Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Pbg PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA 1.UMAR AZIZ
2.MUKHASONAH
3.ENDARKO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Selasa, 17 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kentos Prajoko MurdonoPT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA
Tergugat
NoNama
1UMAR AZIZ
2MUKHASONAH
3ENDARKO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 118.025.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH Surat Perjanjian Kredit Nomor:117304001039/INV/KJB/XII/2023 antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT yang dibuat di bawah tangan tertanggal 13 Desember 2023;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp149.170.249,00 (seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

 

  1.  

Outstanding Pokok

  •  
  1.  

 

  1.  

Kewajiban Bunga

  •  
  1.      

 

  1.  

Tunggakan Bunga

  •  
  1.  

 

  1.  

Denda Tunggakan

  •  
  1. +

 

 

Total Pelunasan

  •  

Rp149.170.249,00

 

 

    5.  Menghukum PARA TERGUGAT apabila tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT, maka terhadap seluruh agunan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu sebidang tanah beserta yang berdiri diatasnya sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:00477, seluas 717m?2;  (tujuh ratus tujuh belas meter persegi), yang terletak di Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama UMAR AZIZ (TERGUGAT I), dengan batas-batas sebagaimana surat ukur Nomor:177/Kedungjati/2001 tertanggal 26 November 2001 yaitu sebagai berikut:

  • Utara        : Jalan Raya
  • Timur        : Makmur
  • Selatan     : Kali Grngcing
  • Barat        : Sumaryo

 

      Untuk dijual dimuka umum atau dilelang melalui KPKNL dan uang hasil penjualannya digunakan sebagai pelunasan seluruh kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT termasuk biaya lain-lain yang timbul, dan apabila nilai penjualan kurang dari seluruh nilai kewajiban pembayaran, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk menyelesaikan pembayaran atas kekurangannya;

    6. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari, setiap PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;

      7. Menyatakan hukumnya bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh  Pengadilan Negeri Purbalingga adalah SAH DAN BERHARGA atas harta kekayaan milik PARA   TERGUGAT yaitu sebidang tanah beserta yang berdiri di atasnya sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:00477, seluas 717m?2;  (tujuh ratus tujuh belas meter persegi), yang terletak di Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama UMAR AZIZ (TERGUGAT I), dengan batas-batas sebagaimana surat ukur Nomor:177/Kedungjati/2001 tertanggal 26 November 2001 yaitu sebagai berikut:

  • Utara        : Jalan Raya
  • Timur        : Makmur
  • Selatan     : Kali Grngcing
  • Barat        : Sumaryo

 

    8. Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang otentik maka PENGGUGAT mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan (Verzet) maupun upaya hukum lainnya;

    9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

a   t   a   u

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak