Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2025/PN Pbg 1.Maula Primanda Sumawibawa SH
2.PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3.YESKY VERLANGGA WOHON, S.H
5.KIKI WAHYUDI Alias Kiki Bin (Alm) NIKUN
6.EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI
7.HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO
8.SUPRIYADI alias SIDUL bin SUMARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Tar- 211 /M.3.23/Es.2/08/2025 No.
Penuntut Umum
NoNama
1Maula Primanda Sumawibawa SH
2PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3YESKY VERLANGGA WOHON, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KIKI WAHYUDI Alias Kiki Bin (Alm) NIKUN[Penahanan]
2EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI[Penahanan]
3HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO[Penahanan]
4SUPRIYADI alias SIDUL bin SUMARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KUSEN, S.H.KIKI WAHYUDI Alias Kiki Bin (Alm) NIKUN
2KUSEN, S.H.EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI
3KUSEN, S.H.HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO
4KUSEN, S.H.SUPRIYADI alias SIDUL bin SUMARTO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa I KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN, Terdakwa II EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI, Terdakwa III HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO dan Terdakwa IV SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO Pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 00:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Terminal Jompo yang berlokasi di Dusun 1 Jompo Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara bersama-sama, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina / Shabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

 

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI menerima pesan whatsapp dari Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN yang mengatakan “NJIOT KOPLO BAE YUH ANU TEMENAN KIYE GARI NJIOT” (NGAMBIL OBAT KOPLO AJA YUH, INI BENERAN TINGGAL AMBIL), Kemudian sekitar pukul 20.30 Wib Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 cc warna Hitam Nopol terpasang R-5228-IR Noka : MH1JM 4110NK861630, Nosin : JM41E-1860658 menjemput Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI di warung mbah jayem yang berlokasi di Pageralang dan kemudian bersama-sama menuju ke Purbalingga bertemu dengan Sdr ADI DWI (DPO) yang merupakan teman dari Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI selanjutnya sekitar pukul 21.30 Wib didepan SMK 1 Purbalingga Sdr ADI DWI (DPO) menemui Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI dan Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI kemudian mengajak menuju ke Alfamart depan Pasar Segamas Purbalingga yang beralamat di Jl.Mayjendsungkono Purbalingga. Kemudian Sdr. ADI (DPO) meminta nomor Whatsapp yang dipakai untuk aplikasi GOPAY dengan nomor 0852582670 milik Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN dan memasukan uang atau Top up Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) ke kasir Alfamart untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak setugel (setengah gram). Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib Sdr. ADI DWI (DPO) dan Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI mentransfer Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO lewat aplikasi DANA, Selanjutnya Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO menghubungi Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO untuk mencarikan Narkotika jenis sabu “SETENGAH GRAM" dan mentransfer uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening DANA yang bernama “SUPRIADI” milik Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO lalu Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO memesankan Narkotika Jenis Sabu ke “WHATSAPP ZANGI” dengan nama “NAN AN” yang bernomor 10-6243-0078, Selanjutnya Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO mentransfer uang sejumlah Rp.470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan menggunakan rekening DANA Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO yaitu : 0813 2796 5799, ke rekenging BCA atas nama : Sri Ningsih sebanyak 2 (dua) kali transfer yaitu Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan yang kedua Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).  Selanjutnya tidak lama kemudian alamat MAP SABU tersebut turun di daerah Pamijen tepatnya di Pinggir jalan beralamat di Desa Pamijen Kec. Baturaden, Kab. Banyumas lalu Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO teruskan alamat tersebut kepada Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO lalu diteruskan ke Sdr. ADI DWI (DPO) dan Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI.

Bawha pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 23.00 wib Sdr. ADI DWI (DPO) dan Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI menuju ke alamat MAP SABU yang sebelumnya telah dikirim oleh Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 cc warna Hitam Nopol terpasang R-5228-IR Noka : MH1JM 4110NK861630, Nosin : JM41E-1860658 dengan posisi Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI di depan dan Sdr. ADI DWI (DPO) membonceng dibelakang sedangkan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI menunggu di alfamart depan Pasar Segamas Purbalingga. setelah sampai di lokasi MAP SABU yaitu di Pinggir jalan di desa Pamijen Kec. Baturaden, Kab. Banyumas Sdr. ADI DWI (DPO) dan Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI mencari narkotika jenis sabu tersebut kemudian selang waktu 30 menitan Sdr. ADI DWI (DPO) menelpon Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bahwa Narkotika jenis sabu tidak dapat di temukan map/alamat lokasi MAP, Kemudian Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO datang kerumah Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO untuk menyampaikan hal tersebut kemudian Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO menyuruh Sdr. ADI DWI (DPO) dan Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI untuk bergeser terlebih dahulu. Selanjutnya Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO dan Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO ikut mencarikan di Map/alamat lokasi pengambilan sabu lalu Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO dan Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO menemukan Narkotika jenis sabu di rerumputan pinggir jalan daerah Pamijen tepatnya di desa Pamijen Kec. Baturaden Kab. Banyumas, lalu Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO menyerahkanya ke Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO, Kemudian langsung menemui Sdr. ADI DWI (DPO) dan Terdakwa KIKI WAHYUDI di TUGU BATU PROMPONG Desa Kutasari Kec. Baturaden Kab. Banyumas. Kemudian setelah bertemu di lokasi tersebut Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO melemparkan Narkotika jenis sabu lalu diambil Sdr. ADI DWI (DPO) setelah itu Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO dan Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO pergi, sedangkan Sdr. ADI DWI (DPO) dan Terdakwa KIKI WAHYUDI kembali ke alfamart depan Pasar Segamas Purbalingga untuk menjemput Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 23.45 Wib Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN dan Sdr. ADI DWI (DPO) datang ke Alfamart depan pasar segamas dan kemudian merencanakan untuk mencari tempat sepi untuk menggunakan atau mengkonsumsi sabu yang telah dibeli kemudian sekitar pukul 24.00 Wib Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI bersama dengan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADIdan Sdr. ADI DWI (DPO) menemukan tempat sepi yaitu di Pos gardu terminal jompo, dan disitulah kemudian Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI bersama dengan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI dan Sdr. ADI DWI (DPO) mulai menyiapkan alat untuk menggunakan sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI bersama dengan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI dan Sdr. ADI DWI (DPO) mulai menggunakan sabu 2 (dua) kali sedotan secara bergantian yang pertama Sdr. ADI DWI (DPO) dilanjutkan Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI dan kemudian Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI selanjutnya setelah 1 (satu) putaran penggunaan Narkotika jenis sabu Sdr. ADI DWI (DPO) berkata kepada Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI dan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI untuk mencari korek karena korek yang digunakan troble.

Bahwa selanjutnya selang beberapa jam, sudah berganti hari yakni pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 00:30 WIB datang dua orang laki-laki berpakaian preman yang merupakan petugas dari Sat Resnarkoba Polres Purbalingga menanyakan aktifitas yang sedang Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI dan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI lakukan ditempat tersebut dan beberapa menit kemudian datang kembali 3 orang laki-laki berpakaian preman, dan kemudian menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan petugas dari Sat Resnarkoba Polres Purbalingga dengan disertai menunjukan surat tugas, yang kemdian melakukan interogasi terhadap Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI dan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan pakaian dan tempat sekitar yang Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI dan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI gunakan untuk menggunakan sabu tersebut, yang kemudian ditemukan 1 plastik klip berisi serbuk putih berupa sabu dan alat hisap yang kemudian Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI dan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI beserta barang-barang yang diamankan oleh petugas dibawa menuju ke Polres Purbalingga. Selanjutnya Petugas/Anggota Sat Resnarkoba Polres Purbalingga melakukan introgasi dan pengembangan terhadap Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN, dan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI.

Bahwa berdasarkan informasi, petugas Sat Resnarkoba Polres Purbalingga, pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, sekira pukul 22.30 wib mengamankan Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO dirumahnya di Desa Kedungmalang Rt.003 Rw.003 Kec.Sumbang Kab. Banyumas kemudian Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO dimintai keterangan sehubungan dengan Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dengan Terdakwa KIKI WAHYUDI dan sdr. WICAK (DPO) melalui whatsapp dengan nomor 085258682670 ke nomor whatsapp terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO dengan nomor 089670340670, terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO dijanjikan bila berhasil membeli Narkotika jenis sabu akan dipakai bersama-sama dan Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO mendapat uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang setelahnya di belikan 1 (satu) bungkus rokok Signatur dan dikasihkan setengah bungkus kepada Sdr. ADI DWI (DPO) dan selebihnya Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO.

Bahwa Kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025, sekitar pukul jam 02.00 Wib petugas Sat Resnarkoba Polres Purbalingga mengamankan Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO di rumah Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO yang beralamat di Desa Kutasari Rt.002 Rw.007 Kec. Baturaden Kab. Banyumas  dan dilakukan penggeledahan dikamar rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisi serbuk putih yaitu narkotika jenis sabu yang Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO dapatkan 4 (empat) hari sebelum Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Purbalingga yang terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO yang dibeli dari NAN AN dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan telah terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO gunakan sendiri dirumah sebanyak 2 (dua) kali dan belum sempat dibuang oleh Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO karena ada pekerjaan mendadak.

Bahwa pada saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap badan, lingkungan sekitar dan tempat lainnya terhadap Para Terdakwa, ditemukan barang-barang berupa:

  1. 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisi serbuk putih yaitu narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0841 (nol koma nol delapan empat satu) gram;
  2. 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih yang sudah dimodifikasi;
  3. 1 (satu) buah plastik pembungkus narkotika jenis sabu berwarna kuning bertuliskan “kartikaSari”;
  4. 2 (dua) lembar struk transaksi pembelian Narkotika jenis sabu;
  5. 1 (satu) buah korek Api Warna Biru yang sudah di modifikasi;
  6. 1 (satu) buah plastik pembungkus rokok yang digunakan untuk memodifikasi korek api;
  7. 1 (satu) set Bong alat penghisap Narkotika jenis sabu;
  8. 1 (satu) Unit Handphone Merk REALME Type 5i warna Hijau, bercasing warna Hijau Imei I : 866999044664858, Imei II : 866999044664841.
  9. 1 (satu) Unit Handphone Merk REALME Type C33 warna Biru dongker, Imei I : 864184061136799, Imei II : 864184061136781.
  10. 1 (satu) unit Spm Vario 125 cc warna Hitam Nopol terpasang R-5228-IR Noka : MH1JM4110NK861630, Nosin : JM41E-1860658.
  11. 1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy M11 warna Hitam, Imei I: 355909111699792  Imei II : 355909111699790.
  12. 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A3x warna Hitam, bercasing warna Hitam Imei I: 863091076339253  Imei II: 863091076339246;
  13. 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisi serbuk putih yaitu narkotika jenis sabu  dengan berat bruto 0,13 (nol koma satu tiga) gram.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. 1147/NNF/2025 pada hari senin tanggal 21 April 2025, dengan hasil pemeriksaan BB-2871/2025/NNF berupa serbuk kristal, BB-2872/2025/NNF berupa serbuk kristal dalam dalam alat hisap (bong) kristal, BB 2874/2025/NNF berupa urine yang disita dari KIKI WAHYUDI Alias KIKI Bin NIKUN dan BB-2944/2025/NNF berupa urine yang disita dari EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UL KUSNAEDI di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dala Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia N 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. 1169/NNF/2025 pada hari senin tanggal 21 April 2025, dengan hasil pemeriksaan BB2933/2025/NNF berupa serbuk kristal dan BB - 2935/2025/NNF berupa urine disita dari tersangka SUPRIYADI AIS SIDUL Bin SUMARTO di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan | (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik 2. Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan BB2934/2025/NNF berupa urine disita dari tersangka HERMAN SUSANTO Als TWOO Bin SUMANTO di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika)

 

Bahwa Perbuatan Para Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin serta bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.

-------- Perbuatan Para Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN, Terdakwa II EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI, Terdakwa III HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO dan Terdakwa IV SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO Pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 00:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Terminal Jompo yang berlokasi di Dusun 1 Jompo Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara bersama-sama, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina / Shabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI menerima pesan whatsapp dari Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN yang mengatakan “NJIOT KOPLO BAE YUH ANU TEMENAN KIYE GARI NJIOT” (NGAMBIL OBAT KOPLO AJA YUH, INI BENERAN TINGGAL AMBIL), Kemudian sekitar pukul 20.30 Wib Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 cc warna Hitam Nopol terpasang R-5228-IR Noka : MH1JM 4110NK861630, Nosin : JM41E-1860658 menjemput Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI di warung mbah jayem yang berlokasi di Pageralang dan kemudian bersama-sama menuju ke Purbalingga bertemu dengan Sdr ADI DWI (DPO) yang merupakan teman dari Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI selanjutnya sekitar pukul 21.30 Wib didepan SMK 1 Purbalingga Sdr ADI DWI (DPO) menemui Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI dan Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI kemudian mengajak menuju ke Alfamart depan Pasar Segamas Purbalingga yang beralamat di Jl.Mayjendsungkono Purbalingga. Kemudian Sdr. ADI (DPO) meminta nomor Whatsapp yang dipakai untuk aplikasi GOPAY dengan nomor 0852582670 milik Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN dan memasukan uang atau Top up Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) ke kasir Alfamart untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak setugel (setengah gram). Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib Sdr. ADI DWI (DPO) dan Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI mentransfer Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO lewat aplikasi DANA, Selanjutnya Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO menghubungi Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO untuk mencarikan Narkotika jenis sabu “SETENGAH GRAM" dan mentransfer uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening DANA yang bernama “SUPRIADI” milik Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO lalu Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO memesankan Narkotika Jenis Sabu ke “WHATSAPP ZANGI” dengan nama “NAN AN” yang bernomor 10-6243-0078, Selanjutnya Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO mentransfer uang sejumlah Rp.470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan menggunakan rekening DANA Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO yaitu : 0813 2796 5799, ke rekenging BCA atas nama : Sri Ningsih sebanyak 2 (dua) kali transfer yaitu Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan yang kedua Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).  Selanjutnya tidak lama kemudian alamat MAP SABU tersebut turun di daerah Pamijen tepatnya di Pinggir jalan beralamat di Desa Pamijen Kec. Baturaden, Kab. Banyumas lalu Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO teruskan alamat tersebut kepada Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO lalu diteruskan ke Sdr. ADI DWI (DPO) dan Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI.

Bawha pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 23.00 wib Sdr. ADI DWI (DPO) dan Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI menuju ke alamat MAP SABU yang sebelumnya telah dikirim oleh Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 cc warna Hitam Nopol terpasang R-5228-IR Noka : MH1JM 4110NK861630, Nosin : JM41E-1860658 dengan posisi Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI di depan dan Sdr. ADI DWI (DPO) membonceng dibelakang sedangkan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI menunggu di alfamart depan Pasar Segamas Purbalingga. setelah sampai di lokasi MAP SABU yaitu di Pinggir jalan di desa Pamijen Kec. Baturaden, Kab. Banyumas Sdr. ADI DWI (DPO) dan Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI mencari narkotika jenis sabu tersebut kemudian selang waktu 30 menitan Sdr. ADI DWI (DPO) menelpon Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bahwa Narkotika jenis sabu tidak dapat di temukan map/alamat lokasi MAP, Kemudian Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO datang kerumah Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO untuk menyampaikan hal tersebut kemudian Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO menyuruh Sdr. ADI DWI (DPO) dan Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI untuk bergeser terlebih dahulu. Selanjutnya Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO dan Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO ikut mencarikan di Map/alamat lokasi pengambilan sabu lalu Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO dan Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO menemukan Narkotika jenis sabu di rerumputan pinggir jalan daerah Pamijen tepatnya di desa Pamijen Kec. Baturaden Kab. Banyumas, lalu Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO menyerahkanya ke Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO, Kemudian langsung menemui Sdr. ADI DWI (DPO) dan Terdakwa KIKI WAHYUDI di TUGU BATU PROMPONG Desa Kutasari Kec. Baturaden Kab. Banyumas. Kemudian setelah bertemu di lokasi tersebut Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO melemparkan Narkotika jenis sabu lalu diambil Sdr. ADI DWI (DPO) setelah itu Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO dan Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO pergi, sedangkan Sdr. ADI DWI (DPO) dan Terdakwa KIKI WAHYUDI kembali ke alfamart depan Pasar Segamas Purbalingga untuk menjemput Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 23.45 Wib Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN dan Sdr. ADI DWI (DPO) datang ke Alfamart depan pasar segamas dan kemudian merencanakan untuk mencari tempat sepi untuk menggunakan atau mengkonsumsi sabu yang telah dibeli kemudian sekitar pukul 24.00 Wib Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI bersama dengan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADIdan Sdr. ADI DWI (DPO) menemukan tempat sepi yaitu di Pos gardu terminal jompo, dan disitulah kemudian Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI bersama dengan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI dan Sdr. ADI DWI (DPO) mulai menyiapkan alat untuk menggunakan sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI bersama dengan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI dan Sdr. ADI DWI (DPO) mulai menggunakan sabu 2 (dua) kali sedotan secara bergantian yang pertama Sdr. ADI DWI (DPO) dilanjutkan Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI dan kemudian Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI selanjutnya setelah 1 (satu) putaran penggunaan Narkotika jenis sabu Sdr. ADI DWI (DPO) berkata kepada Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI dan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI untuk mencari korek karena korek yang digunakan troble.

Bahwa selanjutnya selang beberapa jam, sudah berganti hari yakni pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 00:30 WIB datang dua orang laki-laki berpakaian preman yang merupakan petugas dari Sat Resnarkoba Polres Purbalingga menanyakan aktifitas yang sedang Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI dan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI lakukan ditempat tersebut dan beberapa menit kemudian datang kembali 3 orang laki-laki berpakaian preman, dan kemudian menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan petugas dari Sat Resnarkoba Polres Purbalingga dengan disertai menunjukan surat tugas, yang kemdian melakukan interogasi terhadap Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI dan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan pakaian dan tempat sekitar yang Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI dan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI gunakan untuk menggunakan sabu tersebut, yang kemudian ditemukan 1 plastik klip berisi serbuk putih berupa sabu dan alat hisap yang kemudian Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI dan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI beserta barang-barang yang diamankan oleh petugas dibawa menuju ke Polres Purbalingga. Selanjutnya Petugas/Anggota Sat Resnarkoba Polres Purbalingga melakukan introgasi dan pengembangan terhadap Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN, dan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI.

Bahwa berdasarkan informasi, petugas Sat Resnarkoba Polres Purbalingga, pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, sekira pukul 22.30 wib mengamankan Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO dirumahnya di Desa Kedungmalang Rt.003 Rw.003 Kec.Sumbang Kab. Banyumas kemudian Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO dimintai keterangan sehubungan dengan Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dengan Terdakwa KIKI WAHYUDI dan sdr. WICAK (DPO) melalui whatsapp dengan nomor 085258682670 ke nomor whatsapp terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO dengan nomor 089670340670, terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO dijanjikan bila berhasil membeli Narkotika jenis sabu akan dipakai bersama-sama dan Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO mendapat uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang setelahnya di belikan 1 (satu) bungkus rokok Signatur dan dikasihkan setengah bungkus kepada Sdr. ADI DWI (DPO) dan selebihnya Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO.

Bahwa Kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025, sekitar pukul jam 02.00 Wib petugas Sat Resnarkoba Polres Purbalingga mengamankan Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO di rumah Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO yang beralamat di Desa Kutasari Rt.002 Rw.007 Kec. Baturaden Kab. Banyumas  dan dilakukan penggeledahan dikamar rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisi serbuk putih yaitu narkotika jenis sabu yang Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO dapatkan 4 (empat) hari sebelum Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Purbalingga yang terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO yang dibeli dari NAN AN dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan telah terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO gunakan sendiri dirumah sebanyak 2 (dua) kali dan belum sempat dibuang oleh Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO karena ada pekerjaan mendadak.

Bahwa pada saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap badan, lingkungan sekitar dan tempat lainnya terhadap Para Terdakwa, ditemukan barang-barang berupa:

  1. 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisi serbuk putih yaitu narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0841 (nol koma nol delapan empat satu) gram;
  2. 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih yang sudah dimodifikasi;
  3. 1 (satu) buah plastik pembungkus narkotika jenis sabu berwarna kuning bertuliskan “kartikaSari”;
  4. 2 (dua) lembar struk transaksi pembelian Narkotika jenis sabu;
  5. 1 (satu) buah korek Api Warna Biru yang sudah di modifikasi;
  6. 1 (satu) buah plastik pembungkus rokok yang digunakan untuk memodifikasi korek api;
  7. 1 (satu) set Bong alat penghisap Narkotika jenis sabu;
  8. 1 (satu) Unit Handphone Merk REALME Type 5i warna Hijau, bercasing warna Hijau Imei I : 866999044664858, Imei II : 866999044664841.
  1. 1 (satu) Unit Handphone Merk REALME Type C33 warna Biru dongker, Imei I : 864184061136799, Imei II : 864184061136781.
  1. 1 (satu) unit Spm Vario 125 cc warna Hitam Nopol terpasang R-5228-IR Noka : MH1JM4110NK861630, Nosin : JM41E-1860658.
  1. 1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy M11 warna Hitam, Imei I : 355909111699792  Imei II : 355909111699790.
  1. 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A3x warna Hitam, bercasing warna Hitam Imei I : 863091076339253  Imei II : 863091076339246;
  2. 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisi serbuk putih yaitu narkotika jenis sabu  dengan berat bruto 0,13 (nol koma satu tiga) gram.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. 1147/NNF/2025 pada hari senin tanggal 21 April 2025, dengan hasil pemeriksaan BB-2871/2025/NNF berupa serbuk kristal, BB-2872/2025/NNF berupa serbuk kristal dalam dalam alat hisap (bong) kristal, BB 2874/2025/NNF berupa urine yang disita dari KIKI WAHYUDI Alias KIKI Bin NIKUN dan BB-2944/2025/NNF berupa urine yang disita dari EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UL KUSNAEDI di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dala Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia N 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. 1169/NNF/2025 pada hari senin tanggal 21 April 2025, dengan hasil pemeriksaan BB2933/2025/NNF berupa serbuk kristal dan BB - 2935/2025/NNF berupa urine disita dari tersangka SUPRIYADI AIS SIDUL Bin SUMARTO di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan | (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik 2. Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan BB2934/2025/NNF berupa urine disita dari tersangka HERMAN SUSANTO Als TWOO Bin SUMANTO di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika)

 

Bahwa Perbuatan Para Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin serta bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.

 

-------- Perbuatan Para Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

 

 

 

 

Atau

 

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa I KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN, Terdakwa II EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI, Terdakwa III HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO dan Terdakwa IV SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO Pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 00:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Terminal Jompo yang berlokasi di Dusun 1 Jompo Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara bersama-sama, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Metamfetamina/Shabu bagi diri sendirii, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

 

 

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI menerima pesan whatsapp dari Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN yang mengatakan “NJIOT KOPLO BAE YUH ANU TEMENAN KIYE GARI NJIOT” (NGAMBIL OBAT KOPLO AJA YUH, INI BENERAN TINGGAL AMBIL), Kemudian sekitar pukul 20.30 Wib Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 cc warna Hitam Nopol terpasang R-5228-IR Noka : MH1JM 4110NK861630, Nosin : JM41E-1860658 menjemput Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI di warung mbah jayem yang berlokasi di Pageralang dan kemudian bersama-sama menuju ke Purbalingga bertemu dengan Sdr ADI DWI (DPO) yang merupakan teman dari Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI selanjutnya sekitar pukul 21.30 Wib didepan SMK 1 Purbalingga Sdr ADI DWI (DPO) menemui Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI dan Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI kemudian mengajak menuju ke Alfamart depan Pasar Segamas Purbalingga yang beralamat di Jl.Mayjendsungkono Purbalingga. Kemudian Sdr. ADI (DPO) meminta nomor Whatsapp yang dipakai untuk aplikasi GOPAY dengan nomor 0852582670 milik Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN dan memasukan uang atau Top up Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) ke kasir Alfamart untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak setugel (setengah gram). Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib Sdr. ADI DWI (DPO) dan Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI mentransfer Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO lewat aplikasi DANA, Selanjutnya Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO menghubungi Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO untuk mencarikan Narkotika jenis sabu “SETENGAH GRAM" dan mentransfer uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening DANA yang bernama “SUPRIADI” milik Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO lalu Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO memesankan Narkotika Jenis Sabu ke “WHATSAPP ZANGI” dengan nama “NAN AN” yang bernomor 10-6243-0078, Selanjutnya Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO mentransfer uang sejumlah Rp.470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan menggunakan rekening DANA Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO yaitu : 0813 2796 5799, ke rekenging BCA atas nama : Sri Ningsih sebanyak 2 (dua) kali transfer yaitu Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan yang kedua Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).  Selanjutnya tidak lama kemudian alamat MAP SABU tersebut turun di daerah Pamijen tepatnya di Pinggir jalan beralamat di Desa Pamijen Kec. Baturaden, Kab. Banyumas lalu Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO teruskan alamat tersebut kepada Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO lalu diteruskan ke Sdr. ADI DWI (DPO) dan Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI.

