| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 39/Pid.Sus/2026/PN Pbg | 1.Maula Primanda Sumawibawa SH 2.PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H 3.Fauzi Sanjaya, S.H., M.H. |
IQBAL FUADI Alias IQBAL Bin RASMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 39/Pid.Sus/2026/PN Pbg | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : Tar- 158 /M.3.23/Es.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa IQBAL FUADI Alias IQBAL Bin RASMAN pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di depan TPU (tempat pemakaman umum) Soegarda Poerbakawatja yang beralamat di Desa Prigi, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindak pidana ”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I” yakni berupa 1 (satu) Paket plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,53 (nol koma lima tiga) gram, 1 (satu) Paket plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram, 1 (satu) Paket plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 (satu) Paket plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram, 1 (satu) Paket plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, 2 (dua) Paket plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1,01 (satu koma nol satu) gram, 2 (dua) Paket plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,95 (nol koma sembilan lima) gram dan 1 (satu) Paket plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,45 (nol koma empat lima) gram dengan berat total keseluruhan barang bukti berjumlah Netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 Terdakwa yang tergabung dalam komunitas/ grup jual-beli narkotika pada aplikasi media sosial Instagram melihat unggahan akun Instagram dengan nama “mr.rock.k24” yang dalam unggahan ceritanya menuliskan pesan “Loker Kurir/ Kuda yang jujur”. Setelah melihat uanggahan tersebut, olehkarena Terdakwa sudah memahami apabila yang dimaksud tersebut adalah kurir narkotika sehingga Terdakwa mengirimkan pesan bertuliskan “P” dengan maksud menyampaikan pesan kepada pemilik akun Instagram tersebut apabila Terdakwa berminat menjadi kurir narkotika jenis sabu. Selanjutnya antara Terdakwa dan pemilik akun Instagram yang Terdakwa panggil “Bos Sabu” saling bertukar nomor Whatsapp. Kemudian Terdakwa dan “Bos Sabu” melanjutkan komunikasi terkait kesepakatan penjualan narkotika jenis sabu tersebut pada aplikasi Whatsapp yakni Terdakwa menggunakan nomor +62 882- 3980- 9458 dan “Bos Sabu” menggunakan nomor +62 882- 0055- 34181. Selanjutnya “Bos Sabu” menyampaikan akan mengirim 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian 10 (sepuluh) paket sabu tersebut supaya Terdakwa letakan pada 10 (sepuluh) lokasi berbeda yang berada di wilayah Kabupaten Purbalingga. Setelah itu disepakati antara Terdakwa dan “Bos Sabu” apabila Terdakwa bersedia meletakan narkotika jenis sabu di 10 (sepuluh) lokasi berbeda maka Terdakwa akan mendapatkan imbalan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan bonus berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu secara gratis dari “Bos Sabu”. -------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 “Bos Sabu” mengirimkan pesan Whatsapp kepada Terdakwa apabila 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu sudah ada di lokasi yang beralamat di depan TPU (tempat pemakaman umum) Soegarda Poerbakawatja yang beralamat di Desa Prigi, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Setelah mendapatkan pesan tersebut, kemudian Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi R- 4158- XF milik Sdr. Lehor pergi menuju alamat yang dimaksud. Setibanya dilokasi Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dan membawa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan maksud akan Terdakwa tanam/letakkan pada beberapa titik berbeda. Kemudian Terdakwa pergi dan meletakan 9 (sembilan) paket narkotika pada beberapa tempat berbeda, sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Terdakwa simpan untuk Terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan dari “Bos Sabu”. Selanjutnya ketika meletakan narkotika jenis sabu disuatu tempat, Terdakwa sembari mengambil foto sebagai dokumentasi dan Terdakwa kirimkan ke nomor Whatsapp “Bos Sabu” untuk diberikan fotonya kepada pembeli. Selain itu Terdakwa juga mengirimkan lokasi dari aplikasi google maps sesuai dengan alamat lokasi peletakkan narkotika jenis sabu kepada “Bos Sabu”. -------- Bahwa Terdakwa meletakan narkotika jenis sabu pada lokasi berbeda dengan rincian sebagai berikut:
-------- Bahwa setelah selesai meletakan narkotika jenis sabu suatu tempat dan bukti foto kepada “Bos Sabu”, kemudian Terdakwa melakukan konfirmasi kepada “Bos Sabu” melalui pesan pada aplikasi Whatsapp. Setelah itu “Bos Sabu” mengirimkan uang ke akun Gopay milik Terdakwa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebagai imbalan dan “Bos Sabu” menyampaikan apabila bonus berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebagaimana yang dijanjikan telah ada di lokasi yang beralamat di depan TPU (tempat pemakaman umum) Soegarda Poerbakawatja yang beralamat di Desa Prigi, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menuju lokasi yang dimaksud dengan tujuan mengambil bonus 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. -------- Bahwa pada saat Terdakwa hendak mengambil paket bonus tersebut, petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut, melakukan penyelidikan dan menemukan Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah itu Saksi Nur Fauzan dan Saksi Bilal Restu menghampiri Terdakwa dan pada saat Saksi Nur Fauzan akan menghampiri Terdakwa, kemudian pada saat bersamaan Terdakwa melempar sesuatu barang ke atas tanah yang lokasinya berdekatan dengan tempat Terdakwa berdiri. Selanjutnya Saksi Nur Fauzan mendatangi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengambil barang yang sebelumnya dilepar. Setelah itu Terdakwa mengambil barang tersebut yakni berupa 1 (satu) Paket plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,53 (nol koma lima tiga) gram terlilit tisu dan lakban warna hitam dimasukkan kedalam bungkus bekas rokok Grow warna ungu. Setalah itu dilakukan penggeledahan kepada diri Terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat yang didalamnya berisi 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip dibungkus lakban warna hitam dengan berat Netto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram, 1 (satu) unit Handphone POCO X3 NFC Imei 1: 867809051857064, Imei 2: 867809051857072, SIM Card terpasang: 08998270365 milik Terdakwa dan 1 (satu) Unit Spm merk HONDA type Beat warna hitam Nopol terpasang R-4158-XF Noka: MH1JM9121NK310743, Nosin: JM91E-2309102 yang digunakan sebagai alat transportasi Terdakwa. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Handphone POCO X3 milik Terdakwa dan ditemukan percakapan seseorang yang tidak diketahui dalam aplikasi pesan Whatsapp berkaitan dengan tautan yang dibuat oleh Terdakwa yang diduga lokasi diletakannya narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan introgasi setempat kepada Terdakwa dan dijelaskan oleh Terdakwa apabila dirinya benar membawa narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa tanam atau letakan disebuah lokasi tertentu, selanjutnya Terdakwa juga menjelaskan apabila pesan dalam aplikasi Whatsapp tersebut merupakan lokasi tempat Terdakwa telah meletakan narkotika jenis sabu. -------- Bahwa setelah mendapatkan informasi diletakannya narkotika jenis sabu dari handphone milik Terdakwa, kemudian Saksi Nur Fauzan, Terdakwa dan masyarakat menuju lokasi tersebut dengan rincian sebagai berikut:
-------- Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut diatas Terdakwa menjelaksan apabila dirinya benar baru saja meletakan narkotika jenis sabu dibeberapa lokasi berbeda atas permintaan dari “Bos Sabu”. Kemudian narkotika jenis sabu yang diletakan tempat tersebut oleh Terdakwa nantinya akan diambil oleh pembeli. Selanjutnya narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan Terdakwa merupakan narkotika yang didapatkannya dari “Bos Sabu”. -------- Bahwa barang bukti yang di temukan kemudian dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Tengah di Semarang dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 914/NNF/2026 tanggal 16 Maret 2026 disimpulkan sebagai berikut:
------ Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,ss menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. –
Atau KEDUA ----- Bahwa Terdakwa IQBAL FUADI Alias IQBAL Bin RASMAN pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di depan TPU (tempat pemakaman umum) Soegarda Poerbakawatja yang beralamat di Desa Prigi, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindak pidana ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yakni berupa 1 (satu) Paket plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,53 (nol koma lima tiga) gram, 1 (satu) Paket plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram, 1 (satu) Paket plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 (satu) Paket plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram, 1 (satu) Paket plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, 2 (dua) Paket plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1,01 (satu koma nol satu) gram, 2 (dua) Paket plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,95 (nol koma sembilan lima) gram dan 1 (satu) Paket plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,45 (nol koma empat lima) gram dengan berat total keseluruhan barang bukti berjumlah Netto 4,81 (empat koma delapan satu) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 Terdakwa yang tergabung dalam komunitas/ grup jual-beli narkotika pada aplikasi media sosial Instagram melihat unggahan akun Instagram dengan nama “mr.rock.k24” yang dalam unggahan ceritanya menuliskan pesan “Loker Kurir/ Kuda yang jujur”. Setelah melihat uanggahan tersebut, olehkarena Terdakwa sudah memahami apabila yang dimaksud tersebut adalah kurir narkotika sehingga Terdakwa mengirimkan pesan bertuliskan “P” dengan maksud menyampaikan pesan kepada pemilik akun Instagram tersebut apabila Terdakwa berminat menjadi kurir narkotika jenis sabu. Selanjutnya antara Terdakwa dan pemilik akun Instagram yang Terdakwa panggil “Bos Sabu” saling bertukar nomor Whatsapp. Kemudian Terdakwa dan “Bos Sabu” melanjutkan komunikasi terkait kesepakatan penjualan narkotika jenis sabu tersebut pada aplikasi Whatsapp yakni Terdakwa menggunakan nomor +62 882- 3980- 9458 dan “Bos Sabu” menggunakan nomor +62 882- 0055- 34181. Selanjutnya “Bos Sabu” menyampaikan akan mengirim 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian 10 (sepuluh) paket sabu tersebut supaya Terdakwa letakan pada 10 (sepuluh) lokasi berbeda yang berada di wilayah Kabupaten Purbalingga. Setelah itu disepakati antara Terdakwa dan “Bos Sabu” apabila Terdakwa bersedia meletakan narkotika jenis sabu di 10 (sepuluh) lokasi berbeda maka Terdakwa akan mendapatkan imbalan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan bonus berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu secara gratis dari “Bos Sabu”. -------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 “Bos Sabu” mengirimkan pesan Whatsapp kepada Terdakwa apabila 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu sudah ada di lokasi yang beralamat di depan TPU (tempat pemakaman umum) Soegarda Poerbakawatja yang beralamat di Desa Prigi, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Setelah mendapatkan pesan tersebut, kemudian Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi R- 4158- XF milik Sdr. Lehor pergi menuju alamat yang dimaksud. Setibanya dilokasi Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dan membawa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan maksud akan Terdakwa tanam/ letakkan pada beberapa titik berbeda. Kemudian Terdakwa pergi dan meletakan 9 (sembilan) paket narkotika pada beberapa tempat berbeda, sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Terdakwa simpan untuk Terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan dari “Bos Sabu”. Selanjutnya ketika meletakan narkotika jenis sabu disuatu tempat, Terdakwa sembari mengambil foto sebagai dokumentasi dan Terdakwa kirimkan ke nomor Whatsapp “Bos Sabu” untuk diberikan fotonya kepada pembeli. Selain itu Terdakwa juga mengirimkan lokasi dari aplikasi google maps sesuai dengan alamat lokasi peletakkan narkotika jenis sabu kepada “Bos Sabu”. -------- Bahwa Terdakwa meletakan narkotika jenis sabu pada lokasi berbeda dengan rincian sebagai berikut:
-------- Bahwa setelah selesai meletakan narkotika jenis sabu suatu tempat dan bukti foto kepada “Bos Sabu”, kemudian Terdakwa melakukan konfirmasi kepada “Bos Sabu” melalui pesan pada aplikasi Whatsapp. Setelah itu “Bos Sabu” mengirimkan uang ke akun Gopay milik Terdakwa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebagai imbalan dan “Bos Sabu” menyampaikan apabila bonus berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebagaimana yang dijanjikan telah ada di lokasi yang beralamat di depan TPU (tempat pemakaman umum) Soegarda Poerbakawatja yang beralamat di Desa Prigi, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menuju lokasi yang dimaksud dengan tujuan mengambil bonus 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. -------- Bahwa pada saat Terdakwa hendak mengambil paket bonus tersebut, petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut, melakukan penyelidikan dan menemukan Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah itu Saksi Nur Fauzan dan Saksi Bilal Restu menghampiri Terdakwa Iqbal Fuadi dan pada saat Saksi Nur Fauzan akan menghampiri Terdakwa Iqbal Fuadi, kemudian pada saat bersamaan Terdakwa Iqbal Fuadi melempar sesuatu barang ke atas tanah yang lokasinya berdekatan dengan tempat Terdakwa Iqbal Fuadi berdiri. Selanjutnya Saksi Nur Fauzan mendatangi Terdakwa Iqbal Fuadi dan meminta Terdakwa Iqbal Fuadi untuk mengambil barang yang sebelumnya dilepar. Setelah itu Terdakwa Iqbal Fuadi mengambil barang tersebut yakni berupa 1 (satu) Paket plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,53 (nol koma lima tiga) gram terlilit tisu dan lakban warna hitam dimasukkan kedalam bungkus bekas rokok Grow warna ungu. Setalah itu dilakukan penggeledahan kepada diri Terdakwa Iqbal Fuadi dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat yang didalamnya berisi 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip dibungkus lakban warna hitam dengan berat Netto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram, 1 (satu) unit Handphone POCO X3 NFC Imei 1: 867809051857064, Imei 2: 867809051857072, SIM Card terpasang: 08998270365 milik Terdakwa dan 1 (satu) Unit Spm merk HONDA type Beat warna hitam Nopol terpasang R-4158-XF Noka: MH1JM9121NK310743, Nosin: JM91E-2309102 yang digunakan sebagai alat transportasi Terdakwa. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Handphone POCO X3 milik Terdakwa dan ditemukan percakapan seseorang yang tidak diketahui dalam aplikasi pesan Whatsapp berkaitan dengan tautan yang dibuat oleh Terdakwa yang diduga lokasi diletakannya narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan introgasi setempat kepada Terdakwa dan dijelaskan oleh Terdakwa apabila dirinya benar membawa narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa tanam atau letakan disebuah lokasi tertentu, selanjutnya Terdakwa juga menjelaskan apabila pesan dalam aplikasi Whatsapp tersebut merupakan lokasi tempat Terdakwa telah meletakan narkotika jenis sabu. -------- Bahwa setelah mendapatkan informasi diletakannya narkotika jenis sabu dari handphone milik Terdakwa, kemudian Saksi Nur Fauzan, Terdakwa dan masyarakat menuju lokasi tersebut dengan rincian sebagai berikut:
-------- Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut diatas Terdakwa menjelaksan apabila dirinya benar baru saja meletakan narkotika jenis sabu dibeberapa lokasi berbeda atas permintaan dari “Bos Sabu”. Kemudian narkotika jenis sabu yang diletakan tempat tersebut oleh Terdakwa nantinya akan diambil oleh pembeli. Selanjutnya narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan Terdakwa merupakan narkotika yang didapatkannya dari “Bos Sabu”. -------- Bahwa barang bukti yang di temukan kemudian dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Tengah di Semarang dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 914/NNF/2026 tanggal 16 Maret 2026 disimpulkan sebagai berikut:
------ Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. – |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
