| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G/2026/PN Pbg | TRIWATI Binti DANUMIHARJO | 1. SUTINAH alias SUTINAH SUMARJO Binti DANU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2026/PN Pbg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 30 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Sebelah Utara : Sungai/Sudiono Sebelah Timur : Sudiono/Jasem Sebelah selatan : Renita Yuliati Sebelah Barat : Runtiyah Adalah harta peninggalan dari Almarhum Danumiharjo agar diserahkan kepada Ahli Waris yaitu Penggugat oleh Tergugat; 3. Menyatakan perbuatan yang di lakukan oleh Tergugat dengan menguasai/ memiliki atas Tanah Obyek Sengketa dan melakukan perubahan nama pemilik Tanah Obyek Sengketa dari semula nama Pemilik tanah Danumiharjo dirubah menjadi nama Sutinah Cs dengan menggunakan alasan/ dasar waris padahal Tergugat bukanlah ahli waris dari Almarhum Danumiharjo maka perbuatan Tergugat tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Penggugat 4. Menyatakan pencantuman nama Sutinah Cs atau Tergugat terhadap kepemilikan Tanah Obyek Sengketa adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum ; 5. Menyatakan semua surat-surat yang berhubungan dengan kepemilikan Tanah Obyek Sengketa atau semua surat-surat yang memberikan hak atas Tanah Obyek Sengketa kepada Tergugat atau orang lain selain Penggugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 6. Menghukum Tergugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk membayar kerugian baik materiil maupun Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 555.000.000,-(Lima ratus Limapuluh lima juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
sehingga total kerugian Materiil dan Immateriil yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 55.000.000,- (Limapuluh lima juta rupiah) + Rp. 500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah) = Rp. 555.000.000,-(Lima ratus Limapuluh lima juta rupiah) ;
7. Menghukum Tergugat ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan/mengembalikan Tanah Obyek Sengketa sebagaimana tersebut pada posita nomor.5 gugatan Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan baik, jika untuk menyerahkan/mengembalikan Tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat mengalami kesulitan bila perlu menggunakan alat negara Kepolisian Republik Indonesia; 8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah Obyek Sengketa sebagaimana tersebut pada posita nomor. 5 gugatan Penggugat diatas yang dimohonkan Penggugat; 9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorrraad); 10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dan Turut Tergugat apabila tidak mau tunduk dan patuh pada putusan ini; ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purbalingga berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
