Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Bth/2019/PN Pbg 1.MARTO SUMARNO
2.TARYO
3.RIYATI
4.PUJIARTI
MULYADI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.Bth/2019/PN Pbg
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTO SUMARNO
2TARYO
3RIYATI
4PUJIARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PAHOTMA BUTAR BUTAR, S.H.PUJIARTI
2PAHOTMA BUTAR BUTAR, S.H.TARYO
3PAHOTMA BUTAR BUTAR, S.H.RIYATI
4PAHOTMA BUTAR BUTAR, S.H.MARTO SUMARNO
Tergugat
NoNama
1MULYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para PELAWAN untuk seluruhnya
  2. Menyatakan dengan hukum menolak permohonan eksekusi dari TERLAWAN  atau setidak tidaknya menyatakan  menuda sapai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara  No.19/Pdt.G/2018/ Pn.Pbg.
  3. Menyatakan bahwa Para PELAWAN adalah pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak milik No. 22, surat ukur / Gambar situasi No. 127/1979, yang terletak di Desa candiwulan , kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga , Luas 4.766 m2, atas nama NYONYA SOMAWIKARTA ALIAS RUKIJAH, merupakan harta warisan milik  ( Almarhumah ) RUKIJAH telah dibaliknama menjadi  MULYADI (TERLAWAN)
  4. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini

SUBSIDAIR

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak