Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Pbg TRIWATI Binti DANUMIHARJO 1. SUTINAH alias SUTINAH SUMARJO Binti DANU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRIWATI Binti DANUMIHARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Untung SHTRIWATI Binti DANUMIHARJO
Tergugat
NoNama
11. SUTINAH alias SUTINAH SUMARJO Binti DANU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
12. PEMERINTAH DESA KARANGJOHO KECAMATAN PENGADEGAN KABUPATEN PURBALINGGA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;\
  2. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa yaitu :
  • Sebidang tanah darat dengan Kutipan Daftar Buku C No. 787 atas nama Danumiharjo, Nomor persil. 9b, kelas dIII/16, seluas ± 0,255 da atau 2550 m2, yang terletak di Desa Karangjoho kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga, dengan batas-batas:

                   Sebelah Utara    :  Sungai/Sudiono

                   Sebelah Timur    :  Sudiono/Jasem

                   Sebelah selatan  :  Renita Yuliati

     Sebelah Barat   :  Runtiyah

Adalah harta peninggalan dari Almarhum Danumiharjo agar diserahkan kepada Ahli Waris yaitu Penggugat oleh Tergugat;

       3. Menyatakan perbuatan yang di lakukan oleh Tergugat dengan menguasai/ memiliki atas Tanah Obyek Sengketa dan melakukan perubahan nama pemilik Tanah Obyek Sengketa dari semula nama Pemilik tanah Danumiharjo dirubah menjadi nama Sutinah Cs dengan menggunakan alasan/ dasar waris padahal Tergugat bukanlah ahli waris dari Almarhum Danumiharjo maka perbuatan Tergugat tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Penggugat

       4. Menyatakan pencantuman nama Sutinah Cs atau Tergugat terhadap kepemilikan Tanah Obyek Sengketa adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum ;

       5. Menyatakan semua surat-surat yang berhubungan dengan kepemilikan Tanah Obyek Sengketa atau semua surat-surat yang memberikan hak atas Tanah Obyek Sengketa kepada Tergugat atau orang lain selain Penggugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

        6. Menghukum Tergugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk membayar kerugian baik materiil maupun Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 555.000.000,-(Lima ratus Limapuluh lima juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

  • Kerugian Materiil sebesar Rp. 55.000.000,- (Limapuluh lima juta rupiah), yaitu Penggugat tidak dapat menikmati hasil dari tanah obyek sengketa tersebut sebagaimana harga sewanya sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) untuk setiap tahunnya yang dihitung sejak Penggugat mengetahui Tergugat menguasai/memiliki atas Tanah Obyek Sengketa secara tanpa hak dan melawan hukum tersebut atau sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang tahun 2026 jadi Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) X 11 tahun = Rp. 55.000.000,- (Limapuluh lima juta rupiah) ;

 

  • Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah), yaitu Penggugat merasa terganggu baik pikiran maupun  perasaan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari akibat kehilangan hak yang tidak dapat dinilai, namun patut diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah) ;

 

sehingga total kerugian Materiil dan Immateriil yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 55.000.000,- (Limapuluh lima juta rupiah) + Rp. 500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah) = Rp. 555.000.000,-(Lima ratus Limapuluh lima juta rupiah) ;

 

         7. Menghukum Tergugat ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan/mengembalikan Tanah Obyek Sengketa sebagaimana tersebut pada posita nomor.5 gugatan Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan baik, jika untuk menyerahkan/mengembalikan Tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat mengalami kesulitan bila perlu menggunakan alat negara Kepolisian Republik Indonesia;

         8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah Obyek Sengketa sebagaimana tersebut pada posita nomor. 5 gugatan Penggugat diatas yang dimohonkan Penggugat;

         9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorrraad);

        10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;

        11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dan Turut Tergugat apabila tidak mau tunduk dan patuh pada putusan ini;

ATAU  :

Apabila Pengadilan Negeri Purbalingga berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak