Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2023/PN Pbg R. ATHANASIUS HARIWANTORO, S.H. WAHIDIN bin SANROJI KARSIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2023/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/33/VII/2023/Sek Kmk
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1R. ATHANASIUS HARIWANTORO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHIDIN bin SANROJI KARSIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 sekira pukul 17.30 Wib di penggilingan padi Desa Senon Kec. Kemangkon Kab. Purbalingga telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa WAHIDIN Bin SANROJI KARSIM, Tempat tanggal lahir Banyumas, 13 Desember 1990, Umur 32 Tahun, jenis kelamin Laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD, Pekerjaan Buruh, Agama, Islam, Alamat Desa Pajerukan Rt 04 Rw 01 Kec.Kalibagor Kab.Banyumas. Adapun barang yang dicuri oleh saksi WAHIDIN Bin SANROJI KARSIM berupa1 (satu) karung berisi padi /gabah yang merupakan milik Sdr. HERI ISKANDAR Bin ABU DJAMALI, Tempat tanggal lahir Purbalingga, 08 April 1970, Umur 53 Tahun¸ jenis kelamin Laki-laki ¸kewarganegaraan       Indonesia, Pendidikan SLTA, Pekerjaan Polri, Agama Islam, Alamat              Desa Desa Jatisaba Rt 005 Rw 002 Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga.

Adapun perbuatan dugaan tindak pidana pencurian tersebut dilakukan oleh saksi WAHIDIN Bin SANROJI KARSIM, Tempat tanggal lahir   Banyumas, 13 Desember 1990, Umur 32 Tahun, jenis kelamin Laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD, Pekerjaan Buruh, Agama, Islam, Alamat Desa Pajerukan Rt 04 Rw 01 Kec.Kalibagor Kab.Banyumas dengan cara awal mulanya saksi WAHIDIN Bin SANROJI KARSIM berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor menuju ke sasaran yaitu di penggilingan padi Desa Senon Kec.Kemangkon Kab.Purbalingga setelah sampai di dekat penggilingan padi Terdakwa WAHIDIN Bin SANROJI KARSIM melihat situsi sekitar lokasi penggilingan padi kemudian oleh saksi WAHIDIN Bin SANROJI KARSIM di rasa aman saksi masuk ke samping penggilingan padi sambil mengendarai sepeda motor.

Setelah sampai di samping penggilingan padi Terdakwa WAHIDIN Bin SANROJI KARSIM masuk ke penggilingan padi dengan cara memanjat tembok penggilingan padi kemudian saksi masuk mengambil satu karung berisi padi selanjutnya saksi bawa di atas kepala setelah mendekati tembok oleh Terdakwa WAHIDIN Bin SANROJI KARSIM di lempar ke luar tembok.

Setelah Terdakwa WAHIDIN Bin SANROJI KARSIM berhasil mengeluarkan satu karung berisi padi ke luar penggilingan padi kemudian Terdakwa keluar melalui jalur yang sama dengan cara memanjat.

Setelah Terdakwa keluar kemudian menuju ke sepeda motor kemudian Terdakwa WAHIDIN Bin SANROJI KARSIM pergi, pada saat Terdakwa WAHIDIN Bin SANROJI KARSIM pergi, Terdakwa WAHIDIN Bin SANROJI KARSIM di hadang oleh warga kemudian di amankan dan di bawa kerumah pak kadus.

Bahwa dengan perbuatan pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa WAHIDIN Bin SANROJI KARSIM mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Sdr. HERI ISKANDAR Bin ABU DJAMALI yaitu 1 (satu) karung berisi padi / gabah, di taksir seharga Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah).

Atas perbuatannya tersebut terhadap Terdakwa WAHIDIN Bin SANROJI KARSIM, Tempat tanggal lahir Banyumas, 13 Desember 1990, Umur 32 Tahun, jenis kelamin Laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD, Pekerjaan Buruh, Agama, Islam, Alamat Desa Pajerukan Rt 04 Rw 01 Kec.Kalibagor Kab.Banyumas dapat disangka telah melanggar Pasal 364 KUHP tentang Pencurian.

 

Pihak Dipublikasikan Ya