| Dakwaan |
Bahwa terdakwa AMI NURHAYAT pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekitar pukul 13.45 wib atau dalam kurun waktu bulan Agustus tahun 2016 atau dalam kurun waktu tahun 2016, bertempat di rumah/toko milik Terdakwa AMI NURHAYAT di Desa Bobotsari RT 02 RW 06 Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, memproduksi, memperdagangkan, mengedarkan, menyimpan, mengoplos, menjamu, dan atau meminum minuman beralkohol, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Terdakwa yang sehari-hari mempunyai usaha berjualan di toko/rumah Terdakwa tersebut telah kedapatan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga yang sedang melakukan operasi peredaran minuman beralkohol dimana Terdakwa menyimpan dan menyediakan untuk diperjualbelikan jenis minuman beralkohol yaitu 3 (tiga) botol Anggur Kolesom dengan kadar alkohol ± 19,7 %, 2 (dua) botol anggur merah dengan kadar alkohol ±14,7 % dan 6 (enam) botol Mc Donald dengan kadar alkohol ±20 % ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memproduksi, memperdagangkan, mengedarkan, menyimpan, mengoplos, menjamu dan atau meminum minuman beralkohol tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 22 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. |