1. Mengabulkan permohonan Perlawanan Pelawan/Pembantah untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pelawan/Pembantah adalah Pelawan/Pembantah yang benar;
3. Menyatakan Pelawan/Pembantah adalah pemilik yang sah terhadap sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Milik Nomor 474, gambar situasi Nomor 1240/1994 yang diterbitkan di Purbalingga tanggal 5-11-1994 atas nama Supini seluas 1770 m2, yang terletak di Desa Bukateja, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Kali Bentala;
- Sebelah Timur : Tanah milik Slamet Mursidi;
- Sebelah selatan :Tanah Milik Achmad Bisri, Siti Hadiyah dan Munjilah
- Sebelah Barat :Tanah Milik Siti Pasifah dan Ansori
4. Menyatakan batal Putusan perkara perdata 17/Pdt.G/2019/PN.Pbg tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Purbalingga pada tanggal 4 Maret 2020 Jo 184/Pdt/2020/PT Smg tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Semarang pada tertanggal 3 Juni 2020 Jo 1539 K/Pdt/2021 tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 8 Juli 2021 yang dilanjutkan Surat Penetapan Nomor : Nomor : 3/Pdt.Eks/2020/PN Pbg tertanggal 30 Juni 2022;
5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Purbalingga berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya |