Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2023/PN Pbg 1.R.DEWI AGUNG, S.H.
2.MUHAMMAD WILDAN ARDIANSYAH
YUDISTIRA FEBRIAN, S.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2023/PN Pbg
Tanggal Surat Sabtu, 02 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1R.DEWI AGUNG, S.H.
2MUHAMMAD WILDAN ARDIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RESTU DYAH FITRI. E. SHR.DEWI AGUNG, S.H.
2RESTU DYAH FITRI. E. SHMUHAMMAD WILDAN ARDIANSYAH
3M.SYAMSUDIN, S.H.M.HumR.DEWI AGUNG, S.H.
4M.SYAMSUDIN, S.H.M.HumMUHAMMAD WILDAN ARDIANSYAH
5Dr. c. Ade M. Syamkirana Putra, S.H.,M.H.R.DEWI AGUNG, S.H.
6Dr. c. Ade M. Syamkirana Putra, S.H.,M.H.MUHAMMAD WILDAN ARDIANSYAH
Tergugat
NoNama
1YUDISTIRA FEBRIAN, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARYAS ADI SUYANTO SH MH CLAYUDISTIRA FEBRIAN, S.H.
2HESTIANA ANGGRAININGTYAS SE SH MHYUDISTIRA FEBRIAN, S.H.
3SUGENG RIYADI SH MHYUDISTIRA FEBRIAN, S.H.
4ARIESANTO EKO NUGROHO, S.H.YUDISTIRA FEBRIAN, S.H.
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS & PPAT HERI PRASTOWO WISNU WIDODO, S.H.
2KEPALA KANTOR AGRARIA & TATA RUANG (ATR)/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN PURBALINGGA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukumnya bahwa antara Sutarno,S.H.,M.H. dan R.Dewi Agung,S.H. (Penggugat I) adalah pernah menjadi pasangan suami istri yang sah yang melangsungkan Perkawinan pada tanggal 18 Januari 1991.
  3. Menyatakan hukumnya bahwa dalam Perkawinan antara Sutarno,S.H.,M.H. dan R.Dewi Agung,S.H. (Penggugat I) telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang bernama Muhammad Wildan Ardiansyah (Penggugat II) yang lahir di Bandar Lampung pada tanggal 4 Maret 1998.
  4. Menyatakan hukumnya 2 (dua) bidang tanah kavling yang tercatat dengan:
    • a. Sertipikat Hak Milik Nomor:01218/Desa Bojanegara, tercatat dalam Surat Ukur Nomor:0745/BJN/2002 tertanggal 07 Desember 2002 Seluas 120 M2 tercatat semula atas nama Sutarno Sarjana Hukum, yang saat ini telah dilakukan Peralihan ke atas nama Tergugat. Yang terletak di Perum Griya Perwira Asri Blok O, No. 6, Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Dengan batas-batas sebagai berikut:
    • - Sebelah Timur         : Jalan Perumahan
    • - Sebelah Selatan      : Jalan Perumahan
    • - Sebelah Barat         : Rumah Umar Ali Blok O No 7
    • - Sebelah Utara : Rumah Blok O No 11 (Obyek Sengketa dalam perkara ini).
    • b. Sertipikat Hak Milik Nomor:01219/Desa Bojanegara, tercatat dalam Surat Ukur Nomor:0750/BJN/2002 tertanggal 07 Desember 2002 Seluas 100 M2 tercatat semula atas nama Sutarno Sarjana Hukum, yang saat ini telah dilakukan Peralihan ke atas nama Tergugat. Yang terletak di Perum Griya Perwira Asri Blok O, No. 11, Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara. Dengan batas-batas sebagai berikut:
    • - Sebelah Timur         : Jalan Perumahan
    • - Sebelah Selatan      : Rumah Blok O No 6 (Obyek Sengketa dalam perkara ini).
    • - Sebelah Barat         : Rumah Toni Wijaya Blok O No 10
    • - Sebelah Utara : Jalan Perumahan
    • Yang pada 2 (dua) bidang tanah kavling tersebut diatas dijadikan 1 (satu) bidang bangunan permanen yang menghadap ke arah Timur, adalah sah menurut hukum merupakan harta bersama selama dalam Perkawinan antara Sutarno,S.H.,M.H. dengan Penggugat I.
  5. Menyatakan hukumnya bahwa pada tanggal 02 Juni 2020 antara Alm.Sutarno,S.H,M.H. dan Penggugat I telah resmi bercerai sesuai dengan Akta Cerai Nomor:0642/AC/2020/PA.Tnk tertanggal 02 Juni 2020 di Pengadilan Agama Tanjung Karang.
  6. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat selaku pembeli telah Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Sutarno,S.H.,M.H. dan R.Dewi Agung,S.H. (Penggugat I) selaku penjual dalam Perjanjian Jual Beli atas 2 (dua) bidang tanah dan bangunan dalam Akta Jual Beli yang dibuat oleh Turut Tergugat I Nomor:560/2017 dan Nomor:559/2017.
  7. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat tidak pernah membayarkan uang pembelian atas tanah dan bangunan kepada Penjual Sutarno,S.H.,M.H. dan Penggugat I sebesar yang telah disepakati yaitu Rp.900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah).
  8. Menyatakan hukumnya bahwa pada tanggal 16 Agustus 2021, Ayah kandung dari Penggugat II dan mantan suami dari Penggugat I yaitu Alm.Sutarno,S.H.,M.H telah meninggal dunia sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor:1871-KM-30092021-0005 yang di Keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung tertanggal 20 September 2021.
  9. Menyatakan hukumnya bahwa (Penggugat II) Muhammad Wildan Ardiansyah Bin Alm.Sutarno,S.H,,M.H yang lahir di Bandar Lampung pada tanggal 4 Maret 1998 adalah ahli waris satu-satunya yang sah dari Alm.Sutarno,S.H,,M.H.
  10. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat merupakan pembeli yang tidak beritikad baik dengan mengambil Sertipikat Hak Milik yang menjadi Obyek Jual Beli atau Obyek Sengketa tersebut di Kantor Turut Tergugat I tanpa membayarkan kewajibannya kepada Penjual yaitu Penggugat I dan Sutarno,S.H.,M.H.
  11. Menyatakan hukumnya bahwa Permohonan Pemblokiran atas Sertipikat Hak Milik Nomor:01218/Desa Bojanegara, tercatat dalam Surat Ukur Nomor:0745/BJN/2002 tertanggal 07 Desember 2002 Seluas 120 M2 tercatat semula atas nama Sutarno Sarjana Hukum, yang saat ini telah dilakukan Peralihan ke atas nama Tergugat, Yang terletak di Perum Griya Perwira Asri Blok O, No. 6, Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Dan Sertipikat Hak Milik Nomor:01219/Desa Bojanegara, tercatat dalam Surat Ukur Nomor:0750/BJN/2002 tertanggal 07 Desember 2002 Seluas 100 M2 tercatat semula atas nama Sutarno Sarjana Hukum, yang saat ini telah dilakukan Peralihan ke atas nama Tergugat. Yang terletak di Perum Griya Perwira Asri Blok O, No. 11, Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga yang diajukan oleh Para Penggugat kepada Turut Tergugat II adalah sah menurut hukum.
  12. Mewajibkan kepada Turut Tergugat II untuk tetap menetapkan Pemblokiran atas Sertipikat Hak Milik Nomor:01218/Desa Bojanegara, tercatat dalam Surat Ukur Nomor:0745/BJN/2002 tertanggal 07 Desember 2002 Seluas 120 M2 tercatat semula atas nama Sutarno Sarjana Hukum, yang saat ini telah dilakukan Peralihan ke atas nama Tergugat, Yang terletak di Perum Griya Perwira Asri Blok O, No. 6, Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Dan Sertipikat Hak Milik Nomor:01219/Desa Bojanegara, tercatat dalam Surat Ukur Nomor:0750/BJN/2002 tertanggal 07 Desember 2002 Seluas 100 M2 tercatat semula atas nama Sutarno Sarjana Hukum, yang saat ini telah dilakukan Peralihan ke atas nama Tergugat. Yang terletak di Perum Griya Perwira Asri Blok O, No. 11, Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga secara permanen sampai dengan perkara ini mendapatkan kepastian hukum.
  13. Menyatakan hukumnya bahwa atas ke 2 (dua) Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris & PPAT Turut Tergugat I yaitu:
    • Akta Jual Beli Nomor:560/2017 atas Sertipikat Hak Milik Nomor:01218/Desa Bojanegara, tercatat dalam Surat Ukur Nomor:0745/BJN/2002 tertanggal 07 Desember 2002 Seluas 120 M2 tercatat semula atas nama Sutarno Sarjana Hukum, yang saat ini telah dilakukan Peralihan ke atas nama Tergugat, Yang terletak di Perum Griya Perwira Asri Blok O, No. 6, Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
    • Akta Jual Beli Nomor:559/2017 atas Sertipikat Hak Milik Nomor:01219/Desa Bojanegara, tercatat dalam Surat Ukur Nomor:0750/BJN/2002 tertanggal 07 Desember 2002 Seluas 100 M2 tercatat semula atas nama Sutarno Sarjana Hukum, yang saat ini telah dilakukan Peralihan ke atas nama Tergugat. Yang terletak di Perum Griya Perwira Asri Griya Perwira Asri Blok O, No. 11, Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga,
    • Yang pada 2 (dua) bidang tanah kavling tersebut diatas dijadikan 1 (satu) bidang bangunan permanen yang menghadap ke arah Timur.
    • Untuk dapat dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apapun dan untuk dapat dinyatakan batal demi hukum.
  14. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat tidak berwenang menguasai obyek sengketa dalam perkara ini yaitu:
    • a. Sertipikat Hak Milik Nomor:01218/Desa Bojanegara, tercatat dalam Surat Ukur Nomor:0745/BJN/2002 tertanggal 07 Desember 2002 Seluas 120 M2 tercatat semula atas nama Sutarno Sarjana Hukum, yang saat ini telah dilakukan Peralihan ke atas nama Tergugat, Yang terletak di Perum Griya Perwira Asri Blok O, No. 6, Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
    • b. Sertipikat Hak Milik Nomor:01219/Desa Bojanegara, tercatat dalam Surat Ukur Nomor:0750/BJN/2002 tertanggal 07 Desember 2002 Seluas 100 M2 tercatat semula atas nama Sutarno Sarjana Hukum, yang saat ini telah dilakukan Peralihan ke atas nama Tergugat. Yang terletak di Perum Griya Perwira Asri Blok O, No. 11, Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga
    • Yang pada 2 (dua) bidang tanah kavling tersebut diatas dijadikan 1 (satu) bidang bangunan permanen yang menghadap ke arah Timur.
  15. Menyatakan dan Menetapkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Yth. Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto. Cq. Yth. Yang Mulia Majelis Hakim memeriksa perkara ini terhadap fisik dari Akta Jual Beli dan Buku Tanah atau Sertipikat Hak Milik yaitu berupa:
    • 2 (dua) Akta Jual Beli yang dibuat oleh Turut Tergugat I yaitu:
    • a. Akta Jual Beli Nomor:560/2017 atas Sertipikat Hak Milik Nomor:01218/Desa Bojanegara, tercatat dalam Surat Ukur Nomor:0745/BJN/2002 tertanggal 07 Desember 2002 Seluas 120 M2 tercatat semula atas nama Sutarno Sarjana Hukum, yang saat ini telah dilakukan Peralihan ke atas nama Tergugat, Yang terletak di Perum Griya Perwira Asri  Blok O, No. 6, Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Dengan batas-batas sebagai berikut:
    • - Sebelah Timur    : Jalan Perumahan
    • - Sebelah Selatan  : Jalan Perumahan
    • - Sebelah Barat     : Rumah Umar Ali Blok O No 7
    • - Sebelah Utara : Rumah Blok O No 11 (Obyek Sengketa dalam perkara ini).
    • b. Akta Jual Beli Nomor:559/2017 atas Sertipikat Hak Milik Nomor:01219/Desa Bojanegara, tercatat dalam Surat Ukur Nomor:0750/BJN/2002 tertanggal 07 Desember 2002 Seluas 100 M2 tercatat semula atas nama Sutarno Sarjana Hukum, yang saat ini telah dilakukan Peralihan ke atas nama Tergugat. Yang terletak di Perum Griya Perwira Asri Blok O, No. 11, Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Dengan batas-batas sebagai berikut:
    • - Sebelah Timur    : Jalan Perumahan
    • - Sebelah Selatan  : Rumah Blok O No 6 (Obyek Sengketa dalam perkara ini).
    • - Sebelah Barat     : Rumah Toni Wijaya Blok O No 10
    • - Sebelah Utara : Jalan Perumahan
    • Yang berdiri diatas 2 (dua) bidang tanah kavling tersebut diatas dijadikan 1 (satu) bidang bangunan permanen yang menghadap ke arah Timur.
    • 2 (dua) Sertipikat Hak Milik yang telah dilakukan Peralihan Hak Atas Tanah (balik nama) yaitu:
    • a. Sertipikat Hak Milik Nomor:01218/Desa Bojanegara, tercatat dalam Surat Ukur Nomor:0745/BJN/2002 tertanggal 07 Desember 2002 Seluas 120 M2 tercatat semula atas nama Sutarno Sarjana Hukum, yang saat ini telah dilakukan Peralihan ke atas nama Tergugat. Yang terletak di Perum Griya Perwira Asri Blok O, No. 6, Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Dengan batas-batas sebagai berikut:
    • - Sebelah Timur    : Jalan Perumahan
    • - Sebelah Selatan  : Jalan Perumahan
    • - Sebelah Barat     : Rumah Umar Ali Blok O No 7
    • - Sebelah Utara : Rumah Blok O No 11 (Obyek Sengketa dalam perkara ini).
    • b. Sertipikat Hak Milik Nomor:01219/Desa Bojanegara, tercatat dalam Surat Ukur Nomor:0750/BJN/2002 tertanggal 07 Desember 2002 Seluas 100 M2 tercatat semula atas nama Sutarno Sarjana Hukum, yang saat ini telah dilakukan Peralihan ke atas nama Tergugat. Yang terletak di Perum Griya Perwira Asri Blok O, No. 11, Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara. Dengan batas-batas sebagai berikut:
    • - Sebelah Timur    : Jalan Perumahan
    • - Sebelah Selatan  : Rumah Blok O No 6 (Obyek Sengketa dalam perkara ini).
    • - Sebelah Barat     : Rumah Toni Wijaya Blok O No 10
    • - Sebelah Utara : Jalan Perumahan
    • Yang pada 2 (dua) bidang tanah kavling tersebut diatas dijadikan 1 (satu) bidang bangunan permanen yang menghadap ke arah Timur.
  16. Menyatakan dan Menetapkan hukumnya setelah dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) untuk dapat dilakukan Eksekusi Riil atas Obyek Sengketa dalam Perkara ini secara Paksa bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polri) atas perintah Yth.Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga, Cq. Yth Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini.
  17. Menghukum Tergugat untuk dihukum membayar kerugian materiil dan imateriil kepada Para Penggugat yang bila dirinci besarnya sebagai berikut:
    • a. Kerugian materiil yang hilang dan/atau tidak bisa dinikmati oleh Para Penggugat disebabkan oleh Tergugat yang telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) atas kewajibannya kepada Para Penggugat tersebut dalam Posita 3, 4, 5, 8, 9, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, dan 22 yang apabila dihitung dengan harga obyek sengketa yang disepakati pada posita 5 senilai Rp.900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah). Dan biaya yang riil dikeluarkan oleh Para Penggugat untuk menghadapi dan menyelesaikan Perkara ini yaitu Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Total kerugian materiil Para Penggugat yaitu Rp.1.100.000.000,- (Satu Milyar Seratus Juta Rupiah) apabila Tergugat tetap tidak melaksanakan kewajibannya kepada Para Penggugat.
    • b. Kerugian imateriil yang dialami oleh Para Penggugat akibat dari Ingkar Janji (Wanprestasi) atas kewajibannya kepada Para Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat tersebut dalam Posita 3, 4, 5, 8, 9, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, dan 22 untuk memperjuangkan hak-haknya akibat adanya perbuatan hukum ini yang seharusnya dapat Para Penggugat tempati sendiri pada saat pulang kampung dan dengan demikian tidak dapat dimanfaatkan oleh Para Penggugat maka total kerugian sebesar: Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  18. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang menempati tanah dan bangunan untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa dalam perkara ini bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polri) yaitu:
    • a. Sertipikat Hak Milik Nomor:01218/Desa Bojanegara, tercatat dalam Surat Ukur Nomor:0745/BJN/2002 tertanggal 07 Desember 2002 Seluas 120 M2 tercatat semula atas nama Sutarno Sarjana Hukum, yang saat ini telah dilakukan Peralihan ke atas nama Tergugat. Yang terletak di Perum Griya Perwira Asri Blok O, No. 6, Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Dengan batas-batas sebagai berikut:
    • - Sebelah Timur           : Jalan Perumahan
    • - Sebelah Selatan         : Jalan Perumahan
    • - Sebelah Barat            : Rumah Umar Ali Blok O No 7
    • - Sebelah Utara : Rumah Blok O No 11 (Obyek Sengketa dalam perkara ini).
    • b. Sertipikat Hak Milik Nomor:01219/Desa Bojanegara, tercatat dalam Surat Ukur Nomor:0750/BJN/2002 tertanggal 07 Desember 2002 Seluas 100 M2 tercatat semula atas nama Sutarno Sarjana Hukum, yang saat ini telah dilakukan Peralihan ke atas nama Tergugat. Yang terletak di Perum Griya Perwira Asri Blok O, No. 11, Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara. Dengan batas-batas sebagai berikut:
    • - Sebelah Timur           : Jalan Perumahan
    • - Sebelah Selatan         : Rumah Blok O No 6 (Obyek Sengketa dalam perkara ini).
    • - Sebelah Barat            : Rumah Toni Wijaya Blok O No 10
    • - Sebelah Utara : Jalan Perumahan
    • Yang ke 2 (dua) bidang tanah kavling tersebut diatas dijadikan 1 (satu) bidang bangunan permanen yang menghadap ke arah Timur.
  19. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang tidak menaati isi putusan dalam perkara ini menurut hukum untuk dibebani uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Para Penggugat terhitung sejak Putusan dalam perkara ini inkrah (berkekuatan hukum tetap) sampai dengan Tergugat melaksanakan isi putusan perkara ini.
  20. Menyatakan hukumnya bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dan/atau Verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali. (Putusan serta merta/uitvoerbaar bij voorraad).
  21. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

 

ATAU:

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga, Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya yang tidak merugikan Para Penggugat (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak