Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Pbg 1.RUDI WINARTI, S.H.
2.ARI SUPANDI, SH. MH.
SUWANDA Alias REDY SAPUTRA Bin SARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Tar- 33 /M.3.23/Es.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI WINARTI, S.H.
2ARI SUPANDI, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWANDA Alias REDY SAPUTRA Bin SARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa SUWANDA alias REDY SAPUTRA bin SARMAN pada hari yang Terdakwa tidak dapat mengingat lagi tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan tanggal 10 April 2023, bertempat di Desa Bojong Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga, atau di suatu tempat yang menurut ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara :

 

  • Berawal pada tanggal 2 Februari 2023 Terdakwa meminjam handphone Sdr. Ongky Yuliantara sesama narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Blok C Kamar Nomor 10, yaitu handphone merk Vivo Y12s warna hitam, dengan nomor simcard terpasang 085268588082, kemudian Terdakwa membuka aplikasi facebook milik Terdakwa dengan nama akun “Anda”, lalu Terdakwa mengirim pertemanan kepada saksi korban Runingsih ;
  • Kemudian tanggal 4 Februari 2023 sekira pukul 07.29 wib Terdakwa mengirim salam melalui pesan (inbox) facebook kepada saksi korban Runingsih dengan menggunakan akun dengan nama “Anda” yang minta perkenalan dengan saksi korban, dan saksi korban merespon kemudian masing-masing bercerita tentang asal dan pekerjaannya, dan Terdakwa mengaku berasal dari Jawa Timur dan bertugas di Sumatra, Terdakwa juga menyampaikan bahwa istrinya sudah meninggal karena kecelakaan, kemudian Terdakwa meminta nomor whatsapp saksi korban dan selanjutnya komunikasi melalui media sosial whatsapp, dan nomor whatsapp yang dipakai oleh Terdakwa adalah nomor 085268588082 ;
  • Bahwa selanjutnya berkomunikasi dilakukan melalui media sosial whatsapp, baik dengan video call maupun pesan whatsapp, yang kemudian Terdakwa mengaku bernama Redy Saputra dan berprofesi sebagai anggota Polri yang berdinas di bagian Narkoba di wilayah Sumatra, dan untuk meyakinkan saksi korban, Terdakwa mengirim KTA (Kartu Tanda Anggota) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk), serta foto dengan menggunakan pakaian dinas Polri ;
  • Bahwa setelah komunikasi semakin sering dan hubungan semakin dekat kemudian Terdakwa menjanjikan akan menikahi saksi korban Runingsih asalkan mau mengirimkan sejumlah uang untuk proses pindah/mutasi Terdakwa dari Polda Sumatra ke Polres Purbalingga, untuk biaya perjalanan dari Sumatra ke Purbalingga, biaya berobat anak Terdakwa dan biaya penebusan mobil ;
  • Bahwa atas permintaan Terdakwa tersebut saksi korban Runingsih secara bertahap mengirimkan uang kepada Terdakwa yang seluruhnya Rp. 68.800.000,00 (enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu mulai tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan tanggal 10 April 2023, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 8 Februari 2023 sejumlah Rp. 1.000.000,00 melalui rekening BCA atas nama Imam Hambali dengan nomor rekening 8905855294 ;
  2. Tanggal 8 Februari 2023 sejumlah Rp. 6.000.000,00 melalui rekening BCA atas nama Imam Hambali dengan nomor rekening 8905855294 ;
  3. Tanggal 8 Februari 2023 sejumlah Rp. 4.000.000,00 melalui rekening BCA atas nama Imam Hambali dengan nomor rekening 8905855294 ;
  4. Tanggal 9 Februari 2023 sejumlah Rp. 2.000.000,00 melalui rekening BCA atas nama Imam Hambali dengan nomor rekening 8905855294 ;
  5. Tanggal 9 Februari 2023 sejumlah Rp. 2.000.000,00 melalui rekening BCA atas nama Imam Hambali dengan nomor rekening 8905855294 ;
  6. Tanggal 10 Februari 2023 sejumlah Rp. 2.000.000,00 melalui rekening BCA atas nama Wisnu Arya Ramadhan dengan nomor rekening 8905995118 ;
  7. Tanggal 11 Februari 2023 sejumlah Rp. 2.500.000,00 melalui rekening BCA atas nama Wisnu Arya Ramadhan dengan nomor rekening 8905995118 ;
  8. Tanggal 11 Februari 2023 sejumlah Rp. 2.000.000,00 melalui rekening BCA atas nama Wisnu Arya Ramadhan dengan nomor rekening 8905995118 ;
  9. Tanggal 13 Februari 2023 sejumlah Rp. 10.000.000,00 melalui rekening BCA atas nama Wisnu Arya Ramadhan dengan nomor rekening 8905995118;
  10. Tanggal 14 Februari 2023 sejumlah Rp. 1.500.000,00 melalui rekening BCA atas nama Imam Hambali dengan nomor rekening 8905855294 ;
  11. Tanggal 15 Februari 2023 sejumlah Rp. 3.500.000,00 melalui rekening BCA atas nama Imam Hambali dengan nomor rekening 8905855294 ;
  12. Tanggal 16 Februari 2023 sejumlah Rp. 3.000.000,00 melalui rekening BCA atas nama Imam Hambali dengan nomor rekening 8905855294 ;
  13. Tanggal 18 Februari 2023 sejumlah Rp. 2.000.000,00 melalui rekening BCA atas nama Imam Hambali dengan nomor rekening 8905855294 ;
  14. Tanggal 19 Februari 2023 sejumlah Rp. 6.000.000,00 melalui rekening BCA atas nama Imam Hambali dengan nomor rekening 8905855294 ;
  15. Tanggal 20 Februari 2023 sejumlah Rp. 3.500.000,00 melalui rekening BCA atas nama Imam Hambali dengan nomor rekening 8905855294 ;
  16. Tanggal 23 Februari 2023 sejumlah Rp. 1.500.000,00 melalui rekening BCA atas nama Wisnu Arya Ramadhan dengan nomor rekening 8905995118 ;
  17. Tanggal 25 Februari 2023 sejumlah Rp. 1.500.000,00 melalui rekening BCA atas nama Wisnu Arya Ramadhan dengan nomor rekening 8905995118 ;
  18. Tanggal 28 Februari 2023 sejumlah Rp. 900.000,00 melalui rekening BCA atas nama Imam Hambali dengan nomor rekening 8905855294 ;
  19. Tanggal 1 Maret 2023 sejumlah Rp. 1.000.000,00 melalui rekening BCA atas nama Imam Hambali dengan nomor rekening 8905855294 ;
  20. Tanggal 1 Maret 2023 sejumlah Rp. 1.500.000,00 melalui rekening BCA atas nama Imam Hambali dengan nomor rekening 8905855294 ;
  21. Tanggal 11 Maret 2023 sejumlah Rp. 2.000.000,00 melalui rekening BCA atas nama Imam Hambali dengan nomor rekening 8905855294 ;
  22. Tanggal 26 Maret 2023 sejumlah Rp. 1.000.000,00 melalui rekening BCA atas nama Lidia wati dengan nomor rekening 2940902137 ;
  23. Tanggal 9 April 2023 sejumlah Rp. 5.000.000,00 melalui rekening BCA atas nama Imam Hambali dengan nomor rekening 8905855294 ;
  24. Tanggal 10 April 2023 sejumlah Rp. 3.000.000,00 melalui rekening BCA atas nama Imam Hambali dengan nomor rekening 8905855294 ;

 

  • Bahwa setiap menerima transfer uang dari saksi korban Runingsih Terdakwa menerima 50 ?ri jumlah uang yang diterima, dan yang 50 % diberikan kepada pemilik rekening yang digunakan untuk menerima transfer ;
  • Bahwa rekening BCA nomor 8905855294 atas nama Imam Hambali dan rekening BCA nomor 2940902137 atas nama Lidia Wati adalah rekening milik Ongky Yuliantara, sedangkan rekening BCA nomor 8905995118 atas nama Wisnu Arya Ramadhan adalah milik Sudrajad Rama Dani ;
  • Bahwa dari sejumlah uang yang Terdakwa terima dari saksi korban Runingsih telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung ;
  • Atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban Runingsih dirugikan sebesar Rp 68.800.000,00 (enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya