Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Pbg PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA 1.SUKENTI
2.EKO MUGIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kentos Prajoko MurdonoPT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA
Tergugat
NoNama
1SUKENTI
2EKO MUGIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BLASUR TIARSO
2SITI ARLIYAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH Surat Perjanjian Kredit Nomor:107704002691/MK/PDM/XI/2022 antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT serta PARA TURUT TERGUGAT yang dibuat di bawah tangan tertanggal tertanggal 03 November 2022;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp80.267.386,00 (delapan puluh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

a.

Outstanding Pokok

:

Rp35.519.370,00

b.

Tunggakan Bunga

:

Rp20.020.000,00

c.

Denda Tunggakan

:

Rp24.728.016,00 +

 

Total Pelunasan

:

Rp80.267.386,00

  1. Menghukum PARA TERGUGAT apabila tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT, maka terhadap seluruh agunan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu sebidang tanah non pertanian sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:01539, seluas 169m?2; (seratus enam puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Sikapat, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama BLASUR TIARSO (TURUT TERGUGAT I), dengan batas-batas sebagaimana Surat Ukur Nomor:00804/Sikapat/2018 tertanggal 23-05-2018 yaitu sebagai berikut:

 

  • Utara       : Petak Bidang No.00510
  • Timur       : Petak Bidang No.01977
  • Selatan    : Petak Bidang No.02010
  • Barat       : Jalan

untuk dijual di muka umum atau dilelang melalui KPKNL dan uang hasil penjualannya digunakan sebagai pelunasan seluruh kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT termasuk biaya lain-lain yang timbul, dan apabila nilai penjualan kurang dari seluruh nilai kewajiban pembayaran, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk menyelesaikan pembayaran atas kekurangannya;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari, setiap PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  2. Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk terhadap putusan perkara a quo;
  3. Menyatakan hukumnya bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh  Pengadilan Negeri Purbalingga adalah SAH DAN BERHARGA atas harta kekayaan milik PARA TERGUGAT yaitu sebidang tanah non pertanian sebagaimana dengan tanda bukti Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:01539, seluas 169m?2; (seratus enam puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Sikapat, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama BLASUR TIARSO (TURUT TERGUGAT I), dengan batas-batas sebagaimana Surat Ukur Nomor:00804/Sikapat/2018 tertanggal 23-05-2018 yaitu sebagai berikut:
  • Utara       : Petak Bidang No.00510
  • Timur       : Petak Bidang No.01977
  • Selatan    : Petak Bidang No.02010
  • Barat       : Jalan
  1. Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang otentik maka PENGGUGAT mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan (Verzet) maupun upaya hukum lainnya;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. 

a   t   a   u

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak