Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Pbg PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA 1.RISTOMOYO
2.ANI DWI ASTUTI
3.DARSITI
4.ACHMAD NUROCHMAN SUMBONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kentos Prajoko MurdonoPT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA
Tergugat
NoNama
1RISTOMOYO
2ANI DWI ASTUTI
3DARSITI
4ACHMAD NUROCHMAN SUMBONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH Surat Perjanjian Kredit Nomor:111404000461/MK/MBT/VII/2020 yang dibuat di bawah tangan tertanggal 28 Juli 2020;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp726.671.290,00 (tujuh ratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

a.

Outstanding Pokok

:

Rp303.799.900,00

b.

Kewajiban Bunga

:

Rp1.935.484,00

c.

Tunggakan Bunga

:

Rp192.781.750,00

c.

Denda Tunggakan

:

Rp228.154.156,00 +

 

Total Pelunasan

:

Rp726.671.290,00

      5. Menghukum PARA TERGUGAT apabila tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:00192, seluas 959m?2; (sembilan ratus lima puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Bumisari, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama DARSITI ISTERI NUROKHMAN (TERGUGAT III), dengan batas-batas sebagaimana Surat Ukur Nomor:405/1991 tertanggal 5-2-1991 yaitu sebagai berikut:

  • Utara    : Jalan
  • Timur    : Parsiti 
  • Selatan  : Selokan
  • Barat     : Ny Parsem;

untuk dijual di muka umum atau dilelang melalui KPKNL dan uang hasil penjualannya digunakan sebagai pelunasan seluruh kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT termasuk biaya lain-lain yang timbul, dan apabila nilai penjualan kurang dari seluruh nilai kewajiban pembayaran, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk menyelesaikan pembayaran atas kekurangannya;

  1. Menyatakan hukumnya bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh  Pengadilan Negeri Purbalingga adalah SAH DAN BERHARGA atas harta kekayaan milik PARA   TERGUGAT yaitu sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:00192, seluas 959m?2; (sembilan ratus lima puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Bumisari, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama DARSITI ISTERI NUROKHMAN (TERGUGAT III), dengan batas-batas sebagaimana Surat Ukur Nomor:405/1991 tertanggal 5-2-1991 yaitu sebagai berikut:
  • Utara    : Jalan
  • Timur    : Parsiti 
  • Selatan  : Selokan
  • Barat     : Ny Parsem;
  1. Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang otentik maka PENGGUGAT mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan (Verzet) maupun upaya hukum lainnya;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. 

a   t   a   u

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak