| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G.S/2025/PN Pbg | Yogi | 1.HERMAWAN alias HERMAN 2.NGADIANTI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2025/PN Pbg | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Okt. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 418.567.340,00 | |||||||||
| Petitum | P R I M A I R :
Kerugian Materiil :
Kerugian Immateriil :
Total Kerugian yang diderita Penggugat adalah berupa Kerugian Materiil Rp. 183.439.700,- + Rp. 15.000.000,- (Jasa Advokat) + 220.127.640,- (Kerugian Immateriil) = Rp. 418.567.340,- (Total Kerugian seluruhnya); 4. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu terhadap sebidang tanah dan bangunan/kediaman milik Para Tergugat yang terletak di Desa Mangunegara RT. 004 RW. 001, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, blok 15 No. 59, luas tanah 131m2, dan/atau yang tersebut dalam SPPT-PBB NOP : 33.03.080.008 015-0059.0 atas nama NGADIANTI/Tergugat II dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan Desa; Sebelah Timur : Mushola; Sebelah Selatan : Tanah milik Sarmin; Sebelah Barat : Tanah milik Jayimah; 5. Menghukum Para Terugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap lalai memenuhi Putusan terhitung sejak Gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R : ATAU: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Cq. Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex aquo et bono); |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
