Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Bth/2021/PN Pbg 1.NUNING ASIH NURSANTI
2.INDARYATI
1.PT. Bank Mega Tbk Jakarta Cq. PT. Bank Mega Cabang Purwokerto Cq. Pimpinan PT. Bank Mega Tbk Cabang Pembantu Purbalingga
2.PUJI RIYADI
3.ERMIN WAHYUNINGSIH
4.Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Purwokerto
5.Marjuki
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Jual Gadai
Nomor Perkara 13/Pdt.Bth/2021/PN Pbg
Tanggal Surat Senin, 05 Apr. 2021
Nomor Surat 13/Pdt.Bth/2021/PN Pbg
Penggugat
NoNama
1NUNING ASIH NURSANTI
2INDARYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIZALDI NASUTION, SE. SH. MHNUNING ASIH NURSANTI
2RIZALDI NASUTION, SE. SH. MHINDARYATI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mega Tbk Jakarta Cq. PT. Bank Mega Cabang Purwokerto Cq. Pimpinan PT. Bank Mega Tbk Cabang Pembantu Purbalingga
2PUJI RIYADI
3ERMIN WAHYUNINGSIH
4Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Purwokerto
5Marjuki
6KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PURBALINGGA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  • Menangguhkan pelaksanaan Penetapan  eksekusi nomor: 01/Pdt. Eks/2021/PN. Pbg jo, 02/Pdt. Eks/2021/PN. Pbg  berdasarkan pasal 178 HIR jo 189 RBG jo. Menurut UU nomor: 4 8 tahun 2009  jo. Butir ke 3 surat edaran Mahkamah Agung nomor: 01 tahun 2010 tersebut;

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang jujur;
  2. Menyatakan PARA PELAWAN pemilik sah kedua bidang tanah dan bangunan masing-masing luas: 740 m2 yang  terletak  didesa Panican, kec. Kemangkon , Kab. Purbalingga dan dengan luas: 1.999 m2 yang terletak di Desa Kedunglegok, kec. Kemangkon, kab. Purbalingga, ;
  3. Menyatakan TERLAWAN V tidak dapat mengosongkan  kedua bidang tanah dan bangunan milik PARA PELAWAN masing-masing luas: 740 m2 yang  terletak  didesa Panican, kec. Kemangkon , Kab. Purbalingga dan dengan luas: 1.999 m2 yang terletak di Desa Kedunglegok, kec. Kemangkon, kab. Purbalingga tersebut diatas Noneksekutabel;
  4. Memerintahkan kepada ke Tua Pengadilan Negeri Purbalingga atau Majelis Hakim untuk mengangkat kembali penetapan nomor: 01/Pdt. Eks/2021/PN. Pbg jo, 02/Pdt. Eks/2021/PN. Pbg atas kedua bidang Tanah dan Bangunan dengan  masing-masing  luas: 740 m2 yang  terletak  didesa Panican, kec. Kemangkon , Kab. Purbalingga dan dengan luas: 1.999 m2 yang terletak di Desa Kedunglegok, kec. Kemangkon, kab. Purbalingga;
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
  6. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila pengadilan Negeri Banjarnegara  berpendapat lain maka :

SUBSIDI AIR :

Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak