Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Pbg MUKHANIF 1.Ir. H. Sri Ari Harya T
2.RITANTI HARTINAH
3.NUGROHO AGUS HARDJITO, SH.
4.Ir. NUGROHO TEGUH HARTOPO
5.Dra. H. HARDINAH SRI R
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUKHANIF
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ir. H. Sri Ari Harya T
2RITANTI HARTINAH
3NUGROHO AGUS HARDJITO, SH.
4Ir. NUGROHO TEGUH HARTOPO
5Dra. H. HARDINAH SRI R
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR?BPN) Kabupaten Purbalingga
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa jual beli sebidang tanah dan bangunan peninggalan Ibu Para Tergugat (SUDINAH MADYA SUBRATA) yang terletak di Desa Jetis Rt.005 Rw.002, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga Persil 93 SPPT No. 720 Klas D/III No. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 11.29.01.18.1.00604, seluas 516 m2, No.C Desa 573 atas nama SUDINAH MADYA SUBRATA (almh) dengan batas-batas sebagai berikut : --
  • Sebelah Utara         : Jalan Desa
  • Sebelah Timur         : Sekolahan
  • Sebelah Barat         : Tanah Milik Martareja
  • Sebelah Selatan      : Tanah Milik Yasmeja

Dengan harga Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dinyatakan sah dan harus dilaksanakan sebagai Undang-undang

    3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 516 m2 tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 11.29.01.18.1.00604 atas nama SUDINAH MADYA SUBRATA (almh)  yang terletak di Desa Jetis Rt.005 Rw.002, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga;

        4. Menyatakan Penggugat berhak membalik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 11.29.01.18.1.00604 atas nama SUDINAH MADYA SUBRATA (almh)  yang terletak di Desa Jetis Rt.005 Rw.002, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga di Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Purbalingga (turut Tergugat) dari atas nama SUDINAH MADYA SUBRATA (Ibu Para Tergugat) menjadi atas nama MUKHANIF (Penggugat);

        5.Membebankan biaya perkara menurut hukum.

------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------

Apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak