Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2026/PN Pbg 1.Maula Primanda Sumawibawa SH
2.PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3.SYAIFUL ANWAR, SH
SAPARNO Alias PARNO Bin SUMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : Tar- 62 /M.3.23/Es.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Maula Primanda Sumawibawa SH
2PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3SYAIFUL ANWAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPARNO Alias PARNO Bin SUMANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa SUPARNO Alias PARNO Bin SUMANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 sampai dengan 2025 bertempat di rumah Saksi Moh Fauzi yang beralamat di Jalan Swadaya II Blok D No 35, Desa Babakan RT 036/ RW 009, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang yakni saksi Moh Fauzi supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang berupa uang sebesar Rp53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) milik Saksi Moh Fauzi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

-------- Bahwa berawal pada waktu yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Oktober 2024 Terdakwa Suparno bertemu dengan Saksi Junaedi bertempat dirumah Terdakwa Saparno yang beralamat di Dusun Guci RT 03/RW 07, Kelurahan Gunungjaya, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. Kemudian dalam pertemuan tersebut Terdakwa Saparno menyampaikan kepada Saksi Junaedi supaya Saksi Junaedi membantu untuk mencari seseorang yang berminat menjadi mitra jual beli pupuk bersubsidi dengan biaya perizinan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan rincian mendapatkan satu DO (delivery order) sebanyak 6 (enam) ton sampai dengan 8 (delapan) ton bersama dengan surat izin yang akan terbit 2 (dua) minggu setelah pembayaran.

-------- Bahwa setelah itu pada waktu yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Oktober 2024 Saksi Junaedi berkunjung ke kios obat pertanian milik Saksi Saryono yang beralamat di Pasar Pratin yang beralamat di Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Kemudian dalam pertemuan tersebut Saksi Junaedi menyampaikan kepada Saksi Saryono apabila teman Saksi Junaedi yakni Terdakwa Saparno sedang mencari seseorang yang berminat menjadi mitra jual beli pupuk bersubsidi dengan biaya perizinan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan rincian mendapatkan satu DO (delivery order) sebanyak 6 (enam) ton sampai dengan 8 (delapan) ton bersama dengan surat izin. Selanjutnya pada saat yang bersamaan Saksi korban Moh Fauzi mendatangi kios obat pertanian milik Saksi Saryono dan bertepatan di kios obat pertanian tersebut Saksi Saryono dan Saksi Junaedi sedang berbincang-bincang. Kemudian dalam pertemuan tersebut Saksi Saryono menyampaikan kepada Saksi korban Moh Fauzi apabila teman dari Saksi Junaedi yakni Terdakwa Saparno sedang mencari seseorang yang berminat menjadi mitra jual beli pupuk bersubsidi dengan biaya perizinan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan rincian mendapatkan satu DO (delivery order) sebanyak 6 (enam) ton sampai dengan 8 (delapan) ton bersama dengan surat izin. Setelah mendengar tawaran tersebut kemudian Saksi Korban Moh Fauzi tertarik dan bersedia untuk menjadi mitra jual beli pupuk bersubsidi.

-------- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi Saksi Korban Moh Fauzi mendatangi rumah Saksi Saryono yang beralamat di Desa Mrebet, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, kemudian dalam pertemuan tersebut Saksi Korban Moh Fauzi menyampaikan apabila Saksi korban Moh Fauzi mimiliki uang sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Kemudian Saksi Korban Moh Fauzi menawarkan Saksi Saryono untuk ikut berpatungan menanamkan modal dengan cara menambahkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Setelah itu disepakati apabila Saksi Saryono menambahkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Saksi Korban Moh Fauzi.  Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 Saksi Korban Moh Fauzi mengirimkan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi Junaedi melalui rekening BRI nomor 597901020417538 atas nama Endang Wahyu. Setelah itu Saksi Junaedi menyampaikan kepada Saksi Moh Fauzi apabila infromasi dari Terdakwa Saparno pupuk dan surat perizinan menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi akan jadi sekira 2 (dua) minggu.

-------- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB Saksi Junaedi menyerahkan uang sebesar Rp50.0000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa Saparno untuk keperluan perizinan menjadi pengecer pupuk Saksi Moh Fauzi. Setelah menerima uang sebesar Rp50.0000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Saksi Junaedi, kemudian Terdakwa Saparno menyerahkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai kompensasi karena Saksi Junaedi telah mencarikan seseorang yang ingin menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi melalui Terdakwa Saparno.

-------- Bahwa 2 (dua) minggu setelah pembayaran uang Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Saksi korban Moh Fauzi tidak kunjung menerima satu DO (delivery order) sebanyak 6 (enam) ton sampai dengan 8 (delapan) ton bersama dengan surat izin. Sehingga Saksi Korban Moh Fauzi melakukan konfirmasi kepada Saksi Junaedi, kemudian Saksi Junaedi menjelaskan apabila uang tersebut telah dikirimkan kepada Terdakwa Saparno sebagai pembayaran untuk menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi dan 8 (delapan) ton pupuk.

-------- Bahwa setelah itu Saksi Korban Moh Fauzi bersama dengan Saksi Junaedi pergi menuju rumah Terdakwa Saparno yang beralamat di Dusun Guci RT 03/RW 07, Kelurahan Gunungjaya, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. Setibanya dirumah Terdakwa Saparno, kemudian Saksi Korban Moh Fauzi mengkonfirmasi kepada Terdakwa Saparno terkait satu DO (delivery order) sebanyak 6 (enam) ton sampai dengan 8 (delapan) ton bersama dengan surat izin yang sebelumnya dijanjikan oleh Terdakwa Saparno dengan kalimat “Pak Parno perizinannya sudah jadi belum” dan “kapan pupuknya datang?”. Kemudian Terdakwa Saparno menyampaikan kepada Saksi Moh Fauzi apabila proses perizinan masih dilakukankan secara bertahap dengan kalimat “1 minggu kemudian” dan “pupuk akan datang 2 minggu setelah perizinan jadi”.

-------- Bahwa pada waktu yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Mei 2025 bertempat dirumah Terdakwa Saparno yang beralamat di Desa Gunung Jaya RT 03/RW07, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang Terdakwa Saparno menyerahkan 6 (enam) lembar perizinan yang seolah-olah merupakan izin resmi sebagai pengecer pupuk bersubsidi kepada Saksi Moh Fauzi dengan rincian dokumen:

  • 2 (dua) lembar surat dengan judul perizinan berusaha berbasis risiko dengan nomor induk berusaha: 1611240010639;
  • 1 (satu) lembar surat dengan judul lampiran surat pernyataan lokasi usaha;
  • 1 (satu) lembar surat pernyataan mandiri menjaga keselamatan, kemanan, kesehatan dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L);
  • 1 (satu) lembar surat pernyataan mandiri kesediaan memenuhi kewajiban;
  • 1 (satu) lembar surat pernyataan usaha mikro atau usaha kecil terkait tata ruang;
  • 1 (satu) lembar surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

Setelah menyerahkan dokumen tersebut kemudian Terdakwa Saparno kembali membujuk Saksi Moh Fauzi dengan menyampaikan kepada Saksi Korban Moh Fauzi apabila untuk mendapatkan tambahan pupuk sejumlah 32 (tiga puluh dua) ton dengan harga Rp60.800.000,00 (enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah) Saksi Korban Moh Fauzi harus membayar uang muka 30% (tiga puluh persen) yakni sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah). Selanjutnya karena Saksi Korban Moh Fauzi telah mendapatkan sertifikat palsu dari Terdakwa Saparno yang diyakni Saksi Korban Moh Fauzi sebagai sertifikat asli, sehingga Saksi Moh Fauzi mempercayai apa yang disampaikan oleh Terdakwa Saparno. Kemudian Saksi Korban Moh Fauzi menyerahkan uang sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) kepada Terdakwa Saparno dengan rincian uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) Saksi Korban Moh Fauzi serahkan secara tunai kepada Terdakwa Saparno dan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tuiga juta rupiah) Saksi Moh Fauzi transfer melalui rekening milik Terdakwa Saparno. Setelah uang diterima Terdakwa Saparno, kemudian antara Saksi Korban Moh Fauzi dan Terdakwa Saparno membuat surat perjanjian yang berisi pernyataan apabila pupuk yang dibeli oleh Saksi Korban Moh Fauzi akan tiba dalam kurun waktu 1 (satu) minggu. 

-------- Bahwa setelah melawati waktu yang dijanjikan terlampaui, Saksi Korban Moh Fauzi tidak kunjung mendapatkan pupuk sebagaimana yang dijanjikan oleh Terdakwa Saparno. Kemudian Saksi Korban Moh Fauzi melakukan konfirmasi ke Mall Pelayanan Publik Kabuapaten Purbalingga terkait surat perizinan menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi yang Saksi Korban Moh Fauzi terima dari Terdakwa Saparno. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui apabila dokumen surat perizinan milik Saksi Korban Moh Fauzi yang diterimanya dari Terdakwa Saparno adalah palsu.

-------- Bahwa Terdakwa Saparno tidak menggunakan uang yang diterimanya dari Saksi Moh Fauzi untuk pembayaran perizinan menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi dan pembelian pupuk sebagaimana yang dijanjikan oleh Terdakwa Saparno kepada Saksi Moh Fauzi. Sehingga mengakibatkan Saksi Moh Fauzi mengalami kerugian sebesar Rp53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah).

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. ---------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa SUPARNO Alias PARNO Bin SUMANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 sampai dengan 2025 bertempat di rumah Saksi Moh Fauzi yang beralamat di Jalan Swadaya II Blok D No 35, Desa Babakan RT 036/ RW 009, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian Adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan berupa uang sebesar Rp53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) milik Saksi Moh Fauzi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

-------- Bahwa berawal pada waktu yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Oktober 2024 Terdakwa Suparno bertemu dengan Saksi Junaedi bertempat dirumah Terdakwa Saparno yang beralamat di Dusun Guci RT 03/RW 07, Kelurahan Gunungjaya, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. Kemudian dalam pertemuan tersebut Terdakwa Saparno menyampaikan kepada Saksi Junaedi supaya Saksi Junaedi membantu untuk mencari seseorang yang berminat menjadi mitra jual beli pupuk bersubsidi dengan biaya perizinan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan rincian mendapatkan satu DO (delivery order) sebanyak 6 (enam) ton sampai dengan 8 (delapan) ton bersama dengan surat izin yang akan terbit 2 (dua) minggu setelah pembayaran.

-------- Bahwa setelah itu pada waktu yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Oktober 2024 Saksi Junaedi berkunjung ke kios obat pertanian milik Saksi Saryono yang beralamat di Pasar Pratin yang beralamat di Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Kemudian dalam pertemuan tersebut Saksi Junaedi menyampaikan kepada Saksi Saryono apabila teman Saksi Junaedi yakni Terdakwa Saparno sedang mencari seseorang yang berminat menjadi mitra jual beli pupuk bersubsidi dengan biaya perizinan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan rincian mendapatkan satu DO (delivery order) sebanyak 6 (enam) ton sampai dengan 8 (delapan) ton bersama dengan surat izin. Selanjutnya pada saat yang bersamaan Saksi korban Moh Fauzi mendatangi kios obat pertanian milik Saksi Saryono dan bertepatan di kios obat pertanian tersebut Saksi Saryono dan Saksi Junaedi sedang berbincang-bincang. Kemudian dalam pertemuan tersebut Saksi Saryono menyampaikan kepada Saksi korban Moh Fauzi apabila teman dari Saksi Junaedi yakni Terdakwa Saparno sedang mencari seseorang yang berminat menjadi mitra jual beli pupuk bersubsidi dengan biaya perizinan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan rincian mendapatkan satu DO (delivery order) sebanyak 6 (enam) ton sampai dengan 8 (delapan) ton bersama dengan surat izin. Setelah mendengar tawaran tersebut kemudian Saksi Korban Moh Fauzi tertarik dan bersedia untuk menjadi mitra jual beli pupuk bersubsidi.

-------- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi Saksi Korban Moh Fauzi mendatangi rumah Saksi Saryono yang beralamat di Desa Mrebet, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, kemudian dalam pertemuan tersebut Saksi Korban Moh Fauzi menyampaikan apabila Saksi korban Moh Fauzi mimiliki uang sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Kemudian Saksi Korban Moh Fauzi menawarkan Saksi Saryono untuk ikut berpatungan menanamkan modal dengan cara menambahkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Setelah itu disepakati apabila Saksi Saryono menambahkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Saksi Korban Moh Fauzi.  Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 Saksi Korban Moh Fauzi mengirimkan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi Junaedi melalui rekening BRI nomor 597901020417538 atas nama Endang Wahyu. Setelah itu Saksi Junaedi menyampaikan kepada Saksi Moh Fauzi apabila infromasi dari Terdakwa Saparno  pupuk dan surat perizinan menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi akan jadi sekira 2 (dua) minggu.

-------- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB Saksi Junaedi menyerahkan uang sebesar Rp50.0000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa Saparno untuk keperluan perizinan menjadi pengecer pupuk Saksi Moh Fauzi. Setelah menerima uang sebesar Rp50.0000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Saksi Junaedi, kemudian Terdakwa Saparno menyerahkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai kompensasi karena Saksi Junaedi telah mencarikan seseorang yang ingin menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi melalui Terdakwa Saparno.

-------- Bahwa 2 (dua) minggu setelah pembayaran uang Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Saksi korban Moh Fauzi tidak kunjung menerima satu DO (delivery order) sebanyak 6 (enam) ton sampai dengan 8 (delapan) ton bersama dengan surat izin. Sehingga Saksi Korban Moh Fauzi melakukan konfirmasi kepada Saksi Junaedi, kemudian Saksi Junaedi menjelaskan apabila uang tersebut telah dikirimkan kepada Terdakwa Saparno sebagai pembayaran untuk menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi dan 8 (delapan) ton pupuk.

-------- Bahwa setelah itu Saksi Korban Moh Fauzi bersama dengan Saksi Junaedi pergi menuju rumah Terdakwa Saparno yang beralamat di Dusun Guci RT 03/RW 07, Kelurahan Gunungjaya, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. Setibanya dirumah Terdakwa Saparno, kemudian Saksi Korban Moh Fauzi mengkonfirmasi kepada Terdakwa Saparno terkait satu DO (delivery order) sebanyak 6 (enam) ton sampai dengan 8 (delapan) ton bersama dengan surat izin yang sebelumnya dijanjikan oleh Terdakwa Saparno dengan kalimat “Pak Parno perizinannya sudah jadi belum” dan “kapan pupuknya datang?”. Kemudian Terdakwa Saparno menyampaikan kepada Saksi Moh Fauzi apabila proses perizinan masih dilakukankan secara bertahap dengan kalimat “1 minggu kemudian” dan “pupuk akan datang 2 minggu setelah perizinan jadi”.

-------- Bahwa pada waktu yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Mei 2025 bertempat dirumah Terdakwa Saparno yang beralamat di Desa Gunung Jaya RT 03/RW07, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang Terdakwa Saparno menyerahkan 6 (enam) lembar perizinan yang seolah-olah merupakan izin resmi sebagai pengecer pupuk bersubsidi kepada Saksi Moh Fauzi dengan rincian dokumen:

  • 2 (dua) lembar surat dengan judul perizinan berusaha berbasis risiko dengan nomor induk berusaha: 1611240010639;
  • 1 (satu) lembar surat dengan judul lampiran surat pernyataan lokasi usaha;
  • 1 (satu) lembar surat pernyataan mandiri menjaga keselamatan, kemanan, kesehatan dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L);
  • 1 (satu) lembar surat pernyataan mandiri kesediaan memenuhi kewajiban;
  • 1 (satu) lembar surat pernyataan usaha mikro atau usaha kecil terkait tata ruang;
  • 1 (satu) lembar surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

Setelah menyerahkan dokumen tersebut kemudian Terdakwa Saparno kembali membujuk Saksi Moh Fauzi dengan menyampaikan kepada Saksi Korban Moh Fauzi apabila untuk mendapatkan tambahan pupuk sejumlah 32 (tiga puluh dua) ton dengan harga Rp60.800.000,00 (enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah) Saksi Korban Moh Fauzi harus membayar uang muka 30% (tiga puluh persen) yakni sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah). Selanjutnya karena Saksi Korban Moh Fauzi telah mendapatkan sertifikat palsu dari Terdakwa Saparno yang diyakni Saksi Korban Moh Fauzi sebagai sertifikat asli, sehingga Saksi Moh Fauzi mempercayai apa yang disampaikan oleh Terdakwa Saparno. Kemudian Saksi Korban Moh Fauzi menyerahkan uang sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) kepada Terdakwa Saparno dengan rincian uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) Saksi Korban Moh Fauzi serahkan secara tunai kepada Terdakwa Saparno dan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tuiga juta rupiah) Saksi Moh Fauzi transfer melalui rekening milik Terdakwa Saparno. Setelah uang diterima Terdakwa Saparno, kemudian antara Saksi Korban Moh Fauzi dan Terdakwa Saparno membuat surat perjanjian yang berisi pernyataan apabila pupuk yang dibeli oleh Saksi Korban Moh Fauzi akan tiba dalam kurun waktu 1 (satu) minggu. 

-------- Bahwa setelah melawati waktu yang dijanjikan terlampaui, Saksi Korban Moh Fauzi tidak kunjung mendapatkan pupuk sebagaimana yang dijanjikan oleh Terdakwa Saparno. Kemudian Saksi Korban Moh Fauzi melakukan konfirmasi ke Mall Pelayanan Publik Kabuapaten Purbalingga terkait surat perizinan menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi yang Saksi Korban Moh Fauzi terima dari Terdakwa Saparno. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui apabila dokumen surat perizinan milik Saksi Korban Moh Fauzi yang diterimanya dari Terdakwa Saparno adalah palsu.

-------- Bahwa Terdakwa Saparno tidak menggunakan uang yang diterimanya dari Saksi Moh Fauzi untuk pembayaran perizinan menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi dan pembelian pupuk sebagaimana yang dijanjikan oleh Terdakwa Saparno kepada Saksi Moh Fauzi. Sehingga mengakibatkan Saksi Moh Fauzi mengalami kerugian sebesar Rp53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah).

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHPidana. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya