| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.G/2026/PN Pbg | 1.RENI RATNAWATI BINTI M. DARYONO 2.WIJONARKO CANDRA PAMBUDI BIN M. DARYONO 3.RESTU RUDINI BIN M. DARYONO |
ESTY ANDRIYANI / LIONG SIOE LAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2026/PN Pbg | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | Primair :
Adalah Hak Milik PARTINI (almarhum). 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 584 tahun 1995 atas nama Tergugat ESTY ANDRIYANI dahulu bernama LIONG SIOE LAN adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 6. Menyatakan Surat-surat yang terbit maupun Akta Jual Beli No 56/BKT/I/1997, tanggal 30 Januari 1997, yang dibuat oleh ALOYSIUS SUJIANTO Sarjana Hukum, Notaris di Purbalingga atas nama Tergugat ESTY ANDRIYANI dahulu bernama LIONG SIOE LAN yang ada dalam kekuasaannya sepanjang mengenahi tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah pekarangan sengketa kepada Para Penggugat bila perlu dengan bantuan alat negara (Polisi) dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun juga. 8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Purbalingga untuk mencoret dalam buku register/catatan khusus/melakukan tindakan lainnya, yang setidak-tidaknya menerangkan Sertipikat Hak Milik Nomor 584 tahun 1995 atas nama Tergugat ESTY ANDRIYANI dahulu bernama LIONG SIOE LAN, bertempat tinggal di Purwokerto (Jalan Komisaris Bambang Suprapto l/725 Purwokerto) tidak berlaku berdasarkan putusan ini. 9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Purbalingga untuk mengembalikan status Sertipikat Hak Milik Nomor 584 tahun 1995 atas nama Tergugat ESTY ANDRIYANI dahulu LIONG SIOE LAN kepada PARTINI (Almarhumah) 10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Purbalingga untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini. 11. Membebankan biaya perkara menurut hukum. Subsidiair :
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
