|
------------ Bahwa Terdakwa AFIF PRAYITNO Bin TASRO pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jl. Kalitinggar-Mipiran masuk Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memasukan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
|
|
Bahwa bermula ketika Anggota Satreskrim Polres Purbalingga melaksanakan Operasi Pekat Candi, lalu Saksi DARYONO, S.H dan rekan-rekan anggota melakukan penyelidikan, pemantauan dan patroli tertutup di wilayah Kecamatan Padamara, kemudian Saksi Daryono melihat ada orang yang mencurigakan di Jl Kalitinggar-Mipiran Desa Mipiran Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga, pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB. Kemudian Anggota Satreskrim Polres Purbalingga mendekati seorang laki-laki tersebut dengan memperkenalkan diri dan menunjukan surat Tugas. Kemudian setelah dilakukan pengecekan tehadap seorang laki-laki tersebut dan diperoleh identitas bahwa seorang laki-laki tersebut mengaku bernama AFIF PRAYITNO Bin TASRO yang mengakui menyimpan dan menguasai bahan peledak jenis Petasan Rentengan 17 dengan 1 Renteng 50 butir sehingga menjadi total 850 butir dan barang bukti Petasan Cabe (Petasan kecil) sebanyak 30 pack dengan 1 pack nya 1000 butir sehingga total menjadi 30.000 butir.
Bahwa Terdakwa AFIF PRAYITNO Bin TASRO sebelumnya mendapat pesanan Petasan Rentengan dan Petasan Cabe melalui Aplikasi Whatsapp untuk diantarkan Jl. Kalitinggar-Mipiran masuk Desa Mipiran Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga. Kemudian Terdakwa membawa bahan peledak jenis Petasan Rentengan dan Petasan Cabe dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor bermerek Scoopy tahun 2026 berwarna putih dengan plat nomor R 4235 EH, Noka: MH1JMH219TK705721, Nosin: JMH2E1705538, Atas nama TURIPAH alamat Perumahan Kedungrandu Permai No. 44 Rt. 001 Rw. 007 Kelurahan Kedungrandu Kec. Patikraja Kab. Banyumas dari rumah Terdakwa untuk di jual kepada pembeli yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya ke Jl. Kalitinggar-Mipiran masuk Desa Mipiran Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga kemudian Petugas Satreskrim Polres Purbalingga datang mengamankan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa AFIF PRAYITNO Bin TASRO mendapatkan petasan tersebut dari Sales penjual petasan yang mengaku orang Tegal dan merupakan sales kembang api yang datang ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa ditawari bahan peledak dalam bentuk Petasan Rentengan dan Petasan Cabe lalu Terdakwa membelinya.
Bahwa Terdakwa beli dari Sales penjual petasan berupa bahan peledak dalam bentuk:
- 1 Petasan Rentengan yang berisi 50 butir, Terdakwa membeli dengan harga sebesar Rp. 50.000,00- (lima puluh ribu) dan dijual dengan harga sebesar Rp. 60.000,00- (enam puluh ribu rupiah), sehingga total 17 Petasan Rentengan Terdakwa membeli dengan harga Rp. 850.000,00- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 1.020.000,00- (satu juta dua puluh ribu rupiah).
- 1 bal Petasan Cabe (Petasan kecil) yang berisi 10 pack petasan, Terdakwa membeli dengan harga sebesar Rp. 250.000,00- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga sebesar Rp. 265.000,00- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), sehingga total 3 bal Petasan Cabe (Petasan kecil) yang berisi 30 pack petasan Terdakwa membeli dengan harga Rp. 750.000,00- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 795.000,00- (satu juta dua puluh ribu rupiah).
Bahwa total gabungan bahan Peledak dalam bentuk Petasan Rentengan dan Petasan Cabe yang Terdakwa beli dengan harga sebesar Rp. 1.600.000,00- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan dijual dengan harga sebesar Rp. 1.815.000,00- (satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah)
Bahwa barang bukti yang di temukan kemudian dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Tengah di Semarang dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 624/BHF/2026, tanggal 25 Februari 2026 ditandatangani oleh AKPB TOTO TRI KUSUMA R, S.Si., jabatan Kasubbid Balistik Metalurgi Bidang Labfor Polda Jateng dan diketahui oleh KOMBESPOL M. FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T., jabatan Kepala Bidang Labfor Polda Jateng disimpulkan sebagai berikut:
- BB-1580/2026/BHF berupa 6 (enam) buah petasan berukuran besar mengandung campuran senyawa kimia Kalium Klorat (KClO_3), unsur Aluminium (Al), dan unsur Sulfur/Belerang (S). Dimana campuran senyawa kimia ini termasuk dalam kategori bahan peledak jenis Low Explosive (daya ledak rendah). Sedangkan sumbu petasan mengandung campuran senyawa kimia dari Kalium Klorat (KClO_3); unsur Karbon/Arang (C) dan Belerang/Sulfur (S). Dimana campuran senyawa kimia ini termasuk dalam kategori bahan peledak jenis Low Explosive (daya ledak rendah);
- BB-1581/2026/BHF berupa 43 (empat puluh tiga) buah petasan berukuran kecil mengandung campuran senyawa kimia Kalium Klorat (KClO_3), unsur Aluminium (Al), dan unsur Sulfur/Belerang (S). Dimana campuran senyawa kimia ini termasuk dalam kategori bahan peledak jenis Low Explosive (daya ledak rendah). Sedangkan sumbu petasan mengandung campuran senyawa kimia dari Kalium Klorat (KClO_3); unsur Karbon/Arang (C) dan Belerang/Sulfur (S). Dimana campuran senyawa kimia ini termasuk dalam kategori bahan peledak jenis Low Explosive (daya ledak rendah);
- ?BB-1582/2026/BHF s.d. BB-1591/2026/BHF berupa masing-masing berisikan 10 (sepuluh) buah petasan cabe CAP DUA JAGO ASLI mengandung campuran senyawa kimia Kalium Klorat (KClO_3), unsur Aluminium (Al), dan unsur Sulfur/Belerang (S). Dimana campuran senyawa kimia ini termasuk dalam kategori bahan peledak jenis Low Explosive (daya ledak rendah).
Bahwa barang bukti tersebut diatas termasuk dalam kategori Bahan Peledak.
Bahwa perbuatan Terdakwa AFIF PRAYITNO Bin TASRO secara tanpa hak, membawa,mencoba menyerahkan, mengangkut menguasai bahan bahan peledak tersebut dalam bentuk Petasan Rentengan dan Petasan Cabe, dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
|