Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Pbg LISNANDI MAHWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Pbg
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LISNANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dody Wahjudi, SHLISNANDI
Tergugat
NoNama
1MAHWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Memerintahkan terhadap Tergugat untuk menyerahkan anak bernama Meysha Shanum Khumaira kepada Penggugat untuk dilakukan tes DNA/Deoxyribo Nucleic Acid secara maternity dan/atau paternity terhitung sejak Putusan.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan hingga dilaksanakan.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk patuh dan melaksanakan terhadap Putusan ini.
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila  Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya, kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberikan jalan dan terang bagi kita semua.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak