Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2023/PN Pbg PT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Banjarnegara ARINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2023/PN Pbg
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Banjarnegara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oqa Murti Rahayu, S.H.PT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Banjarnegara
2RINA ASTUTI, SHPT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Banjarnegara
3Adistra Dea Pradana, S.H.PT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Banjarnegara
Tergugat
NoNama
1ARINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.033.391,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya. ------------------------------------
  2. Menyatakan sah demi hukum bahwa Tergugat  telah melakukan Wanprestasi /Cidera Janji terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor: 064372200044 tanggal 15 Juni 2020. ------------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk  membayar kewajibannya sebesar Rp 62.033.391,- (enam puluh dua juta tiga puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah ) secara lunas dan seketika setelah Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. -------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat dan/ atau pihak manapun yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Honda/ Jazz GD3 1.5 IDSI A/T (CBU), Warna: Abu-Abu Muda Metalik, Nomor Rangka: MRHGD38804P013679, Nomor Mesin: L15A41706971, No Polisi R 9050 WC, BPKB atas nama Arina, untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia tersebut, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Tergugat, Apabila Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan. ------------------------------------------
  5. Memerintahkan agar Putusan dalam Gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvor- baar bij voorraad), meskipun ada upaya Banding, Kasasi, maupun Verzet dari pihak ketiga.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. ----------------------------

 

------------------------------------------------------ atau ---------------------------------------------------

 

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak