| Dakwaan |
Telah terjadi Perkara Dugaan tindak pidana Setiap orang dilarang : mabuk karena minuman beralkohol atau minuman oplosan sesuai pasal 17 huruf a jo Pasal 24 ayat 1 Peraturan Daerah Kab. Purbalingga Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, pada hari Senin tanggal 3 November 2025, sekira Pukul 10.00 WIB, di Jl. Ahmad yani pinggir jalan depan Terminal Kel.Kalikabong Rt.03 Rw.01 Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga, Tersangka Sdr. SARIF APRIANTO, Umur 27 tahun, Tempat Tgl. Lahir Kebumen , 25 Agustus 1998, Jenis kelamin Laki-laki, Suku Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Buruh harian lepas, Alamat Desa Banjarejo Rt 01 Rw 03 Kec. Puring, Kab. Kebumen dan telah diamankan barangbukti berupa 3 (Tiga) Botol berukuran 1,5 Liter dengan rincian : 2 (Dua) botol ciu Bekonang berisi kurang lebih 2 (Dua) Liter,1 (Satu) botol oplosan ketan hitam berisi 1,5 Liter,1 (satu) buah gelas plastik, yang telah tertangkap tangan pada saat dilaksanakan Operasi Tipiring rutin oleh Petugas Kepolisian Polsek kalimanah yang selanjutnya mengamankan dan menyita barang bukti tersebut dan kepada Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 17 huruf a jo Pasal 24 ayat 1 Peraturan Daerah Kab. Purbalingga Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. |