Bawha pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 23.00 wib Sdr. ADI DWI (DPO) dan Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI menuju ke alamat MAP SABU yang sebelumnya telah dikirim oleh Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 cc warna Hitam Nopol terpasang R-5228-IR Noka : MH1JM 4110NK861630, Nosin : JM41E-1860658 dengan posisi Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI di depan dan Sdr. ADI DWI (DPO) membonceng dibelakang sedangkan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI menunggu di alfamart depan Pasar Segamas Purbalingga. setelah sampai di lokasi MAP SABU yaitu di Pinggir jalan di desa Pamijen Kec. Baturaden, Kab. Banyumas Sdr. ADI DWI (DPO) dan Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI mencari narkotika jenis sabu tersebut kemudian selang waktu 30 menitan Sdr. ADI DWI (DPO) menelpon Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bahwa Narkotika jenis sabu tidak dapat di temukan map/alamat lokasi MAP, Kemudian Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO datang kerumah Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO untuk menyampaikan hal tersebut kemudian Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO menyuruh Sdr. ADI DWI (DPO) dan Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI untuk bergeser terlebih dahulu. Selanjutnya Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO dan Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO ikut mencarikan di Map/alamat lokasi pengambilan sabu lalu Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO dan Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO menemukan Narkotika jenis sabu di rerumputan pinggir jalan daerah Pamijen tepatnya di desa Pamijen Kec. Baturaden Kab. Banyumas, lalu Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO menyerahkanya ke Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO, Kemudian langsung menemui Sdr. ADI DWI (DPO) dan Terdakwa KIKI WAHYUDI di TUGU BATU PROMPONG Desa Kutasari Kec. Baturaden Kab. Banyumas. Kemudian setelah bertemu di lokasi tersebut Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO melemparkan Narkotika jenis sabu lalu diambil Sdr. ADI DWI (DPO) setelah itu Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO dan Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO pergi, sedangkan Sdr. ADI DWI (DPO) dan Terdakwa KIKI WAHYUDI kembali ke alfamart depan Pasar Segamas Purbalingga untuk menjemput Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 23.45 Wib Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN dan Sdr. ADI DWI (DPO) datang ke Alfamart depan pasar segamas dan kemudian merencanakan untuk mencari tempat sepi untuk menggunakan atau mengkonsumsi sabu yang telah dibeli kemudian sekitar pukul 24.00 Wib Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI bersama dengan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADIdan Sdr. ADI DWI (DPO) menemukan tempat sepi yaitu di Pos gardu terminal jompo, dan disitulah kemudian Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI bersama dengan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI dan Sdr. ADI DWI (DPO) mulai menyiapkan alat untuk menggunakan sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI bersama dengan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI dan Sdr. ADI DWI (DPO) mulai menggunakan sabu 2 (dua) kali sedotan secara bergantian yang pertama Sdr. ADI DWI (DPO) dilanjutkan Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI dan kemudian Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI selanjutnya setelah 1 (satu) putaran penggunaan Narkotika jenis sabu Sdr. ADI DWI (DPO) berkata kepada Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI dan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI untuk mencari korek karena korek yang digunakan troble.

Bahwa selanjutnya selang beberapa jam, sudah berganti hari yakni pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 00:30 WIB datang dua orang laki-laki berpakaian preman yang merupakan petugas dari Sat Resnarkoba Polres Purbalingga menanyakan aktifitas yang sedang Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI dan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI lakukan ditempat tersebut dan beberapa menit kemudian datang kembali 3 orang laki-laki berpakaian preman, dan kemudian menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan petugas dari Sat Resnarkoba Polres Purbalingga dengan disertai menunjukan surat tugas, yang kemdian melakukan interogasi terhadap Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI dan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan pakaian dan tempat sekitar yang Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI dan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI gunakan untuk menggunakan sabu tersebut, yang kemudian ditemukan 1 plastik klip berisi serbuk putih berupa sabu dan alat hisap yang kemudian Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN WAHYUDI dan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI beserta barang-barang yang diamankan oleh petugas dibawa menuju ke Polres Purbalingga. Selanjutnya Petugas/Anggota Sat Resnarkoba Polres Purbalingga melakukan introgasi dan pengembangan terhadap Terdakwa KIKI WAHYUDI Bin (Alm) NIKUN, dan Terdakwa EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UUS KUSNADI.

Bahwa berdasarkan informasi, petugas Sat Resnarkoba Polres Purbalingga, pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, sekira pukul 22.30 wib mengamankan Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO dirumahnya di Desa Kedungmalang Rt.003 Rw.003 Kec.Sumbang Kab. Banyumas kemudian Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO dimintai keterangan sehubungan dengan Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dengan Terdakwa KIKI WAHYUDI dan sdr. WICAK (DPO) melalui whatsapp dengan nomor 085258682670 ke nomor whatsapp terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO dengan nomor 089670340670, terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO dijanjikan bila berhasil membeli Narkotika jenis sabu akan dipakai bersama-sama dan Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO mendapat uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang setelahnya di belikan 1 (satu) bungkus rokok Signatur dan dikasihkan setengah bungkus kepada Sdr. ADI DWI (DPO) dan selebihnya Terdakwa HERMAN SUSANTO alias TWOO bin SUMANTO.

Bahwa Kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025, sekitar pukul jam 02.00 Wib petugas Sat Resnarkoba Polres Purbalingga mengamankan Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO di rumah Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO yang beralamat di Desa Kutasari Rt.002 Rw.007 Kec. Baturaden Kab. Banyumas  dan dilakukan penggeledahan dikamar rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisi serbuk putih yaitu narkotika jenis sabu yang Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO dapatkan 4 (empat) hari sebelum Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Purbalingga yang terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO yang dibeli dari NAN AN dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan telah terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO gunakan sendiri dirumah sebanyak 2 (dua) kali dan belum sempat dibuang oleh Terdakwa SUPRIYADI Als SIDUL BIN Alm SUMARTO karena ada pekerjaan mendadak.

Bahwa pada saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap badan, lingkungan sekitar dan tempat lainnya terhadap Para Terdakwa, ditemukan barang-barang berupa:

  1. 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisi serbuk putih yaitu narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0841 (nol koma nol delapan empat satu) gram;
  2. 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih yang sudah dimodifikasi;
  3. 1 (satu) buah plastik pembungkus narkotika jenis sabu berwarna kuning bertuliskan “kartikaSari”;
  4. 2 (dua) lembar struk transaksi pembelian Narkotika jenis sabu;
  5. 1 (satu) buah korek Api Warna Biru yang sudah di modifikasi;
  6. 1 (satu) buah plastik pembungkus rokok yang digunakan untuk memodifikasi korek api;
  7. 1 (satu) set Bong alat penghisap Narkotika jenis sabu;
  8. 1 (satu) Unit Handphone Merk REALME Type 5i warna Hijau, bercasing warna Hijau Imei I : 866999044664858, Imei II : 866999044664841.
  9. 1 (satu) Unit Handphone Merk REALME Type C33 warna Biru dongker, Imei I : 864184061136799, Imei II : 864184061136781.
  10. 1 (satu) unit Spm Vario 125 cc warna Hitam Nopol terpasang R-5228-IR Noka : MH1JM4110NK861630, Nosin : JM41E-1860658.
  11. 1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy M11 warna Hitam, Imei I : 355909111699792  Imei II : 355909111699790.
  12. 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A3x warna Hitam, bercasing warna Hitam Imei I : 863091076339253  Imei II : 863091076339246;

1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisi serbuk putih yaitu narkotika jenis sabu  dengan berat bruto 0,13 (nol koma satu tiga) gram.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. 1147/NNF/2025 pada hari senin tanggal 21 April 2025, dengan hasil pemeriksaan BB-2871/2025/NNF berupa serbuk kristal, BB-2872/2025/NNF berupa serbuk kristal dalam dalam alat hisap (bong) kristal, BB 2874/2025/NNF berupa urine yang disita dari KIKI WAHYUDI Alias KIKI Bin NIKUN dan BB-2944/2025/NNF berupa urine yang disita dari EGA RIYAN HAFIYYAN Alias EGA Bin UL KUSNAEDI di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dala Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia N 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. 1169/NNF/2025 pada hari senin tanggal 21 April 2025, dengan hasil pemeriksaan BB2933/2025/NNF berupa serbuk kristal dan BB - 2935/2025/NNF berupa urine disita dari tersangka SUPRIYADI AIS SIDUL Bin SUMARTO di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan | (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik 2. Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan BB2934/2025/NNF berupa urine disita dari tersangka HERMAN SUSANTO Als TWOO Bin SUMANTO di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika)

 

Bahwa Perbuatan Para Terdakwa menyalahgunakan atau memakai Narkotika Golongan I bukan tanaman untuk dirinya sendiri tidak memiliki izin serta bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan

 

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya