Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2025/PN Pbg BRI KC Purbalingga 1.Audi Barokah
2.Purwitaningsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KC Purbalingga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferry SetiawanBRI KC Purbalingga
2Alifah SefaniBRI KC Purbalingga
Tergugat
NoNama
1Audi Barokah
2Purwitaningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 104.844.092,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 104.844.092,- (Seratus Empat Juta Delapan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Sembilan Puluh Dua Rupiah), dengan perincilan sebagai berikut :

 Pokok              : Rp.82.553.368,-

 Bunga              : Rp.22.290.724,-

 Jumlah             : Rp 104.844.092,-

Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.00966 atas nama Purwitaningsih yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;

       4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No.00966 atas nama Purwitaningsih, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

       5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak