002 Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga, lalu Terdakwa memarkiran sepeda motor Terdakwa didepan rumah Korban WAHYU NUR AENI alias AYU, dan kemudian masuk rumah melalui pintu samping rumah yang kebetulan dalam posisi terbuka dan Terdakwa tahu bahwa pintu rumah tersebut tidak pernah dikunci. Setelah itu Terdakwa langsung menuju ke lantai 2 kamar Korban WAHYU NUR AENI alias AYU berada, sebelum naik tangga Terdakwa sempat menengok ke kamar yang ada dilantai bawah dan Terdakwa lihat Saksi SALVA alias VAVA sedang tiduran dalam kamar sambil main HP, lalu Terdakwa naik tangga pelan – pelan agar Saksi SALVA alias VAVA tidak dengar, setelah sampai di lantai atas Terdakwa duduk di lantai balkon depan kamar, Terdakwa lihat Korban WAHYU NUR AENI alias AYU Sedang menelphone orang lain dalam posisi duduk diatas kasur.
Bahwa Sekira pukul 18.30 WIB Setelah Korban WAHYU NUR AENI alias AYU selesai menelphone lalu Korban WAHYU NUR AENI alias AYU memanggil Terdakwa untuk masuk tapi Terdakwa Cuma bergeser duduk kedepan pintu kamar lalu Korban WAHYU NUR AENI alias AYU mendekati Terdakwa sambil maki – maki Terdakwa dengan mengatakan “ASU, BAJINGAN, BANGSAT” sambil menampar pipi Terdakwa dengan tangannya, namun Terdakwa tetap diam saja dan kemudian Terdakwa pura – pura mencari rokok dengan merogoh kantong celana lalu membuka tas gendong Terdakwa dan seketika itu Terdakwa ambil kapak yang sudah Terdakwa persiapkan dan langsung Terdakwa pukulkan ke arah kepala tetapi Korban WAHYU NUR AENI alias AYU sempat mengangkat tangan kanannya sehingga kepala kapak yang Terdakwa pukulkan mengenai siku tangan kanan Korban WAHYU NUR AENI alias AYU dan labas ke bagian kening Korban WAHYU NUR AENI alias AYU, setelah itu Korban WAHYU NUR AENI alias AYU langsung jatuh kekasur tertelungkup kearah kiri dan Terdakwa langsung pegangi tubuh Korban WAHYU NUR AENI alias AYU dengan tangan kiri Terdakwa untuk menahannya agar tetap pada posisi diatas kasur sedangkan posisi Terdakwa sudah berdiri agak merendah lalu langsung mengantamkan kapak yang Terdakwa pegang dengan tangan kanan kearah wajah Korban WAHYU NUR AENI alias AYU bertubi-tubi, setelah Korban WAHYU NUR AENI alias AYU diam saja Terdakwa melepas pegangan tangan Terdakwa pada tubuhnya dan lanjut memukul lagi dengan kapak ke bagian atas kepala Korban WAHYU NUR AENI alias AYU secara bertubi-tubi karena Terdakwa sangat merasa emosi, Terdakwa berhenti ketika Korban WAHYU NUR AENI alias AYU sudah mulai mengorok lalu Terdakwa bergegas pergi, lalu sebelum pergi kapak yang Terdakwa gunakan Terdakwa masukkan kedalam tas gendong, dan HP Oppo warna putih milik Korban WAHYU NUR AENI alias AYU juga Terdakwa masukkan kedalam tas gendong. lalu pergi dengan cara menuruni tangga dengan pelan – pelan agar tidak terdengar orang dan keluar rumah melalui pintu samping rumah kemudian Terdakwa segera kabur dengan sepeda motor Terdakwa.
Bahwa Setelah berhasil keluar dari rumah Korban WAHYU NUR AENI alias AYU, Terdakwa langsung bergegas pulang kerumah Terdakwa di Temanggung naik SPM Yamaha Byson warna merah milik Terdakwa, dengan melewati rute dari Wirasana lewat Kemangkon dan sempat isi bensin terlebih dahulu, sampai di daerah Kemangkon sekira pukul 19.00 WIB motor Terdakwa sempat mogok lalu Terdakwa berhenti di bengkel sepeda motor Si Doel yang terletak di Pasar Penican Desa Panican Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga, Terdakwa memperbaiki motor selama 20 menitan karena filter sepeda motor Terdakwa kemasukan mantel celana yang Terdakwa pakai, sambil menunggu sepeda motor tersebut diperbaiki Terdakwa duduk didepan bengkel kemudian Terdakwa mengeluarkan HP Oppo warna putih milik Korban WAHYU NUR AENI alias AYU lalu Terdakwa copot simcardnya dan Terdakwa buang didepan bengkel tersebut, setelah itu HP Oppo tersebut Terdakwa masukkan ke tas lagi.
Setelah sepeda motor selesai diperbaiki Terdakwa pulang ke Temanggung melalui Banjarnegara dan sempat mampir didaerah parakan untuk sekedar ngopi, lalu lanjut jalan pulang dan sempat berhenti diatas jembatan sungai Progo di Kecamatan Kranggan, pada saat berhenti Terdakwa membuang sarung tangan yang Terdakwa pakai dan mantel celana yang Terdakwa pakai ke sungai progo, kemudian Terdakwa pulang dan sampai di rumah Terdakwa sekira pukul 22.00 WIB, lalu Terdakwa mencuci semua pakaian yang Terdakwa pakai yakni kaos lengan pendek warna merah, celana jeans warna hitam, sandal warna abu- abu, jaket jumper warna abu-abu dan tas punggung serta kapak yang habis Terdakwa gunakan untuk membunuh, setelah itu kapak Tersangka simpan di gudang rumah dan barang lainnya Terdakwa gunakan seperti biasa.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 474.3/04460/IKFM/29/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025 dari RSUD Prof. Dr. MARGONO SOEKARJO PURWOKERTO diketahui bahwa Hasil pemeriksaan fakta dari tanda pasti kematian :
- lebam mayat: terdapat lebam mayat dibagian pinggang kanan dan kiri, pundak kiri, bagian lumbal, dan dagu kiri, warna kemerahan, tidak hilang dengan penekanan;
- kaku mayat: terdapat kaku mayat diseluruh tubuh, kaku sukar dilawan;
- pembusukan: tidak ditemukan tanda-tanda pembusukan
Kesimpulan Dari fakta-fakta yang ditemukan bersama dari pemeriksaan atas korban tersebut maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa korban berjenis kelamin perempuan. Pada pemeriksaan ditemukan:
- kematian lebih dari delapan jam dari pemeriksaan;
- terdapat luka bacok di kepala yang menembus ke dalam rongga kepala dan menyebabkan perdarahan rongga kepala akibat kekerasan benda tajam;
- terdapat luka bacok di wajah yang menembus tuilang rawan hidung dan tulang rahang atas serta lidah akibat kekerasan benda tajam;
- terdapat luka bacok di leher akibat kekerasan benda tajam;
- terdapat luka bacok di anggota gerak atas kanan akibat benda tajam.
Penyebab kematian akibat luka bacok di kepala yang menyebabkan patah tulang kepalda dan perdarahan didalam rongga kepala akibat kekerasan benda tajam.
|
|
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
|
SUBSIDAIR :
------------ Bahwa Terdakwa GUNARTO alias GUGUN Bin GITO pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di dalam kamar lantai 2 sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Wirasana Rt 001 Rw 002 Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindak pidana ” Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan” yakni Korban WAHYU NUR AENI alias AYU. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
|
|
Bahwa bermula pada hari Pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 Setelah Terdakwa menyalakan HP yang sehari sebelumnya terdakwa matikan kemudian pada pukul 11.00 WIB Korban WAHYU NUR AENI alias AYU menelpon Terdakwa dan memaki - maki Terdakwa hingga pukul 14.30 yang dalam obrolan telpon tersebut Korban WAHYU NUR AENI alias AYU menuduh Terdakwa berselingkuh dengan perempuan lain di karenakan korban melihat percakapan WA Terdakwa saat Terdakwa main ke Purbalingga minggu sebelumnya. Korban WAHYU NUR AENI alias AYU selama telpon tersebut berlangsung juga mengatakan kata-kata kasar “ASU, BAJINGAN, BANGSAT”, yang direspon terdakwa dengan diam saja namun di dalam hati Terdakwa, Terdakwa sakit hati dengan kata-kata tersebut. Selain Itu Korban WAHYU NUR AENI alias AYU menyuruh Terdakwa harus segera datang ke Purbalingga dan mengancam akan mendatangi Terdakwa ke Temanggung jika Terdakwa tidak segera datang.
Bahwa Masih pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB Karna rasa sakit hati setelah dimaki - maki di telpon sebelumnya Terdakwa Memutuskan membunuh Korban WAHYU NUR AENI alias AYU dan kemudian mempersiapkan rencana dengan mandi dan menggunakan pakaian kaos lengan pendek warna merah, celana jeans warna hitam, sandal warna abu- abu, jaket jumper warna abu-abu lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kapak terbuat dari besi, panjang sekira 30 cm, lebar kepala kapak sekira 13 cm dari gudang rumah dan dimasukan kedalam tas gendong, Terdakwa juga membawa 1 (satu) buah tas selempang warna hijau yang berisi 1 (satu) buah HP, KTP, STNK sepeda motor juga barang-barang Terdakwa lainya.
Bahwa Sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju ke Purbalingga dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda Yamaha Byson warna merah, Nopol R-5979-CF, Nosin: MH345P001AK022034, Nosin : 45P024143, atas nama STNK MUKHAMAD ARIEF GUNAWAN milik Terdakwa, Terdakwa berangkat memakai mantel karena cuaca hujan gerimis, lalu sekira pukul 15.10 Terdakwa berhenti di Toko Besi Rukun Jaya di Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung untuk beli 1 (Satu) pasang sarung tangan kain warna putih seharga Rp. 5.000,00 yang Terdakwa persiapkan agar nanti tidak meninggalkan sidik jari dirumah korban WAHYU NUR AENI. Setelah itu Terdakwa perjalanan naik motor ke Purbalingga melalui Banjarnegara. Dan pada pukul 17.45 WIB Terdakwa berhenti di dekat perempatan Pasar Mandiri Purbalingga untuk pakai sarung tangan yang sudah Terdakwa beli dan melepas mantel dikarenakan sudah tidak hujan, lalu lanjut jalan lagi kerumah Korban WAHYU NUR AENI alias AYU sebelum sampai dirumah Korban WAHYU NUR AENI alias AYU Terdakwa mampir ke sebuah warung untuk beli minuman botol merk Frestea, pada saat membeli minum Terdakwa memikirkan cara masuk dan kabur dari rumah Korban WAHYU NUR AENI alias AYU nantinya.
Bahwa sekira pukul 18.15 WIIB Terdakwa sampai di rumah Korban WAHYU NUR AENI alias AYU yang beralamat di Kelurahan Wirasana Rt. 001 Rw. 002 Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga, lalu Terdakwa memarkiran sepeda motor Terdakwa didepan rumah Korban WAHYU NUR AENI alias AYU, dan kemudian masuk rumah melalui pintu samping rumah yang kebetulan dalam posisi terbuka dan Terdakwa tahu bahwa pintu rumah tersebut tidak pernah dikunci. Setelah itu Terdakwa langsung menuju ke lantai 2 kamar Korban WAHYU NUR AENI alias AYU berada, sebelum naik tangga Terdakwa sempat menengok ke kamar yang ada dilantai bawah dan Terdakwa lihat Saksi SALVA alias VAVA sedang tiduran dalam kamar sambil main HP, lalu Terdakwa naik tangga pelan – pelan agar Saksi SALVA alias VAVA tidak dengar, setelah sampai di lantai atas Terdakwa duduk di lantai balkon depan kamar, Terdakwa lihat Korban WAHYU NUR AENI alias AYU Sedang menelphone orang lain dalam posisi duduk diatas kasur.
Bahwa Sekira pukul 18.30 WIB Setelah Korban WAHYU NUR AENI alias AYU selesai menelphone lalu Korban WAHYU NUR AENI alias AYU memanggil Terdakwa untuk masuk tapi Terdakwa Cuma bergeser duduk kedepan pintu kamar lalu Korban WAHYU NUR AENI alias AYU mendekati Terdakwa sambil maki – maki Terdakwa dengan mengatakan “ASU, BAJINGAN, BANGSAT” sambil menampar pipi Terdakwa dengan tangannya, namun Terdakwa tetap diam saja dan kemudian Terdakwa pura – pura mencari rokok dengan merogoh kantong celana lalu membuka tas gendong Terdakwa dan seketika itu Terdakwa ambil kapak yang sudah Terdakwa persiapkan dan langsung Terdakwa pukulkan ke arah kepala tetapi Korban WAHYU NUR AENI alias AYU sempat mengangkat tangan kanannya sehingga kepala kapak yang Terdakwa pukulkan mengenai siku tangan kanan Korban WAHYU NUR AENI alias AYU dan labas ke bagian kening Korban WAHYU NUR AENI alias AYU, setelah itu Korban WAHYU NUR AENI alias AYU langsung jatuh kekasur tertelungkup kearah kiri dan Terdakwa langsung pegangi tubuh Korban WAHYU NUR AENI alias AYU dengan tangan kiri Terdakwa untuk menahannya agar tetap pada posisi diatas kasur sedangkan posisi Terdakwa sudah berdiri agak merendah lalu langsung mengantamkan kapak yang Terdakwa pegang dengan tangan kanan kearah wajah Korban WAHYU NUR AENI alias AYU bertubi-tubi, setelah Korban WAHYU NUR AENI alias AYU diam saja Terdakwa melepas pegangan tangan Terdakwa pada tubuhnya dan lanjut memukul lagi dengan kapak ke bagian atas kepala Korban WAHYU NUR AENI alias AYU secara bertubi-tubi karena Terdakwa sangat merasa emosi, Terdakwa berhenti ketika Korban WAHYU NUR AENI alias AYU sudah mulai mengorok lalu Terdakwa bergegas pergi, lalu sebelum pergi kapak yang Terdakwa gunakan Terdakwa masukkan kedalam tas gendong, dan HP Oppo warna putih milik Korban WAHYU NUR AENI alias AYU juga Terdakwa masukkan kedalam tas gendong. lalu pergi dengan cara menuruni tangga dengan pelan – pelan agar tidak terdengar orang dan keluar rumah melalui pintu samping rumah kemudian Terdakwa segera kabur dengan sepeda motor Terdakwa.
Bahwa Setelah berhasil keluar dari rumah Korban WAHYU NUR AENI alias AYU, Terdakwa langsung bergegas pulang kerumah Terdakwa di Temanggung naik SPM Yamaha Byson warna merah milik Terdakwa, dengan melewati rute dari Wirasana lewat Kemangkon dan sempat isi bensin terlebih dahulu, sampai di daerah Kemangkon sekira pukul 19.00 WIB motor Terdakwa sempat mogok lalu Terdakwa berhenti di bengkel sepeda motor Si Doel yang terletak di Pasar Penican Desa Panican Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga, Terdakwa memperbaiki motor selama 20 menitan karena filter sepeda motor Terdakwa kemasukan mantel celana yang Terdakwa pakai, sambil menunggu sepeda motor tersebut diperbaiki Terdakwa duduk didepan bengkel kemudian Terdakwa mengeluarkan HP Oppo warna putih milik Korban WAHYU NUR AENI alias AYU lalu Terdakwa copot simcardnya dan Terdakwa buang didepan bengkel tersebut, setelah itu HP Oppo tersebut Terdakwa masukkan ke tas lagi.
Setelah sepeda motor selesai diperbaiki Terdakwa pulang ke Temanggung melalui Banjarnegara dan sempat mampir didaerah parakan untuk sekedar ngopi, lalu lanjut jalan pulang dan sempat berhenti diatas jembatan sungai Progo di Kecamatan Kranggan, pada saat berhenti Terdakwa membuang sarung tangan yang Terdakwa pakai dan mantel celana yang Terdakwa pakai ke sungai progo, kemudian Terdakwa pulang dan sampai di rumah Terdakwa sekira pukul 22.00 WIB, lalu Terdakwa mencuci semua pakaian yang Terdakwa pakai yakni kaos lengan pendek warna merah, celana jeans warna hitam, sandal warna abu- abu, jaket jumper warna abu-abu dan tas punggung serta kapak yang habis Terdakwa gunakan untuk membunuh, setelah itu kapak Tersangka simpan di gudang rumah dan barang lainnya Terdakwa gunakan seperti biasa.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 474.3/04460/IKFM/29/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025 dari RSUD Prof. Dr. MARGONO SOEKARJO PURWOKERTO diketahui bahwa Hasil pemeriksaan fakta dari tanda pasti kematian :
- lebam mayat: terdapat lebam mayat dibagian pinggang kanan dan kiri, pundak kiri, bagian lumbal, dan dagu kiri, warna kemerahan, tidak hilang dengan penekanan;
- kaku mayat: terdapat kaku mayat diseluruh tubuh, kaku sukar dilawan;
- pembusukan: tidak ditemukan tanda-tanda pembusukan
Kesimpulan Dari fakta-fakta yang ditemukan bersama dari pemeriksaan atas korban tersebut maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa korban berjenis kelamin perempuan. Pada pemeriksaan ditemukan:
- kematian lebih dari delapan jam dari pemeriksaan;
- terdapat luka bacok di kepala yang menembus ke dalam rongga kepala dan menyebabkan perdarahan rongga kepala akibat kekerasan benda tajam;
- terdapat luka bacok di wajah yang menembus tuilang rawan hidung dan tulang rahang atas serta lidah akibat kekerasan benda tajam;
- terdapat luka bacok di leher akibat kekerasan benda tajam;
- terdapat luka bacok di anggota gerak atas kanan akibat benda tajam.
Penyebab kematian akibat luka bacok di kepala yang menyebabkan patah tulang kepalda dan perdarahan didalam rongga kepala akibat kekerasan benda tajam.
|
|
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------
|
|