| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti Nama Pemohon,Tanggal Lahir Pemohon dan Nama Ayah Pemohon yang semula di dalam AKTA KELAHIRAN berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2 .711/TP/2008 yang semula tertulis ABI SOFIYAH menjadi ABI SOFYAN, Tanggal Lahir Pemohon yang semula tertulis 26 Desember 1990 menjadi 26 Desember 1991, dan Nama Ayah Pemohon yang semula tertulis TASREJA menjadi TASREJA RITUN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Ganti Nama dan Tanggal Lahir tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon menurut hukum.
|