Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2023/PN Pbg RAHMAT HIDAYAT, S.H. SURYA ROMADON bin MUSOLIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 8/Pid.C/2023/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/1/VII/2023/Sek Kra
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RAHMAT HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA ROMADON bin MUSOLIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 20.22 wib Saksi Muhammad Rifky Setiawan saling chat pesan WA kepada Pelaku Anak SURYA ROMADON untuk mabar ditempat biasa di Bengkel Bubut Desa Karanganyar Kec. Karanganyar Kab. Purbalingga. sesampainya dilokasi kejadian Saksi Muhammad Rifky Setiawan mabar permainan Mobil Legen sampai larut malam, sekitar pukul 01.00 wib sewaktu sedang duduk sebelahan kursi dibengel Saksi Muhammad Rifky Setiawan melihat kambing yang berada di kandang sebelah bengel, lalu Saksi Muhammad Rifky Setiawan berkata kepada Pelaku Anak SURYA ROMADON "Kae SUR, wedus sukang arab apa ya" (itu sur, kambing dari arab apa ya), Saksi Muhammad Rifky Setiawan berkata demikian untuk tujuan meledek Sdr. SURYA ROMADON karena bunya pernah bekerja merantau TKW di Arab Saudi, lalu Pelaku Anak SURYA ROMADON membalas berkata kepada Saksi Muhammad Rifky Setiawan "UDIN" (membalas meledek menyebut nama orang tua kandung Saksi Muhammad Rifky Setiawan), mendengar ledekan tersebut Saksi Muhammad Rifky Setiawan tertawa sambil memukulkan tangan kana Saksi Muhammad Rifky Setiawan ketangan Pelaku Anak. SURYA ROMADON, tiba-tiba Pelaku Anak. SURYA ROMADON emosi berdiri dari kursi dan melakukan penganiyaan terhadap Saksi Muhammad Rifky Setiawan. Pelaku Anak SURYA ROMADON menganiaya Saksi Muhammad Rifky Setiawan tidak mengunakan alat, hanya mengunakan tanga kosong memukul dengan tangan kanan sebanyak tiga kali, satu kali ke arah pelipis kiri mengakibatkan luka robek sedalam 0,5 centimeter, panjang 1,5 centimeter mengeluarkan darah, pukulan kedua ke arah pipi sebelah kiri mengakibatkan memar, pukulan ketiga kearah leher. Akibat kejadian tersebut Saksi Muhammad Rifky Setiawan mengalami luka robe pelipis kiri mengeluarkan darah, pipi sebelah kiri mengakibatkan memar susah untuk makan, pukulan ketiga kearah leher mengakibatkan leher sakit untuk menoleh, selanjutnya Saksi Muhammad Rifky Setiawan mendapatkan perawatan di Puskemas Karanganyar dan Rumahsakit Dr. R GOETENG TARUNADIBRATA untuk berobat jalan. Saksi Muhammad Rifky Setiawan mash bisa melakukan aktifitas sehari-hari hanya merasa sakit di bagian kepala, hidung, pipi, untuk makan susah untuk mengunyah dan leher susah untuk menoleh terasa sakit, selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Karanganyar.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SitemĀ PeradilanĀ Anak.

Pihak Dipublikasikan Ya