Dakwaan |
Telah terjadi Perkara Dugaan tindak pidana Setiap orang dilarang : mabuk karena minuman beralkohol atau minuman oplosan sesuai pasal 17 huruf a jo Pasal 24 ayat 1 Peraturan Daerah Kab. Purbalingga Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB telah kedapatan mabuk dengan meminum minuman beralkohol di pinggir jalan raya depan balai Desa Sumingkir Kec.Kutasari Kab.Purbalingga, Tersangka Sdr. Doni Laksayana Yudha Kelana Bin Abu Fandol, Lahir di Purbalingga, tanggal 30 Mei 1991, umur 34 tahun, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, pendidikan terakhir SMP (Kelas 2), di Desa Sumingkir RT 003 RW 002 Kec.Kutasari Kab. Purbalingga, dan telah diamankan barangbukti berupa : 1 (satu) botol anggur kolesom cap orang tua berisi sisa miras kadar 19,7% , 1 (satu) gelas plastik kecil warna bening dan 1 (satu) kantong plastik sedang warna hitam, yang telah tertangkap tangan pada saat dilaksanakan Operasi Tipiring rutin oleh Petugas Kepolisian Polsek Kutasari yang selanjutnya mengamankan dan menyita barang bukti tersebut dan kepada Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 17 huruf a jo Pasal 24 ayat 1 Peraturan Daerah Kab. Purbalingga Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. |